MERANGIN– Aktivitas tambang emas tanpa izin (PETI) menggunakan dompeng rakit di Desa Simp Limbur, Kecamatan Pamenang Barat, Kabupaten Merangin, kembali menjadi sorotan publik. Aktivitas ilegal ini diduga kuat berjalan mulus karena adanya praktik setoran kepada oknum tertentu, sehingga para pelaku terkesan kebal hukum.
Berdasarkan hasil investigasi di lapangan pada Sabtu (2/5/2026), ditemukan sejumlah unit dompeng rakit skala besar yang tengah beroperasi di lahan perkebunan sawit milik warga. Kegiatan tersebut berlangsung secara terbuka tanpa adanya tindakan tegas dari pihak berwenang.
Di lokasi, salah satu pelaku yang mengaku bernama Segar menyatakan bahwa unit dompeng rakit tersebut merupakan miliknya, sementara sebagian lainnya disebut milik Imron.
Keterangan tersebut diperkuat oleh pengakuan warga setempat. Salah seorang warga menyebut bahwa aktivitas PETI yang beroperasi di wilayah tersebut memang milik Segar dan Imron.
“Memang itu punyo Segar samo Imron warga desa Mampun Baru B5, sudah lamo begawe di situ,” ujar warga yang enggan disebutkan namanya.
Lebih lanjut, berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, warga Desa Mampun Baru mengungkapkan bahwa Imron tidak hanya sebagai pelaku PETI, tetapi juga diduga berperan sebagai penampung dan pembeli emas hasil tambang ilegal.
“Imron itu selain nambang, dia jugo nampung dan beli emas hasil PETI, biaso di rumahnyo,” ungkap warga.
Temuan ini memperlihatkan bahwa aktivitas PETI tidak hanya terjadi di lapangan, tetapi juga didukung oleh rantai distribusi hasil tambang ilegal. Tanpa adanya penampung atau pembeli, aktivitas PETI diyakini tidak akan berkembang pesat seperti saat ini.
Sorotan terhadap maraknya PETI juga sebelumnya disampaikan dalam rapat kerja di DPR RI. Anggota Komisi XII DPR RI dari Dapil Jambi, Rocky Candra, menegaskan bahwa penanganan PETI harus dilakukan secara terpadu lintas kementerian dan lembaga. Ia menilai persoalan PETI sudah sangat meresahkan, bahkan merambah kawasan hutan lindung dan pinggir jalan lintas.
Menurutnya, penindakan tidak cukup hanya menyasar penambang di lapangan. Ia menekankan bahwa jika yang ditindak adalah penampung atau penadah, maka aktivitas PETI bisa ditekan secara signifikan.
Selain itu, ia juga menyoroti dampak lain seperti penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dialihkan untuk mendukung aktivitas tambang ilegal.
Sementara itu, di lapangan, aktivitas PETI di Desa Simpang Limbur Merangin terus berlangsung tanpa hambatan berarti. Selain melanggar hukum, kegiatan ini menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan, seperti kerusakan lahan, rusaknya ekosistem, serta potensi pencemaran air sungai yang menjadi sumber kehidupan masyarakat.
Warga pun berharap aparat penegak hukum segera melakukan “bersih-bersih” secara menyeluruh, tidak hanya terhadap pelaku di lapangan, tetapi juga terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan, termasuk penampung dan pembeli emas ilegal.
Masyarakat mendesak pihak kepolisian, khususnya Polres Merangin dan Polda Jambi, untuk segera turun tangan dan melakukan penindakan tegas tanpa tebang pilih. Langkah ini dinilai penting untuk memutus mata rantai PETI yang semakin merajalela serta mencegah kerusakan lingkungan yang kian meluas.(Ady Lubis)







