MERANGIN – Seorang warga Kabupaten Merangin, Wawan Azriko, membuat laporan pengaduan ke Polres Merangin terkait dugaan tindak pidana penipuan, Jumat (3/7/2026). Laporan ditujukan kepada seorang pria berinisial MA.
Dalam laporannya, Wawan menjelaskan kronologi kejadian yang bermula pada Senin, 8 Juni 2026, sekitar pukul 15.30 WIB di Warung Bang Jus, sebelah Gardu PLN Sungai Ulak, Kecamatan Bangko.
Menurut keterangan Wawan, MA meminta izin meminjam nomor rekening perusahaan miliknya dengan alasan akan ada transfer pembayaran sewa alat. Wawan kemudian memberikan nomor rekening atas nama Melwa Azriko Merangin.
MA kemudian menunjukkan dua bukti transfer dari rekening BRI atas nama Syafrizal Isaputra ke rekening Mandiri perusahaan, masing-masing sebesar Rp72.752.500. Total nilai yang ditunjukkan mencapai Rp145.505.000.
Berbekal bukti transfer tersebut, Wawan mentransfer uang Rp70.000.000 ke rekening MA. Sisa dana dijanjikan akan dikirim keesokan harinya setelah bank beroperasi.
Setelah dicek, Wawan menyatakan dana sesuai bukti transfer tersebut tidak masuk ke rekening perusahaannya. Pada 10 Juni 2026, Wawan menemui MA untuk menanyakan dana tersebut.
MA disebut menyampaikan uang telah diserahkan kepada orang bernama Fitri. MA kemudian mengembalikan uang sebesar Rp26.000.000 kepada Wawan. Keduanya lalu membuat surat perjanjian penitipan uang dengan kesepakatan sisa dana dilunasi paling lambat 2 Juli 2026.
Hingga laporan dibuat pada 3 Juli 2026, Wawan menyebut sisa dana belum dikembalikan. Total kerugian yang dialami Wawan mencapai Rp44.000.000.
Wawan berharap Polres Merangin segera menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur hukum.
“Saya berharap persoalan ini dapat segera terungkap sehingga memberikan kepastian hukum dan keadilan,” kata Wawan usai membuat laporan.
Hingga berita ini diturunkan, Polres Merangin belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyelidikan laporan tersebut. Laporan kini dalam proses sesuai ketentuan yang berlaku. (Ady Lubis)







