MERANGIN – Dugaan penyalahgunaan Dana Desa kembali mencuat di Kabupaten Merangin, Jambi. Kali ini, sorotan publik mengarah kepada Kepala Desa Beringin Tinggi, Kecamatan Jangkat, Mhd Amadi, yang diduga mengalihkan Dana Desa lintas tahun anggaran untuk membeli aset bernilai besar yang disebut tidak sepenuhnya dimanfaatkan bagi kepentingan desa.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini di lapangan, pada Tahun Anggaran 2023 Desa Beringin Tinggi mengalokasikan Dana Desa sebesar Rp 600 juta untuk kegiatan pembukaan Jalan Usaha Tani (JUT) sepanjang 12 kilometer. Namun, sejumlah warga menyebut sekitar separuh anggaran tersebut justru digunakan untuk membeli satu unit alat berat ekskavator merek Sany.
Meski alat berat itu sempat digunakan membuka JUT, hingga kini ekskavator tersebut dikabarkan masih berada dalam penguasaan kepala desa dan lebih sering dimanfaatkan di luar kebutuhan masyarakat desa.
“Seharusnya Rp 600 juta itu untuk jalan, tapi separuhnya malah dipakai beli ekskavator. Sekarang alatnya seperti dipakai untuk urusan pribadi,” ungkap seorang warga.
Tak berhenti di situ, dugaan serupa kembali mencuat pada Tahun Anggaran 2025. Warga menduga sebagian Dana Desa kembali dialihkan untuk membeli satu unit mobil damtruk yang disebut-sebut atas nama pihak lain. Ironisnya, kendaraan tersebut tidak pernah terlihat digunakan untuk operasional desa.
Keanehan makin menguat saat mobil damtruk itu sempat terjebak lumpur di hadapan warga. Ketika disebut sebagai mobil kepala desa, Amadi justru membantah.
“Mano bukan mobil aku,” ujarnya kala itu,sebagaimana ditirukan warga.
Sejumlah tokoh masyarakat menilai, rangkaian peristiwa ini patut diduga sebagai bentuk manipulasi laporan pertanggungjawaban (SPJ) Dana Desa.
“Dana Desa wajib sesuai RAB dan hasil musyawarah desa. Kalau pembelian aset ini tidak tercantum dalam perencanaan, jelas menyalahi aturan,” tegas salah seorang tokoh masyarakat.
Dalam Permendesa PDTT Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, ditegaskan bahwa Dana Desa diprioritaskan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Pembelian aset seperti ekskavator maupun damtruk hanya dibenarkan apabila tercantum dalam perencanaan resmi dan disetujui melalui musyawarah desa.
Masyarakat Desa Beringin Tinggi pun mendesak Inspektorat Kabupaten Merangin agar tidak bersikap lemah dalam menjalankan fungsi pengawasan. Warga meminta Inspektorat tidak hanya mengandalkan laporan administrasi, tetapi turun langsung ke lapangan untuk membuktikan kesesuaian APBDes dengan fakta fisik di desa.
“Jangan cuma ambil sampel di atas kertas. Audit itu harus dibuktikan langsung di lokasi, jangan hanya percaya laporan,” ujar seorang warga.
Menurut masyarakat, Dana Desa dan Alokasi Dana Desa merupakan uang negara yang bersumber dari APBN, sehingga harus digunakan tepat sasaran dan tidak boleh disalahgunakan.
Warga juga menegaskan bahwa tim auditor yang telah ditugaskan seharusnya melakukan pemeriksaan menyeluruh di lapangan, bukan sekadar memeriksa dokumen di meja.
“Kalau alasan jauh atau sulit dijangkau, itu bukan alasan. Kalau tidak turun ke lapangan, bagaimana bisa tahu mana yang benar dan mana yang direkayasa?” kata warga lainnya.
Masyarakat berharap Inspektorat Merangin menunjukkan sikap tegas agar tidak ada ruang manipulasi serta Dana Desa benar-benar digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Apabila terbukti terjadi pengalihan Dana Desa untuk kepentingan pribadi, maka kepala desa berpotensi dijerat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepala Desa Beringin Tinggi, Mhd Amadi, belum berhasil dikonfirmasi terkait sejumlah dugaan tersebut. (Ady Lubis).







