LAMPUNG UTARA– Menanggapi informasi yang beredar terkait maraknya peredaran minuman keras di Lampung Utara, pemilik Toko Rasa Baru, Lina Lay, memberikan klarifikasi. Ia menegaskan tokonya yang berdiri sejak tahun 1980-an tidak melakukan pelanggaran seperti yang dituduhkan.
“Saya berdagang dari tahun 80-an tapi tidak pernah ada permasalahan seperti ini,” ujar Lina Lay saat ditemui di tokonya, Kamis 28 Agustus 2026.
Lina menjelaskan, beberapa hari lalu pihak dinas terkait bersama kepolisian telah datang melakukan pemeriksaan ke tokonya.
“Mereka pun mengatakan tidak ada permasalahan seperti yang beredar,” lanjutnya.
Terkait perizinan, Lina meluruskan bahwa izin edar produk yang dijual di tokonya lengkap dan sesuai aturan yang berlaku.
“Izin edar jelas dan itu bukan saya saja, banyak toko yang memiliki surat izin yang sama,” tegasnya.
Ia berharap masyarakat tidak mudah percaya dengan informasi yang belum jelas sumbernya. Lina mempersilakan masyarakat yang ingin bertanya untuk datang langsung ke toko guna mendapatkan penjelasan.
Pihak Toko Rasa Baru juga mengapresiasi kinerja dinas terkait dan kepolisian yang telah melakukan pengecekan secara langsung ke lokasi.
Sebelumnya, beredar kabar di masyarakat terkait maraknya aksi kejahatan yang dikaitkan dengan peredaran minuman keras di wilayah Lampung Utara.(Ist)







