MERANGIN — Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan oknum dokter RSUD Ahmad Syafii Ma’arif Sijunjung berinisial MF kini memasuki babak baru. Selain proses hukum yang masih berjalan di Polres Sijunjung, Sumatera Barat, laporan pengaduan resmi kini telah disampaikan ke Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Pada Rabu, 20 Mei 2026, surat laporan pengaduan tersebut resmi diterima oleh Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK), yang membidangi program internship.
Hal itu disampaikan oleh Amar Qadafi, yang akrab disapa Hamka. Ia menegaskan bahwa langkah pelaporan ini merupakan bentuk upaya mencari keadilan serta meminta adanya tindak lanjut dari pemerintah pusat.
“Alhamdulillah, hari ini saya sudah membuat laporan resmi ke Kementerian Kesehatan, dan laporan kami telah diterima. Kami berharap ada tindak lanjut yang serius agar persoalan ini bisa diproses secara adil,” ungkap Hamka.
Hamka juga meminta Kementerian Kesehatan RI segera menindaklanjuti laporan tersebut, termasuk melakukan evaluasi terhadap oknum dokter MF sesuai aturan dan kewenangan yang berlaku.
Menurutnya, penanganan kasus ini bukan hanya soal proses hukum yang berjalan di kepolisian, tetapi juga menyangkut profesionalisme, integritas, serta penegakan kode etik profesi kedokteran.
Muncul pula harapan dari masyarakat agar kasus ini ditangani secara transparan dan objektif.
Publik meminta apabila terbukti melakukan pelanggaran, oknum dokter tersebut dapat diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan hukum dan kode etik profesi. (Ady Lubis)







