MERANGIN – Dugaan praktik penimbunan minyak solar bersubsidi kembali mencuat di Kabupaten Merangin. Kali ini, sebuah gudang minyak solar skala besar terpantau beroperasi di Desa Salam Buku, Kecamatan Batang Masumai, Kabupaten Merangin, tepatnya di arah menuju objek wisata Sikumbang Waterpark.Lokasinya disebut-sebut tidak jauh dari area pesantren dan permukiman warga.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini di lapangan, sejumlah warga mengungkapkan bahwa gudang tersebut diduga milik seorang warga bernama Maliki. Menurut keterangan narasumber, aktivitas di gudang tersebut telah berlangsung cukup lama dan diduga menampung minyak solar dalam jumlah besar.
“Kalau melihat aktivitasnya, ini bukan skala kecil. Kami heran, kok bisa lancar dan seolah tidak tersentuh hukum,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Warga juga menduga adanya pihak-pihak tertentu yang membekingi aktivitas gudang tersebut, sehingga operasionalnya terkesan aman tanpa hambatan, meski berada tidak jauh dari wilayah perkotaan Kota Bangko. Dugaan ini semakin menguat karena hingga kini belum terlihat adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
Padahal, penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi, khususnya solar, merupakan perbuatan yang jelas dilarang oleh undang-undang. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pelaku penimbunan BBM bersubsidi dapat dikenakan pidana penjara hingga 6 tahun dan denda miliaran rupiah.
Solar bersubsidi sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat kecil dan sektor yang berhak, bukan untuk dijadikan ladang keuntungan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Masyarakat menilai, jika dugaan ini benar, maka praktik tersebut bukan hanya merugikan negara, tetapi juga menyakiti rasa keadilan publik. Kelangkaan solar yang kerap terjadi di lapangan diduga menjadi dampak langsung dari maraknya permainan ilegal semacam ini.
“Sudah saatnya hukum benar-benar bersih-bersih. Jangan sampai gajah di pelupuk mata tak terlihat, sementara semut di seberang lautan justru tampak jelas,” tegas warga lainnya.
Warga Desa Salam Buku berharap aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun instansi terkait, segera turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan dan penyelidikan menyeluruh. Penegakan hukum yang tegas dan transparan dinilai penting agar tidak muncul kesan hukum hanya tajam ke bawah namun tumpul ke atas.
Media ini menegaskan bahwa pemberitaan ini akan terus dikawal sebagai bentuk kontrol sosial, demi mendorong pemberantasan segala bentuk praktik ilegal, khususnya yang menyangkut kepentingan hajat hidup orang banyak.(Ady Lubis)







