MERANGIN – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Desa Rantau Limau Kapas, Kecamatan Tiang Pumpung, Kabupaten Merangin, kembali menjadi sorotan. Kali ini, aktivitas yang diduga menggunakan alat berat jenis excavator merek Zomlioon tersebut menuai keresahan karena dikhawatirkan mengakibatkan kerusakan lingkungan dan ekosistem sungai.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media dari keterangan warga setempat, satu unit alat berat excavator merek Jomlion yang beroperasi di kawasan sungai Desa Rantau Limau Kapas itu diduga milik seseorang bernama Karin. Warga juga menyebut adanya seorang pria bernama Darmawan yang diduga berperan sebagai pengelola aktivitas penambangan tersebut.
“Iya Bang, itu alat berat excavator yang bekerja di wilayah sungai Desa Rantau Limau Kapas tersebut adalah milik seseorang bernama Karin. Di situ juga ada pengelolanya, Bang, yang bernama Darmawan,” ungkap seorang warga kepada media.
Menurut informasi warga, alat berat tersebut diduga masuk dari wilayah Batang Asai untuk melakukan aktivitas penambangan di kawasan Desa Rantau Limau Kapas.
Apabila dugaan tersebut benar, keberadaan alat berat dalam aktivitas PETI tentu patut menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Penggunaan excavator dalam kegiatan penambangan tanpa izin berpotensi memperluas kerusakan bentang alam, mengubah aliran sungai, merusak bantaran, serta mengancam kualitas air dan kehidupan masyarakat di sekitarnya.
Aktivitas PETI bukan sekadar persoalan pelanggaran perizinan. Dampaknya dapat dirasakan masyarakat dalam jangka panjang, terutama ketika kawasan sungai dan lingkungan sekitar mengalami perubahan akibat pengerukan dan penggalian menggunakan alat berat.
Keuntungan dari aktivitas penambangan yang diduga tidak berizin jangan sampai mengorbankan kelestarian alam dan keselamatan lingkungan yang menjadi sumber kehidupan masyarakat.
Masyarakat pun berharap aparat penegak hukum tidak tinggal diam dan segera melakukan pengecekan langsung ke lokasi guna memastikan legalitas kegiatan penambangan, asal-usul alat berat, pihak yang bertanggung jawab, serta dokumen perizinan yang dimiliki.
Mengingat persoalan PETI merupakan salah satu persoalan serius yang membutuhkan penegakan hukum dan pengawasan lingkungan, Kapolri dan Kapolda Jambi diminta memberikan perhatian terhadap informasi aktivitas yang diduga berlangsung di Desa Rantau Limau Kapas tersebut.
Aparat kepolisian, khususnya jajaran Polda Jambi dan Polres Merangin, diharapkan segera menindaklanjuti informasi masyarakat dengan melakukan penyelidikan secara profesional dan transparan.
Jika ditemukan adanya aktivitas pertambangan tanpa izin, pihak-pihak yang terbukti terlibat, baik pemilik alat berat, pengelola maupun pihak lain yang bertanggung jawab, harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.
Hingga berita ini disusun, informasi mengenai dugaan kepemilikan excavator oleh Karin dan dugaan pengelolaan oleh Darmawan masih bersumber dari keterangan warga dan belum merupakan kesimpulan penyelidikan aparat penegak hukum.
Media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak yang disebutkan, serta meminta keterangan dari aparat kepolisian dan instansi terkait mengenai aktivitas yang diduga sebagai PETI tersebut.
Lingkungan harus dijaga, hukum harus ditegakkan. Jangan sampai kekayaan alam daerah hanya dinikmati segelintir pihak, sementara masyarakat harus menanggung dampak kerusakan lingkungan.(Irwanto)






