SIJUNJUNG — Penanganan kasus dugaan penganiayaan yang menyeret nama seorang oknum dokter internship RSUD Ahmad Syaifii Ma’arif Sijunjung terus bergulir di Polres Sijunjung.
Kasus yang dilaporkan oleh Amar Qadafi alias Hamka itu kini memasuki tahap pemeriksaan saksi oleh penyidik Unit Tipidkor dan Pidum Polres Sijunjung pada Senin (11/5/2026).
Hamka mengatakan dirinya telah memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan awal terkait laporan yang dibuatnya pada 1 Mei 2026 lalu.
“Ya, hari ini saya diperiksa untuk dimintai keterangan awal atas laporan yang saya buat tanggal 1 Mei kemarin. Tentu saya sampaikan kejadian yang sebenarnya,” ujar Hamka melalui sambungan telepon.
Ia juga mengapresiasi langkah cepat pihak kepolisian dalam menangani laporan tersebut hingga terus berproses sampai saat ini.
“Saya ucapkan terima kasih atas respon cepat pihak Polres Sijunjung. Tentu kita mengapresiasi kinerja penyidik yang sigap dan cepat untuk mengungkap kasus ini,” tambahnya.
Hamka berharap proses hukum berjalan secara adil dan transparan tanpa adanya upaya pemutarbalikan fakta dalam perkara yang dilaporkannya.
“Harapan saya semoga kasus ini mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya tanpa ada pemutaran balik fakta yang terjadi,” tegasnya.
Sebelumnya, dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada Jumat, 1 Mei 2026, di kawasan Jalan Lintas Sumatera, Tanah Badantung, Kecamatan Sijunjung. Peristiwa bermula dari cekcok antara korban dan terlapor yang kemudian berujung pada dugaan tindakan kekerasan fisik.
Kasus itu telah resmi dilaporkan ke Polres Sijunjung dengan nomor laporan: STTLP/B/51/V/2026/SPKT/Polres Sijunjung/Polda Sumatera Barat. (Ady Lubis)







