MERANGIN – Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Pulau Lebar, Kecamatan Tabir Barat, Kabupaten Merangin, dilaporkan semakin merajalela. Warga setempat mengaku resah karena kegiatan tersebut dinilai berdampak buruk terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat sekitar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini di lapangan, salah satu aktivitas penambangan emas ilegal yang menjadi sorotan disebut-sebut milik seorang warga bernama Malik, yang diketahui berasal dari Pasar Rantau Panjang, Tabir.
Warga melaporkan adanya satu unit alat berat jenis excavator yang diduga beroperasi di kawasan tersebut untuk menunjang aktivitas tambang emas tanpa izin.
“Sekarang sudah terang-terangan. Alat berat masuk, tanah dikupas, sungai jadi keruh. Kami khawatir dampaknya besar untuk anak cucu kami,” ujar salah seorang warga Desa Pulau Lebar yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Sejumlah masyarakat mengecam keras aktivitas PETI yang dinilai merusak ekosistem dan berpotensi mencemari aliran sungai.
“Kalau terus dibiarkan, jangan salahkan masyarakat kalau nanti banjir dan longsor terjadi. Hutan digali, tanah dibongkar, air jadi rusak,” kata warga lainnya.
Menurut mereka, aktivitas tersebut bukan hanya merusak alam, tetapi juga memicu keresahan sosial karena seolah tidak tersentuh penindakan.
Warga juga melontarkan sindiran tajam kepada aparat penegak hukum yang dinilai seakan tutup mata terhadap aktivitas PETI yang kian menjamur.
“Ini tambang pakai excavator, bukan pakai cangkul. Masa aparat tidak tahu? Kami heran, kok seperti dibiarkan saja,” sindir seorang tokoh masyarakat setempat.
Masyarakat berharap aparat tidak hanya melakukan penertiban sesaat, namun bertindak tegas dan menyeluruh.
Warga Desa Pulau Lebar juga meminta perhatian serius dari pihak kepolisian tingkat provinsi, khususnya Kapolda Jambi, agar turun langsung ke lokasi.
“Kami mohon Kapolda Jambi turun ke Tabir Ulu dan Tabir Barat. PETI ini sudah menjamur, bukan hanya di satu titik saja. Kalau tidak segera ditindak, kerusakan akan semakin parah,” ungkap warga.
Mereka berharap langkah tegas dapat dilakukan untuk menghentikan aktivitas ilegal yang dinilai merugikan negara serta mengancam kelestarian lingkungan hidup di Kabupaten Merangin.
Warga menegaskan bahwa mereka tidak menolak mata pencaharian masyarakat, namun aktivitas tambang tanpa izin dinilai sangat berbahaya jika dibiarkan tanpa pengawasan dan aturan.
“Kami hanya ingin lingkungan kami selamat. Kalau mau menambang, silakan sesuai aturan dan izin resmi, jangan merusak alam seenaknya,” tutup warga. (Ady Lubis)







