• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
GerbangIndonesia.Net
Advertisement
  • Home
  • Trending
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Berita Vidio
  • Politik
  • Lainnya
    • Ragam
    • Hukum & Kriminal
    • Olahraga
    • Pertistiwa
    • Opini
    • TNI | POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Trending
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Berita Vidio
  • Politik
  • Lainnya
    • Ragam
    • Hukum & Kriminal
    • Olahraga
    • Pertistiwa
    • Opini
    • TNI | POLRI
No Result
View All Result
GerbangIndonesia.Net
No Result
View All Result
  • Home
  • Trending
  • Berita Vidio
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Pertistiwa
  • Politik
  • Ragam
  • TNI | POLRI
Home Bandar Lampung

Aksi Debt Collector Tahan Mobil Warga di Lampung, Putusan MK di Duga Dilanggar

Redaksi by Redaksi
September 30, 2025
in Bandar Lampung
0
Aksi Debt Collector Tahan Mobil Warga di Lampung, Putusan MK di Duga Dilanggar
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lampung (GI) – Viral di media sosial aksi penahanan mobil oleh oknum debt collector kembali menuai sorotan tajam dari publik. Peristiwa tersebut semakin ramai diperbincangkan setelah muncul dugaan adanya fasilitasi mediasi antara pihak leasing dan debt collector dengan debitur di lingkungan Mapolda Lampung. Selasa (30/09).

Salah satu terduga korban dalam peristiwa ini adalah warga Bandar Lampung, Ivin Aidyan Firnandez, yang mobilnya ditahan oleh oknum debt collector. Kasus yang dialaminya menambah panjang daftar praktik penarikan kendaraan bermotor secara sepihak yang menimbulkan keresahan masyarakat.

Ivin mengaku kaget dan tertekan dengan cara penahanan yang dilakukan.

> “Saya merasa diperlakukan tidak adil. Mobil saya ditahan begitu saja tanpa ada surat resmi dari pengadilan. Padahal saya tahu, sesuai putusan MK, penarikan itu hanya bisa lewat kesepakatan sukarela atau putusan pengadilan. Kalau seperti ini, bagaimana masyarakat kecil bisa dapat perlindungan hukum?” ungkap Ivin dengan nada kecewa.

 

Komentar keras juga datang dari akun @ADV. Muhammad Zennur, SH, MH., yang menilai langkah Polda Lampung tidak sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019. Menurutnya, keputusan MK tersebut telah mengubah hak eksekutorial dari unit jaminan fidusia, sehingga penarikan kendaraan oleh debt collector tidak lagi bisa dilakukan secara sepihak di jalan.

“Kalau Polda Lampung memahami isi putusan MK No.18/PUU-XVII/2019, mereka tidak mungkin memfasilitasi mediasi antar debt collector dengan debitur. Putusan MK jelas menyebutkan penarikan unit jaminan fidusia yang gagal bayar hanya bisa dilakukan dengan dua cara:

1. Penyerahan secara sukarela dari debitur.

2. Melalui gugatan ke pengadilan, lalu melaksanakan putusan pengadilan,” tegasnya.

 

Komentar senada juga disampaikan oleh Aminudin Uzir, Ketua LBH Pembangunan. Ia meminta Kapolda Lampung bertindak tegas memberantas praktik premanisme berkedok debt collector. Aminudin bahkan menduga ada keterlibatan oknum Paminal Polda Lampung yang berperan sebagai mediator, padahal hal itu dinilai bertentangan dengan instruksi Kapolri.

“Kapolri sudah tegas melarang penarikan kendaraan di jalan. Apalagi ini dilakukan di Mapolda Lampung, sangat memalukan,” ujarnya dengan nada tinggi.

Instruksi Kapolri

Sebagai catatan, pada 26 Maret 2024, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh jajaran untuk menindak praktik penarikan kendaraan bermotor di jalan oleh debt collector. Kapolri menekankan bahwa tindakan tersebut kerap meresahkan masyarakat dan berpotensi menimbulkan tindak pidana.

Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019

Dalam amar putusannya, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa:

Pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia tidak lagi dapat dilakukan secara sepihak oleh kreditur.

Eksekusi hanya sah apabila ada kesepakatan sukarela dari debitur untuk menyerahkan objek fidusia.

Jika debitur menolak, maka kreditur wajib mengajukan gugatan ke pengadilan dan pelaksanaan eksekusi hanya dapat dilakukan berdasarkan putusan pengadilan.

Dengan landasan hukum ini, publik menuntut agar aparat kepolisian bersikap tegas sesuai aturan, bukan justru memfasilitasi praktik yang dilarang hukum.

(Deni.Fran)

Views: 118
Tags: Dept KolektorHukumKriminalLampungMKMobilPutusanWarga
Previous Post

Desa Penegahan Bagikan BLT-DD 2025

Next Post

Pemuda Muhammadiyah Lampung Timur Periode 2024-2028 Dilantik, Ini Pesan Bupati Ela

Redaksi

Redaksi

Next Post

Pemuda Muhammadiyah Lampung Timur Periode 2024-2028 Dilantik, Ini Pesan Bupati Ela

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Nama Karin Disebut dalam Dugaan PETI Rantau Limau Kapas, Kapolda Jambi Diharapkan Bertindak

Nama Karin Disebut dalam Dugaan PETI Rantau Limau Kapas, Kapolda Jambi Diharapkan Bertindak

Oktober 30, 2026
Di Duga Jadi Beking Peti, Kelompok Suku Anak Dalam Datangi Polres Merangin 

Di Duga Jadi Beking Peti, Kelompok Suku Anak Dalam Datangi Polres Merangin 

Oktober 29, 2026
Peringati Sumpah Pemuda ke-98, Bupati M. Syukur Ingatkan Pemuda Jauhi Narkoba

Peringati Sumpah Pemuda ke-98, Bupati M. Syukur Ingatkan Pemuda Jauhi Narkoba

Oktober 28, 2026
Tanpa Empati, Pam Swakarsa PT ILP Tetap Robohkan Gubuk Warga Meski Dihalangi Ibu Gendong Balita

Tanpa Empati, Pam Swakarsa PT ILP Tetap Robohkan Gubuk Warga Meski Dihalangi Ibu Gendong Balita

Oktober 28, 2026

Recent News

Nama Karin Disebut dalam Dugaan PETI Rantau Limau Kapas, Kapolda Jambi Diharapkan Bertindak

Nama Karin Disebut dalam Dugaan PETI Rantau Limau Kapas, Kapolda Jambi Diharapkan Bertindak

Oktober 30, 2026
Di Duga Jadi Beking Peti, Kelompok Suku Anak Dalam Datangi Polres Merangin 

Di Duga Jadi Beking Peti, Kelompok Suku Anak Dalam Datangi Polres Merangin 

Oktober 29, 2026
Peringati Sumpah Pemuda ke-98, Bupati M. Syukur Ingatkan Pemuda Jauhi Narkoba

Peringati Sumpah Pemuda ke-98, Bupati M. Syukur Ingatkan Pemuda Jauhi Narkoba

Oktober 28, 2026
Tanpa Empati, Pam Swakarsa PT ILP Tetap Robohkan Gubuk Warga Meski Dihalangi Ibu Gendong Balita

Tanpa Empati, Pam Swakarsa PT ILP Tetap Robohkan Gubuk Warga Meski Dihalangi Ibu Gendong Balita

Oktober 28, 2026

Browse by Category

  • Aceh
  • ADVERTORIAL
  • ADVETORIAL
  • Astronomi
  • BALI
  • Bandar Lampung
  • Bangkok/Thailan
  • Bekasi
  • Bogor
  • Cirebon
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Empat Lawang
  • Hukum
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jambi
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur
  • Kota
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Langkat
  • Lubuk Lunggau
  • Lubuklingau
  • Marangin
  • Mesuji
  • Metro
  • Musi Banyu Asin
  • Nasional
  • Nasional
  • NEWS
  • OKU
  • Olahraga
  • Opini
  • Palembang
  • PAPUA
  • Pendidikan
  • PERISTIWA
  • Pertistiwa
  • Pesawaran
  • Pesir Barat
  • Peswaran
  • Politik
  • Pringsewu
  • Ragam
  • Semarang
  • Sosial
  • Sumatera Selatan
  • Sumatera Utara
  • Tanggamus
  • TNI | POLRI
  • Trending
  • Trending Topik
  • Tulang Bawang
  • Tulang Bawang Barat
  • Way Kanan
  • Yogyakarta

Recent News

Nama Karin Disebut dalam Dugaan PETI Rantau Limau Kapas, Kapolda Jambi Diharapkan Bertindak

Nama Karin Disebut dalam Dugaan PETI Rantau Limau Kapas, Kapolda Jambi Diharapkan Bertindak

Oktober 30, 2026
Di Duga Jadi Beking Peti, Kelompok Suku Anak Dalam Datangi Polres Merangin 

Di Duga Jadi Beking Peti, Kelompok Suku Anak Dalam Datangi Polres Merangin 

Oktober 29, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak Cipta Gerbangindonesia.net © 2025Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Home
  • Trending
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Berita Vidio
  • Politik
  • Lainnya
    • Ragam
    • Hukum & Kriminal
    • Olahraga
    • Pertistiwa
    • Opini
    • TNI | POLRI
  • Login

Hak Cipta Gerbangindonesia.net © 2025Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In