MERANGIN – Sejumlah warga Desa Renah Alai, Kecamatan Jangkat, Kabupaten Merangin, mengambil langkah hukum terkait kebijakan pemerintah desa yang dinilai tidak berpihak kepada masyarakat. Persoalan ini berkaitan dengan pengelolaan kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) yang mengelilingi wilayah desa tersebut.
Selama ini, Pemerintah Desa Renah Alai gencar mengimbau masyarakat agar tidak membuka atau menggarap lahan di kawasan hutan negara, termasuk area TNKS. Padahal, sebagian warga menggantungkan hidup dari aktivitas berladang. Beberapa di antaranya diketahui telah mengelola lahan di kawasan tersebut untuk dijadikan kebun, seperti menanam tanaman muda dan kopi.
Pada Januari 2026, Kepala Desa Renah Alai, Hasan Basri, menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat terkait komitmen menjaga kawasan TNKS dari aktivitas perambahan hutan. Berdasarkan kesepakatan tersebut, kepala desa kemudian melaporkan sejumlah warga ke Polres Merangin atas dugaan perambahan kawasan hutan.
Langkah tersebut menuai kekecewaan dari sebagian masyarakat. Mereka menilai upaya hukum yang ditempuh kepala desa terhadap warganya sendiri sebagai tindakan yang tergesa-gesa dan kurang mengedepankan pendekatan persuasif.
Di sisi lain, dalam beberapa bulan terakhir, warga juga menyoroti aktivitas pembukaan kebun stroberi bernama FuncaK Fauzan Garden (FFG) yang disebut berada di kawasan TNKS. Berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat, kebun tersebut diduga milik Kepala Desa Renah Alai. Sejumlah sumber menyebut lokasi kebun itu termasuk dalam kawasan hutan TNKS.
Setelah memastikan informasi tersebut, warga mengaku semakin kecewa. Mereka menilai terdapat ketidakkonsistenan antara imbauan kepala desa kepada masyarakat untuk tidak membuka lahan di TNKS dengan dugaan aktivitas yang dilakukan secara pribadi.
Atas dasar temuan tersebut, warga memutuskan menempuh jalur hukum. Pada Senin, 2 Maret 2026, Yonet, warga Desa Renah Alai, mendatangi Polres Merangin untuk membuat laporan resmi terhadap Hasan Basri yang saat ini menjabat sebagai kepala desa.
“Alhamdulillah, laporan kami sudah diterima pihak kepolisian,” ujar Yonet kepada awak media.
Kuasa hukum pelapor, Muhammad Zen, SH, membenarkan bahwa kliennya telah membuat laporan resmi atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan/atau Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H).
“Terkait laporan klien kami, sepenuhnya kami serahkan kepada pihak kepolisian untuk memproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Muhammad Zen.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kepala Desa Renah Alai maupun pihak terkait lainnya mengenai laporan tersebut. (Ady Lubis)







