Tulang Bawang – Gerak cepat jajaran Unit Reskrim Polsek Menggala, Polres Tulang Bawang, kembali membuahkan hasil. Kasus pencurian sepeda motor yang meresahkan warga Kampung Kagungan Rahayu, Kecamatan Menggala, berhasil diungkap. Seorang pria berinisial MS (22) berhasil diamankan polisi saat berada di tempat persembunyiannya pada Jumat (30/10/2026) dini hari.
Pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat atas hilangnya satu unit sepeda motor Honda Supra X bernomor polisi B 5752 WR milik Herman Syah.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 04.15 WIB di kediaman korban, Jalan 2 Rejo Rahayu RT 007 RW 002, Kampung Kagungan Rahayu, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.
Kejadian bermula ketika korban memarkirkan sepeda motornya di teras samping dapur rumah pada Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Namun, saat menjelang Subuh, korban dan istrinya mendapati kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat semula.
Bahkan, korban sempat mendengar suara sepeda motor menyala dari arah depan rumah dan bergerak menuju arah Kampung Tua. Korban bersama warga sekitar kemudian berupaya melakukan pencarian, tetapi kendaraan tersebut tidak berhasil ditemukan.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp5 juta dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Menggala.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Menggala yang dipimpin Ps. Kanit Reskrim AIPDA SOLIHIN, S.H., langsung melakukan serangkaian penyelidikan guna mengungkap pelaku pencurian.
Hasilnya, setelah melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku, petugas bergerak menuju lokasi persembunyiannya.
Tepat pada Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 00.30 WIB, polisi berhasil mengamankan seorang pria yang diketahui bernama Muklas Saputra (22). Saat dilakukan interogasi awal, terduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban seorang diri pada Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah BPKB sepeda motor Honda Supra X, satu unit handphone Android merek OPPO, serta satu unit sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam tanpa nomor polisi yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Kapolsek Menggala AKP IRWAN SUSANTO, S.E., M.M. menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan jajaran Polsek Menggala dalam merespons laporan masyarakat dan menjaga situasi keamanan serta ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Tidak ada laporan masyarakat yang kami abaikan. Setiap informasi dan laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti melalui proses penyelidikan sesuai prosedur. Kami berkomitmen untuk terus hadir memberikan rasa aman serta menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat,” tegas Kapolsek.
Lebih lanjut, Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor dengan menggunakan kunci pengaman tambahan, memarkirkan kendaraan di tempat yang aman, serta tidak meninggalkan kendaraan dalam keadaan tidak terkunci.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Menggala untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga tengah melengkapi administrasi penyidikan dan mempersiapkan pelimpahan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Keberhasilan ini menjadi bukti kesigapan jajaran Polres Tulang Bawang dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat. Polri mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.(Red)






