Merangin – Masyarakat Kabupaten Merangin dihadapkan pada ketegangan baru terkait isu pengerahan massa demonstrasi yang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 2 Februari 2024. Aksi ini bertujuan menolak operasional armada angkutan batubara yang melintas di jalan lintas Sumatera, sebuah jalur vital bagi perekonomian lokal. Namun, pro dan kontra muncul di tengah masyarakat, menimbulkan perdebatan yang semakin memanas.
Di satu sisi, sejumlah kalangan, terutama pengunjuk rasa, berargumen bahwa keberadaan armada angkutan batubara mengganggu ketenteraman dan keselamatan pengguna jalan. Sementara itu, di sisi lain, banyak pelaku usaha lokal, terutama para pedagang di sepanjang jalan, justru merasa diuntungkan dengan hadirnya kendaraan-kendaraan berat tersebut.
Rully Oktora, SH, seorang advokat yang berpraktik di Merangin, memberikan tanggapan hukum terkait situasi ini. “Prinsip umum penggunaan jalan lintas, seperti jalan nasional, provinsi, atau kabupaten, adalah untuk digunakan oleh setiap orang atau badan hukum, termasuk kendaraan barang. Selama memenuhi ketentuan perundang-undangan, tidak ada larangan absolut terhadap angkutan batubara melintas,” ujar Rully dalam pernyataannya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 23 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelarangan tanpa dasar hukum yang sah dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dan pelanggaran hak berusaha. “Pelaku usaha angkutan batubara memiliki hak konstitusional untuk menjalankan usahanya,” tegasnya mengacu pada Pasal 27 Ayat (2) dan Pasal 33 Ayat (1) UUD 1945.
Di tengah kontroversi ini, pedagang di sepanjang jalan lintas turut angkat bicara. Dedi, seorang pemilik warung makan yang terletak dekat jalan lintas, menyatakan, “Saya sangat senang dengan adanya angkutan batubara yang melintas. Setiap hari banyak truk yang lewat, dan itu membuat omset penjualan kami meningkat. Tanpa mereka, kami sulit untuk bertahan.”
Hal senada disampaikan oleh Ratna, seorang penjual makanan ringan. “Dengan banyaknya kendaraan yang lewat, pelanggan jadi lebih banyak. Kami sangat berharap keberadaan armada ini tetap diperbolehkan. Ini adalah sumber penghidupan bagi kami,” ungkapnya dengan penuh harap.
Selain itu, Rudi, pemilik rumah makan, menekankan bahwa “Kami menikmati keramaian yang dibawa oleh kendaraan batubara. Ini semua berpengaruh positif terhadap ekonomi masyarakat di sekitar.”
Di tengah ketegangan dan protes yang direncanakan, masyarakat Kabupaten Merangin dihadapkan pada pilihan dan dialog yang sehat. Sementara sebagian menuntut tindakan tegas untuk melindungi keselamatan pengguna jalan, banyak juga yang berharap keberadaan armada angkutan batubara dapat tetap beroperasi demi mendukung pertumbuhan ekonomi lokal. Keseimbangan antara hak berusaha dan keselamatan publik, nampaknya, menjadi kunci dalam menyelesaikan perselisihan ini.
Dengan demikian, isu ini menuntut perhatian lebih dari pemerintah dan pihak terkait untuk mencari solusi yang saling menguntungkan tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat luas.







