MERANGIN – Keberadaan peternakan ayam berskala besar milik Hamim di Desa Sinar Gading, Kecamatan Tabir Selatan, Kabupaten Merangin, kembali menuai sorotan warga. Selain menimbulkan bau menyengat yang mengganggu aktivitas belajar, usaha tersebut juga diduga belum mengantongi izin yang lengkap sesuai ketentuan.
Keluhan warga bukan tanpa alasan. Lokasi kandang yang berada dekat dengan sekolah dan permukiman membuat dampak yang ditimbulkan terasa langsung, terutama saat masa panen atau pembersihan kandang. Bau kotoran ayam disebut sangat menyengat hingga masuk ke ruang belajar.
Salah satu tokoh masyarakat setempat, SN, secara tegas menyampaikan dugaan bahwa usaha peternakan tersebut belum memiliki perizinan yang sesuai. Ia bahkan meragukan klaim pihak pengelola yang menyebut izin telah lengkap.
“Kalau dibilang izinnya lengkap, itu tidak benar. Setahu kami tidak ada izin yang lengkap. Jangan sampai masyarakat dibohongi dengan pernyataan seperti itu,” ujar SN kepada media ini.
Selain persoalan bau, warga juga menyoroti arah blower atau alat pembuangan udara dari dalam kandang yang menghadap ke area sekolah dan rumah warga. Kondisi ini dinilai memperparah penyebaran bau serta berpotensi membawa partikel debu dan gas yang dapat mengganggu kesehatan, terutama bagi anak-anak.
Secara aturan, usaha peternakan ayam dengan kapasitas besar memang wajib memenuhi berbagai persyaratan administratif dan lingkungan. Hal ini meliputi dokumen izin berusaha, izin lingkungan seperti SPPL atau UKL-UPL, hingga AMDAL untuk skala tertentu, serta harus memperhatikan kesesuaian tata ruang wilayah.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Merangin, Syafrani, S.T., M.Si., sebelumnya menjelaskan bahwa setiap usaha peternakan wajib melalui tahapan perizinan yang jelas sebelum beroperasi.
“Kalau sudah masuk kategori peternakan, maka wajib memiliki izin. Prosesnya harus melalui rekomendasi dari dinas teknis seperti peternakan dan lingkungan hidup, baru kemudian ke dinas perizinan,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa jenis izin lingkungan ditentukan berdasarkan skala usaha. Untuk usaha kecil dan menengah cukup dengan SPPL, sementara untuk skala besar wajib memiliki AMDAL.
“Kalau kapasitasnya besar, apalagi sampai ribuan ekor, itu sudah masuk kategori peternakan dan wajib AMDAL. Kalau tidak ada izin lingkungan dan izin berusaha, maka usaha tersebut bisa ditutup,” tegas Syafrani.
Lebih lanjut, DLH juga akan mempertimbangkan aspek lokasi sebelum memberikan rekomendasi. Peternakan yang berada terlalu dekat dengan fasilitas umum seperti sekolah dan permukiman padat disebut kecil kemungkinan mendapatkan persetujuan.
“Kita lihat juga lokasinya, apakah dekat pemukiman, sekolah, atau fasilitas umum lainnya. Kalau berdempetan seperti itu, biasanya sulit untuk direkomendasikan,” tambahnya.
Warga berharap pemerintah daerah segera melakukan pengecekan langsung ke lokasi, termasuk memverifikasi kelengkapan izin serta mengukur dampak lingkungan yang ditimbulkan. Mereka menegaskan bahwa tujuan utama bukan untuk menghentikan usaha, melainkan memastikan kegiatan tersebut tidak merugikan masyarakat.
“Kami hanya ingin kejelasan. Kalau memang sudah sesuai aturan, tunjukkan izinnya. Kalau tidak, tolong ditertibkan demi kesehatan anak-anak kami,” ujar salah satu wali murid.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola peternakan ayam milik Hamim belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan perizinan dan keluhan warga tersebut. (Irwan)







