MERANGIN – Masalah hilangnya dana nasabah bernilai miliaran rupiah di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Mandiri Pamenang kini semakin luas sorotannya. Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Kabupaten Merangin menilai kejadian ini sangat memalukan dunia perbankan, sekaligus menegaskan adanya indikasi kuat manipulasi data dan kejahatan yang sudah terstruktur—mustahil dilakukan hanya oleh satu orang. LCKI juga menyatakan akan melaporkan persoalan ini sampai ke jenjang manajemen tertinggi Bank Mandiri.
Ketua DPD LCKI Kabupaten Merangin, H. Ampera, memberikan tanggapan tegas terkait kasus yang menimpa belasan nasabah tersebut. Menurutnya, dari urutan kejadian yang dihimpun, jelas terlihat pengelolaan maupun sistem pengawasan di KCP Pamenang sudah sangat buruk dan tidak berjalan sebagaimana mestinya.
“Sangat memalukan sekali hal ini bisa terjadi di lingkungan perbankan. Kalau kita telusuri kronologinya, terlihat jelas manajemen di KCP Pamenang ini tidak beres, tidak terkoordinasi dengan baik. Antara pihak manajer dan petugas survei saja tidak ada kesatuan langkah atau keselarasan data, akhirnya masyarakatlah yang menjadi korban kerugian,” tegas H. Ampera saat dikonfirmasi awak media.
Ia menegaskan, keluhan nasabah yang merasa dirugikan tidak boleh hanya berhenti di tingkat kantor cabang pembantu saja. Pihak pengurus KCP wajib dipanggil dan diminta pertanggungjawaban secara rinci terkait dokumen maupun aliran dana. Jika perlu, penelusuran harus dilanjutkan sampai ke tingkat Cabang Wilayah Jambi bahkan sampai ke kantor pusat di Jakarta guna membongkar akar masalahnya.
Lebih lanjut, H. Ampera mengindikasikan kejadian ini mengandung unsur pemanfaatan jabatan, rekayasa data, serta niat untuk menguntungkan diri sendiri atau sekelompok orang dengan merugikan pihak lain. Oknum bernama Andika yang diamankan kepolisian dinilai tidak mungkin bertindak sendiri tanpa dukungan atau izin dari pihak berwenang di kantor tersebut.
“Saya berpendapat ini bukan sekadar kesalahan prosedur, melainkan kejahatan yang sudah terstruktur. Mustahil seseorang bernama Andika bisa menggerakkan dana sebesar itu, mengubah data, mencairkan uang tanpa sepengetahuan nasabah—kalau tidak ada sinyal atau perlindungan dari pihak lain, bisa jadi pimpinannya sendiri. Apalagi sampai ada uang tabungan pribadi di rekening pun ikut hilang, ini bukti nyata adanya rekayasa data,” tambahnya.
Terhadap sikap pimpinan KCP Pamenang yang terus menghindar dan enggan memberi keterangan kepada awak media, LCKI menilai hal itu justru menimbulkan kecurigaan lebih besar. Seharusnya pihak pengelola terbuka menjelaskan di mana letak kesalahannya demi menjaga kepercayaan masyarakat.
“Kalau terus bungkam dan menghindar, secara tidak langsung pihak Bank Mandiri sendirilah yang merusak nama baik dan menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat. Publik bertanya-tanya: ada apa sebenarnya di sana? Mengapa tak berani bicara terbuka? Kepercayaan yang dibangun bertahun-tahun bisa hancur hanya karena satu peristiwa dan sikap tertutup seperti ini,” tegasnya.
Hingga saat ini, LCKI Kabupaten Merangin telah mengumpulkan berbagai data, dokumen, serta keterangan lengkap dari para pihak yang dirugikan. Lembaga ini berjanji tidak akan membiarkan kasus ini selesai begitu saja, dan akan segera menyampaikan seluruh temuan serta keluhan resmi kepada pihak manajemen Bank Mandiri di tingkat yang lebih tinggi guna mendapatkan penyelesaian yang adil dan tegas.
Sementara itu, kepolisian masih terus mendalami peran masing-masing pihak yang diduga terlibat dalam kasus dugaan penggelapan dana dan pelanggaran aturan perbankan ini. (Ady Lubis)







