Bekasi – Lembaga Investigasi Negara (LIN) Bekasi Raya kembali menyoroti polemik penyelenggaraan Hari Pers Nasional (HPN) Bekasi Raya 2026. Sorotan itu muncul setelah mantan Ketua Panitia HPN 2026, Ade Muksin, yang juga menjabat sebagai Ketua PWI Bekasi Raya, menyampaikan pernyataan yang menyayangkan adanya pemberitaan yang meminta aparat penegak hukum (APH) menangkap dan memenjarakan dirinya tanpa proses konfirmasi.
Menanggapi hal tersebut, Ketua LIN Bekasi Raya, Frits Saikat, menegaskan bahwa berbagai pemberitaan yang diterbitkan sebelumnya telah melalui proses pengumpulan data, verifikasi lapangan, serta konfirmasi kepada sejumlah narasumber yang terlibat dalam kepanitiaan HPN.
“Verifikasi, check and recheck sudah dilakukan sejak awal. Data diperoleh dari hasil penelusuran lapangan dan keterangan sejumlah narasumber. Jadi jangan membangun narasi seolah-olah menjadi korban tanpa menjawab substansi persoalan yang dipertanyakan publik,” ujar Frits.
Menurutnya, sejak awal LIN Bekasi Raya telah mengajak seluruh pihak untuk duduk bersama membuka data penggunaan anggaran secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat, khususnya terkait penggunaan dana APBD dalam pelaksanaan HPN Bekasi Raya 2026.
LIN juga menyoroti munculnya pernyataan pengusaha Kota Bekasi, Haji Zaini, yang mengaku telah memberikan kontribusi pada acara penutupan HPN. Pernyataan tersebut, menurut LIN, memunculkan pertanyaan mengenai adanya sumber pendanaan di luar APBD yang perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik.
Selain itu, beredar pula informasi mengenai dugaan adanya bantuan dari Penjabat Sementara Bupati Bekasi untuk kegiatan tersebut. Hingga kini, menurut LIN, belum terdapat penjelasan resmi mengenai bentuk, nilai, maupun peruntukan bantuan tersebut.
Frits menilai, apabila memang tidak terdapat penyimpangan, maka penyelenggara cukup membuka seluruh dokumen pertanggungjawaban, rincian anggaran, serta sumber pendanaan agar polemik tidak terus berkembang.
Ini malah kayak artis Drakor berdalih pla victim dengan membuat berita sanggahan yang terkesan jadi korban. Ini mantan ketua Panitia HPN sekaligus Ketua PWI kok malah mendidik Wartawan menjadi pelaku pengiat plagiat (Copas) bukan berdasarkan Prescon hasil dari penulis masing-masing.
Ia juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah mengatur mekanisme Hak Jawab dan Hak Koreksi bagi pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan. Karena itu, menurutnya, klarifikasi sebaiknya difokuskan pada substansi persoalan yang dipersoalkan publik.
“Dari awal kami sudah berkali-kali mengajak berdiskusi secara terbuka dan membuka data bersama. Kritik kami didasarkan pada data yang telah diverifikasi serta bertujuan mendorong transparansi penggunaan anggaran publik, bukan untuk menyerang pribadi seseorang tanpa dasar,” tutup Frits.
LIN Bekasi Raya juga meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti setiap laporan masyarakat sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta melakukan penyelidikan secara profesional apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
Setelah berita ini di tayangkan sampai saat ini menunggu klarifikasi ketua panitia HPN 2026 Kota Bekasi Muksin.
Ketua PWI Bekasi Raya sekaligus Mantan Ketua Panitia HPN Bekasi Raya 2026, Ade Muksin, menyampaikan klarifikasi terkait pemberitaan yang menyebut adanya dugaan penyimpangan dalam penyelenggaraan Hari Pers Nasional HPN Bekasi Raya 2026.
Terpisah Dalam Hak Jawab yang dikirim Rabu 12 Agustus 2026, Ade membantah adanya penyimpangan atau perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan HPN Bekasi Raya 2026.
“Saya membantah apabila pemberitaan tersebut menimbulkan kesan bahwa saya maupun Panitia HPN Bekasi Raya 2026 telah melakukan penyimpangan atau perbuatan melawan hukum. Sejumlah pernyataan negatif yang dimuat tidak pernah dikonfirmasikan kepada saya sebelum berita diterbitkan,” ujar Ade dalam surat klarifikasi.
Ade juga meluruskan pernyataannya sebelumnya yang menyebut pemberitaan tanpa konfirmasi. Menurutnya, pernyataan itu bukan bentuk pengakuan bersalah atau permintaan untuk diproses hukum.
“Pernyataan tersebut harus dipahami secara utuh dalam konteks keberatan terhadap tuduhan atau pemberitaan yang tidak didahului konfirmasi dan verifikasi kepada pihak yang diberitakan,” jelasnya.
Terkait penggunaan istilah “Mulutmu Harimaumu” yang ditujukan kepadanya, Ade menilai media seharusnya tetap menjalankan kewajiban verifikasi dan memberikan hak jawab kepada pihak yang diberitakan. Apalagi pemberitaan menyangkut dugaan yang dapat memengaruhi nama baik seseorang.
Mengenai sumber pembiayaan HPN Bekasi Raya 2026 dari APBD Kota Bekasi, Ade menegaskan panitia tidak mengelola langsung anggaran tersebut.
“Pelaksanaannya dilakukan melalui mekanisme Pemerintah Kota Bekasi/Diskominfostandi dan penyedia jasa sesuai mekanisme pengadaan pemerintah. Panitia HPN Bekasi Raya tidak mengelola secara langsung anggaran APBD tersebut,” katanya.
Ia juga meminta agar klarifikasi dan verifikasi terkait kontrak, pembayaran, penggunaan dan pertanggungjawaban anggaran dilakukan kepada instansi pemerintah dan penyedia jasa yang memiliki dokumen resmi.
Ade menyatakan menghormati hak masyarakat untuk mengawasi dan melapor ke APH jika memiliki bukti. Namun ia menegaskan laporan belum tentu membuktikan adanya tindak pidana.
“Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum melalui proses hukum sesuai ketentuan,” tegasnya.(Dilansir Wartasidik.co)







