• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
GerbangIndonesia.Net
Advertisement
  • Home
  • Trending
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Berita Vidio
  • Politik
  • Lainnya
    • Ragam
    • Hukum & Kriminal
    • Olahraga
    • Pertistiwa
    • Opini
    • TNI | POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Trending
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Berita Vidio
  • Politik
  • Lainnya
    • Ragam
    • Hukum & Kriminal
    • Olahraga
    • Pertistiwa
    • Opini
    • TNI | POLRI
No Result
View All Result
GerbangIndonesia.Net
No Result
View All Result
  • Home
  • Trending
  • Berita Vidio
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Pertistiwa
  • Politik
  • Ragam
  • TNI | POLRI
Home Hukum & Kriminal

Tujuh Terpidana Kasus Renah Alai Dieksekusi Kejari Merangin, Putusan Banding Resmi Ditindaklanjuti

Gerbangindonesia.net

Redaksi by Redaksi
Oktober 21, 2026
in Hukum & Kriminal, Marangin, NEWS
0
Tujuh Terpidana Kasus Renah Alai Dieksekusi Kejari Merangin, Putusan Banding Resmi Ditindaklanjuti
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MERANGIN — Kejaksaan Negeri (Kejari) Merangin melaksanakan eksekusi penahanan terhadap tujuh terpidana perkara tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum setelah adanya putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jambi. Pelaksanaan eksekusi berlangsung pada Selasa (20/10/2026) dengan tertib, lancar, dan aman.

Eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Bangko tanggal 27 Agustus 2026 dan putusan banding Pengadilan Tinggi Jambi terhadap masing-masing terdakwa. Ketujuh terpidana dinyatakan bersalah melanggar Pasal 262 ayat (1) KUHP.

Dari tujuh perkara tersebut, satu terpidana, yakni Herli Kurniawan bin Sarlihun, dijatuhi hukuman penjara selama enam bulan berdasarkan Putusan PT Jambi Nomor 446/PID/2026/PT JMB tanggal 24 September 2026. Dalam putusan tersebut, majelis hakim menerima permohonan banding Penuntut Umum, membatalkan putusan PN Bangko, dan mengadili sendiri perkara dengan menjatuhkan pidana penjara enam bulan serta memerintahkan agar terdakwa ditahan.

Sementara itu, enam terpidana lainnya tetap menjalani hukuman sesuai putusan PN Bangko yang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jambi. Keenamnya masing-masing dijatuhi pidana penjara selama tiga bulan, dengan pengurangan masa penahanan yang telah dijalani sebagaimana tercantum dalam putusan tingkat pertama.

Adapun keenam terpidana tersebut adalah Rozi Ahmad Saputra bin Julkupro, berdasarkan Putusan PT Jambi Nomor 445/PID/2026/PT JMB; Dudun Abgandi bin Abdul Gani, berdasarkan Putusan Nomor 443/PID/2026/PT JMB; Usman alias Pak Riko bin Salimin, berdasarkan Putusan Nomor 440/PID/2026/PT JMB; Idil Saputra bin Arpa, berdasarkan Putusan Nomor 444/PID/2026/PT JMB; Migoni Saputra bin Hasan Dani, berdasarkan Putusan Nomor 441/PID/2026/PT JMB; serta Sabani alias Pak Rio bin Salimin, berdasarkan Putusan Nomor 442/PID/2026/PT JMB. Putusan banding terhadap keenam terpidana tersebut bertanggal 7 Oktober 2026.

Pelaksanaan eksekusi dilakukan berdasarkan surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan yang diterbitkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Merangin. Untuk Herli Kurniawan, eksekusi dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Nomor PRIN-899/L.5.14/Eoh.3/09/2026 tanggal 30 September 2026. Sementara itu, enam terpidana lainnya dieksekusi berdasarkan surat perintah masing-masing tertanggal 20 Oktober 2026.

Dalam pelaksanaannya, eksekusi terhadap Herli Kurniawan dilakukan oleh Gio Valdo Diamanta, S.H. dan Rizky Pertamawan, S.H. Adapun eksekusi terhadap enam terpidana lainnya dilaksanakan oleh Syahru Mardotillah, S.H. bersama Rizky Pertamawan, S.H.

Berdasarkan hasil pemantauan personel Seksi Intelijen Kejari Merangin, seluruh rangkaian pelaksanaan eksekusi berjalan dengan lancar, tertib, dan aman. Masing-masing terpidana hadir, menerima penjelasan mengenai isi putusan Pengadilan Tinggi Jambi, kemudian diserahkan untuk menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Bangko sesuai dengan amar putusan yang menjadi dasar pelaksanaan eksekusi.

Pelaksanaan eksekusi ini merupakan bagian dari tugas dan kewenangan kejaksaan dalam melaksanakan putusan pengadilan di bidang penuntutan, sekaligus memastikan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (Irwan)

Views: 1,247
Previous Post

Kecelakaan Maut di Desa Bedeng Rejo, Pasutri Dilaporkan Meninggal di Tempat

Next Post

RAKER MKKS SUB RAYON 10 DI SMPN 1 ABUNG TINGGI, KETUA MKKS SMP LU: BEKERJALAH SESUAI TUPOKSI

Redaksi

Redaksi

Next Post
RAKER MKKS SUB RAYON 10 DI SMPN 1 ABUNG TINGGI, KETUA MKKS SMP LU: BEKERJALAH SESUAI TUPOKSI

RAKER MKKS SUB RAYON 10 DI SMPN 1 ABUNG TINGGI, KETUA MKKS SMP LU: BEKERJALAH SESUAI TUPOKSI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Nama Karin Disebut dalam Dugaan PETI Rantau Limau Kapas, Kapolda Jambi Diharapkan Bertindak

Nama Karin Disebut dalam Dugaan PETI Rantau Limau Kapas, Kapolda Jambi Diharapkan Bertindak

Oktober 30, 2026
Di Duga Jadi Beking Peti, Kelompok Suku Anak Dalam Datangi Polres Merangin 

Di Duga Jadi Beking Peti, Kelompok Suku Anak Dalam Datangi Polres Merangin 

Oktober 29, 2026
Peringati Sumpah Pemuda ke-98, Bupati M. Syukur Ingatkan Pemuda Jauhi Narkoba

Peringati Sumpah Pemuda ke-98, Bupati M. Syukur Ingatkan Pemuda Jauhi Narkoba

Oktober 28, 2026
Tanpa Empati, Pam Swakarsa PT ILP Tetap Robohkan Gubuk Warga Meski Dihalangi Ibu Gendong Balita

Tanpa Empati, Pam Swakarsa PT ILP Tetap Robohkan Gubuk Warga Meski Dihalangi Ibu Gendong Balita

Oktober 28, 2026

Recent News

Nama Karin Disebut dalam Dugaan PETI Rantau Limau Kapas, Kapolda Jambi Diharapkan Bertindak

Nama Karin Disebut dalam Dugaan PETI Rantau Limau Kapas, Kapolda Jambi Diharapkan Bertindak

Oktober 30, 2026
Di Duga Jadi Beking Peti, Kelompok Suku Anak Dalam Datangi Polres Merangin 

Di Duga Jadi Beking Peti, Kelompok Suku Anak Dalam Datangi Polres Merangin 

Oktober 29, 2026
Peringati Sumpah Pemuda ke-98, Bupati M. Syukur Ingatkan Pemuda Jauhi Narkoba

Peringati Sumpah Pemuda ke-98, Bupati M. Syukur Ingatkan Pemuda Jauhi Narkoba

Oktober 28, 2026
Tanpa Empati, Pam Swakarsa PT ILP Tetap Robohkan Gubuk Warga Meski Dihalangi Ibu Gendong Balita

Tanpa Empati, Pam Swakarsa PT ILP Tetap Robohkan Gubuk Warga Meski Dihalangi Ibu Gendong Balita

Oktober 28, 2026

Browse by Category

  • Aceh
  • ADVERTORIAL
  • ADVETORIAL
  • Astronomi
  • BALI
  • Bandar Lampung
  • Bangkok/Thailan
  • Bekasi
  • Bogor
  • Cirebon
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Empat Lawang
  • Hukum
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jambi
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur
  • Kota
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Langkat
  • Lubuk Lunggau
  • Lubuklingau
  • Marangin
  • Mesuji
  • Metro
  • Musi Banyu Asin
  • Nasional
  • Nasional
  • NEWS
  • OKU
  • Olahraga
  • Opini
  • Palembang
  • PAPUA
  • Pendidikan
  • PERISTIWA
  • Pertistiwa
  • Pesawaran
  • Pesir Barat
  • Peswaran
  • Politik
  • Pringsewu
  • Ragam
  • Semarang
  • Sosial
  • Sumatera Selatan
  • Sumatera Utara
  • Tanggamus
  • TNI | POLRI
  • Trending
  • Trending Topik
  • Tulang Bawang
  • Tulang Bawang Barat
  • Way Kanan
  • Yogyakarta

Recent News

Nama Karin Disebut dalam Dugaan PETI Rantau Limau Kapas, Kapolda Jambi Diharapkan Bertindak

Nama Karin Disebut dalam Dugaan PETI Rantau Limau Kapas, Kapolda Jambi Diharapkan Bertindak

Oktober 30, 2026
Di Duga Jadi Beking Peti, Kelompok Suku Anak Dalam Datangi Polres Merangin 

Di Duga Jadi Beking Peti, Kelompok Suku Anak Dalam Datangi Polres Merangin 

Oktober 29, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak Cipta Gerbangindonesia.net © 2025Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Home
  • Trending
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Berita Vidio
  • Politik
  • Lainnya
    • Ragam
    • Hukum & Kriminal
    • Olahraga
    • Pertistiwa
    • Opini
    • TNI | POLRI
  • Login

Hak Cipta Gerbangindonesia.net © 2025Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In