MERANGIN – Suasana di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin kini memanas menyusul pengakuan mengejutkan dari Budi Yansen, guru sekaligus mantan calon Kepala Sekolah SD 102 Merkeh. Ia mengaku ditekan, diintimidasi, dan dipaksa mengubah pernyataan demi menutupi kelemahan sistem serta dugaan praktik tidak wajar dalam proses pelantikan kepala sekolah.
Dalam penjelasannya, Budi menceritakan bahwa pada pukul 02.00 hari Rabu, ia dipanggil oleh Kepala Bidang (Kabid) yang bernama Tabri. Di dalam ruangan itu terjadi perselisihan hebat; ia diancam akan dicopot dari jabatan sekaligus ditekan habis-habisan. Sebagai syarat agar Surat Keputusan (SK) Kepala Sekolah diterbitkan, ia diiming-imingi harus membuat video klarifikasi sesuai arahan pihak dinas. Saat itu ia menolak berjanji akan membuat klarifikasi langsung di ruangan Kabid, namun permintaannya ditolak mentah-mentah.
“Jabatanku diperlakukan seperti mainan. Kabid dan Kadis seolah mengarahkan segala kesalahan dan kelemahan sistem kepada saya,” tegas Budi dengan nada kecewa.
Pihak Kabid Tabri secara tegas memintanya membuat pernyataan bahwa segala kekeliruan data Calon Kepala Sekolah (BCKS) dan sistem Dapodik adalah kesalahan murni sekolah, bukan tanggung jawab Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin. Padahal menurut pemahamannya, sistem Dapodik berada di bawah pengawasan operator tingkat kabupaten dan dinas tidak bisa melepaskan tanggung jawab sepenuhnya.
Lebih mengejutkan lagi, Budi mengaku telah menyetor dana sebesar Rp15 Juta melalui jalur luar dinas—yang diduga kuat sebagai praktik pungutan liar atau perantara “calo” dalam proses pengangkatan kepala sekolah. Ia menegaskan memiliki bukti lengkap mengenai aliran dana dan nominal yang diserahkan, serta yakin pihak Kabid mengetahui aliran uang tersebut meski tidak disetorkan langsung ke kantor dinas.
“Saya tidak rakus jabatan. Tiga kali menjabat kepala sekolah di masa Bapak Bustari, Nasution, dan Heni sama sekali tidak ada biaya. Baru kali keempat ini saya dipaksa bayar 15 juta rupiah—hal yang sangat memilukan,” ungkapnya.
Alasan awalnya mengajukan diri adalah demi kepentingan pendidikan: di sekolahnya terdapat guru P3K yang sudah setahun tidak mendapatkan jam mengajar. Ia berharap dengan perpindahan jabatan, beban mengajar guru-guru tersebut dapat terpenuhi. Namun akibat masalah data yang ditandai “merah”, ia tidak dilantik—bahkan hingga berujung pada hilangnya status sertifikasinya.
Di bawah tekanan yang kuat, akhirnya muncul juga video klarifikasi yang dibacakan Budi di ruangan Kabid Tabri—yang menurutnya bukan kehendak hatinya sendiri. Dalam rekaman itu, ia menyatakan permohonan maaf dan menyatakan kekeliruan data murni berasal dari sistem sekolah, bukan kesalahan dinas. Namun di balik kalimat itu, tekadnya tak goyah: ia siap membongkar seluruh fakta yang disembunyikan.
“Saya tidak terima diperlakukan seperti ini. Saya akan bongkar semua keburukan dan pernyataan pihak-pihak di lingkungan Dinas Pendidikan Merangin. Masyarakat berhak tahu kebenaran di balik proses pelantikan kepala sekolah yang penuh tekanan dan dugaan pungutan liar ini,” tegasnya dengan tegas dan berani.
Kini masyarakat dan netizen mulai mempertanyakan transparansi serta integritas manajemen pendidikan di Merangin. Budi Yansen menegaskan telah menentukan sikap: tidak lagi diam di tengah keraguan publik, dan siap mengungkapkan seluruh bukti demi keadilan serta kebenaran. (Ady Lubis)







