Merangi-Aktivitas Penambangan Emas Tampa izin (PETI) kembali terpantau marak di Desa Kederasan panjang, Kecamatan Batang Masumai, kabupaten Merangin terkesan seolah tak tersentuh hukum,kali ini, kegiatan ilegal tersebut di temukan tak jauh dari lingkungan Puskesmas Desa kederasan panjang,Rabu(14/Januari 2026)
Berdasarkan informasi yang di himpun media di lapangan, aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) tersebut diduga kuat Bayhaki, warga Desa Pulau Layang yang di ketahui merupakan mantan ketua Badan Permusyawaratan Desa(BPD).
Padahal sebelumnya, Bupati Merangin telah secara tegas mewarning seluruh kepala desa,parangkat desa,serta anggota BPD agar tidak terlibat dalam aktivitas penambangan emas ilegal dalam bentuk apapun.
Namun, peringatan tersebut tidak diindahkan ,Bayhaki yang akrab di sapa Bay di sebut-sebut nekat melakukan aktivitas penambangan emas ilegal menggunakan mesin dompeng rakit.Bahkan, berdasarkan keterangan warga, aktivitas tersebut tidak hanya berlangsung di satu lokasi,namun diduga telah merambah ke beberapa desa dalam kecamatan Batang Masumai.
Warga di seputaran Puskesmas Desa kederasan panjang mengungkapkan,lokasi mesin dompeng milik Bayhaki bukan hanya satu yang di belakang Puskesmas ini saja bang di Desa Pulau baru ada satu set mesin dompeng di Desa Pulau Layang ada satu set,”jelas warga.
“Sudah lama beroperasi, sepertinya aman-aman saja,kami heran seolah kebal hukum,”ujar seorang sumber yang enggan disebutkan namanya.
Menurut warga, aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) tersebut telah berlangsung cukup lama Tampa adanya tindakan tegas dari Aparat penegak hukum (APH), Timbul tanda tanya di tengah masyarakat,sebab lokasi tersebut tidak jauh dari fasilitas pelayanan kesehatan masyarakat.
Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) tersebut dinilai sangat meresahkan warga,selain merusak lingkungan dan mencemari air sungai Batang Masumai, kerusakan ekosistem serta berpotensi menimbulkan bencana tanah longsor dan banjir bandang.
Masyarakat Desa kederasan panjang mendesak aparat penegak hukum (APH) khususnya kepolisan,agar tidak melakukan pembiaran dan berani menindak tegas para pelaku bisnis PETI sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia, warga meminta aparat tidak gentar terhadap oknum -oknum yang membekengi aktivitas PETI,mengingat kegiatan tersebut sudah berlangsung terang-terangan.
Hingga berita ini di terbitkan, pemilik mesin dompeng Bayhaki di hubungi melalui telepon selulernya tidak aktif,aparat penegak hukum setempat belum memberi keterangan resmi terkait dugaan aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di desa kederasan panjang.







