• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
GerbangIndonesia.Net
Advertisement
  • Home
  • Trending
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Berita Vidio
  • Politik
  • Lainnya
    • Ragam
    • Hukum & Kriminal
    • Olahraga
    • Pertistiwa
    • Opini
    • TNI | POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Trending
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Berita Vidio
  • Politik
  • Lainnya
    • Ragam
    • Hukum & Kriminal
    • Olahraga
    • Pertistiwa
    • Opini
    • TNI | POLRI
No Result
View All Result
GerbangIndonesia.Net
No Result
View All Result
  • Home
  • Trending
  • Berita Vidio
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Pertistiwa
  • Politik
  • Ragam
  • TNI | POLRI
Home Daerah

Ketua BARA JP , Desak Oknum Polisi Pemasok Narkoba Dipecat Tidak Hormat: “Institusi Tidak Boleh Dikotori Sampah Begini!”

gerbangindonesia.net

Redaksi by Redaksi
November 19, 2025
in Daerah, NEWS, Way Kanan
0
Ketua BARA JP , Desak Oknum Polisi Pemasok Narkoba Dipecat Tidak Hormat: “Institusi Tidak Boleh Dikotori Sampah Begini!”
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Way Kanan —Gelombang desakan agar oknum polisi berinisial M. Deri Aprian bin M. Zen dijatuhi sanksi paling berat terus membesar. Setelah GRANAT menyuarakan pemecatan, kini Ketua Barisan Jalan Perubahan (BARA JP) turut angkat bicara dengan nada keras. Usai Rabu (19/11/2025)

Ketua BARA JP menegaskan bahwa oknum yang diduga pengguna sekaligus pemasok narkoba bagi Pemandu Lagu (PL) di wilayah Negeri Baru harus diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Kepolisian.

“Tidak ada ruang bagi oknum yang mengkhianati seragam dan sumpah Bhayangkara. Jika benar terlibat peredaran narkoba, maka itu bukan pelanggaran biasa—itu pengkhianatan! Polri harus memecatnya dengan tidak hormat,” tegas Ketua BARA JP dalam pernyataan resmi.

Dasar Hukum Pemecatan Tidak Hormat

Ketua BARA JP menilai penindakan tegas bukan hanya tuntutan moral, tapi kewajiban hukum, mengingat aturan Kepolisian dengan jelas mengatur sanksi bagi anggota yang terlibat narkoba.

 

1. UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian

Pasal mengenai kode etik dan disiplin menyebutkan bahwa anggota Polri wajib menjaga kehormatan, kepribadian, dan menjauhi segala bentuk perbuatan tercela, termasuk penyalahgunaan narkotika.

2. PP No. 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri

Pemecatan tidak hormat dapat diberikan kepada anggota yang:

Terlibat tindak pidana,

Melakukan pelanggaran berat,

Merusak citra dan kehormatan institusi.

3. Perkap No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri

Penyalahgunaan narkoba oleh anggota termasuk pelanggaran etik berat karena:

 

Merusak integritas profesi,

Menghilangkan kepercayaan publik,

Menjadikan aparat bagian dari jaringan krimina..

BARA JP: “Pelaku bukan hanya pengguna, tapi diduga pemasok!”

Ketua BARA JP menilai kasus ini sangat serius karena:

Oknum tersebut bukan hanya pemakai,

Tetapi diduga menjadi pemasok narkoba kepada masyarakat dan para Pemandu Lagu di Negeri Baru.

“Kalau benar jadi pemasok, itu sudah masuk kategori jaringan. Aparat bukan lagi pengayom, tapi bagian dari mafia. Ini harus dipotong habis!” ujar Ketua BARA JP.

TAT Putuskan Proses Hukum Dilanjutkan

Sebelumnya, pada 29 Oktober 2025, Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang terdiri dari Kejaksaan Negeri Way Kanan, Satnarkoba Polres Way Kanan, dan BNN Way Kanan memutuskan:

Proses Hukum Dilanjutkan

Dipimpin oleh AKBP Iedwan M. Mandi, S.H., M.H.

TAT hanya memberikan rekomendasi tambahan bahwa tersangka dapat memperoleh rehabilitasi bila memenuhi syarat medis, namun kasus pidananya tetap berjalan.

Publik Menanti Ketegasan Polri

BARA HP menegaskan bahwa Polri harus memberi contoh bahwa institusi tidak memberi ruang bagi oknum perusak:

 

“Hukum tetap jalan, etik harus dihukum, dan status keanggotaan harus dicabut. Ini baru pembenahan,” tutupnya.(**)

Views: 416
Previous Post

Aktivitas Penambang Emas Tampa Izin(PETI)Milik Ponidi Di Tran A2 Bukit Bukul Sudah Kebal Hukum.

Next Post

dr.Agus Nugroho Resmi ditetapkan Sebagai Pembina Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Lampung Tengah

Redaksi

Redaksi

Next Post

dr.Agus Nugroho Resmi ditetapkan Sebagai Pembina Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Lampung Tengah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Nama Karin Disebut dalam Dugaan PETI Rantau Limau Kapas, Kapolda Jambi Diharapkan Bertindak

Nama Karin Disebut dalam Dugaan PETI Rantau Limau Kapas, Kapolda Jambi Diharapkan Bertindak

Oktober 30, 2026
Di Duga Jadi Beking Peti, Kelompok Suku Anak Dalam Datangi Polres Merangin 

Di Duga Jadi Beking Peti, Kelompok Suku Anak Dalam Datangi Polres Merangin 

Oktober 29, 2026
Peringati Sumpah Pemuda ke-98, Bupati M. Syukur Ingatkan Pemuda Jauhi Narkoba

Peringati Sumpah Pemuda ke-98, Bupati M. Syukur Ingatkan Pemuda Jauhi Narkoba

Oktober 28, 2026
Tanpa Empati, Pam Swakarsa PT ILP Tetap Robohkan Gubuk Warga Meski Dihalangi Ibu Gendong Balita

Tanpa Empati, Pam Swakarsa PT ILP Tetap Robohkan Gubuk Warga Meski Dihalangi Ibu Gendong Balita

Oktober 28, 2026

Recent News

Nama Karin Disebut dalam Dugaan PETI Rantau Limau Kapas, Kapolda Jambi Diharapkan Bertindak

Nama Karin Disebut dalam Dugaan PETI Rantau Limau Kapas, Kapolda Jambi Diharapkan Bertindak

Oktober 30, 2026
Di Duga Jadi Beking Peti, Kelompok Suku Anak Dalam Datangi Polres Merangin 

Di Duga Jadi Beking Peti, Kelompok Suku Anak Dalam Datangi Polres Merangin 

Oktober 29, 2026
Peringati Sumpah Pemuda ke-98, Bupati M. Syukur Ingatkan Pemuda Jauhi Narkoba

Peringati Sumpah Pemuda ke-98, Bupati M. Syukur Ingatkan Pemuda Jauhi Narkoba

Oktober 28, 2026
Tanpa Empati, Pam Swakarsa PT ILP Tetap Robohkan Gubuk Warga Meski Dihalangi Ibu Gendong Balita

Tanpa Empati, Pam Swakarsa PT ILP Tetap Robohkan Gubuk Warga Meski Dihalangi Ibu Gendong Balita

Oktober 28, 2026

Browse by Category

  • Aceh
  • ADVERTORIAL
  • ADVETORIAL
  • Astronomi
  • BALI
  • Bandar Lampung
  • Bangkok/Thailan
  • Bekasi
  • Bogor
  • Cirebon
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Empat Lawang
  • Hukum
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jambi
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur
  • Kota
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Langkat
  • Lubuk Lunggau
  • Lubuklingau
  • Marangin
  • Mesuji
  • Metro
  • Musi Banyu Asin
  • Nasional
  • Nasional
  • NEWS
  • OKU
  • Olahraga
  • Opini
  • Palembang
  • PAPUA
  • Pendidikan
  • PERISTIWA
  • Pertistiwa
  • Pesawaran
  • Pesir Barat
  • Peswaran
  • Politik
  • Pringsewu
  • Ragam
  • Semarang
  • Sosial
  • Sumatera Selatan
  • Sumatera Utara
  • Tanggamus
  • TNI | POLRI
  • Trending
  • Trending Topik
  • Tulang Bawang
  • Tulang Bawang Barat
  • Way Kanan
  • Yogyakarta

Recent News

Nama Karin Disebut dalam Dugaan PETI Rantau Limau Kapas, Kapolda Jambi Diharapkan Bertindak

Nama Karin Disebut dalam Dugaan PETI Rantau Limau Kapas, Kapolda Jambi Diharapkan Bertindak

Oktober 30, 2026
Di Duga Jadi Beking Peti, Kelompok Suku Anak Dalam Datangi Polres Merangin 

Di Duga Jadi Beking Peti, Kelompok Suku Anak Dalam Datangi Polres Merangin 

Oktober 29, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak Cipta Gerbangindonesia.net © 2025Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Home
  • Trending
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Berita Vidio
  • Politik
  • Lainnya
    • Ragam
    • Hukum & Kriminal
    • Olahraga
    • Pertistiwa
    • Opini
    • TNI | POLRI
  • Login

Hak Cipta Gerbangindonesia.net © 2025Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In