MERANGIN — Persidangan lanjutan perkara dugaan penganiayaan dan pengrusakan kembali digelar di Pengadilan Negeri pada Rabu (10 Juni 2026) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi meringankan (A de charge) dari pihak terdakwa.
Dua orang saksi yang dihadirkan dalam persidangan yakni Hasan Muhammad dan Misral yang merupakan Ketua BPD dan tokoh adat.
Dalam persidangan, Penasehat Hukum terdakwa menanyakan kepada saksi mengenai motif yang melatarbelakangi terjadinya peristiwa pengrusakan.
Menjawab pertanyaan tersebut, saksi menjelaskan bahwa terdapat pemahaman atau aturan adat yang berkembang di Desa Renah Alai yang pada praktiknya tidak memperbolehkan mempekerjakan pekerja yang berasal dari wilayah selatan.
Menurut keterangan saksi, lembaga adat telah beberapa kali memberikan peringatan kepada korban selaku induk semang agar meminta para pekerja tersebut meninggalkan lokasi. Pada pertemuan tanggal 25 Oktober 2025, korban disebut menyampaikan bahwa dirinya tidak sanggup mengusir para pekerja tersebut.
Saksi juga menerangkan bahwa pada 26 Oktober 2025 masyarakat mulai berkumpul dengan tujuan melakukan pengusiran terhadap para pekerja pendatang.
Namun saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan apakah saksi melihat langsung terdakwa melakukan pengrusakan serta apakah tindakan penganiayaan dan pengrusakan dibenarkan dalam aturan adat, saksi menyatakan tidak melihat secara langsung kejadian tersebut. Saksi hanya melihat kondisi setelah kejadian berupa pondok dan tanaman kopi yang mengalami kerusakan.
Terkait aturan adat, saksi menegaskan bahwa penganiayaan maupun pengrusakan tidak dibenarkan.
Saat ditanya apakah aturan mengenai larangan mempekerjakan orang selatan tercatat secara tertulis, saksi menjelaskan bahwa aturan tersebut tidak tertulis namun dipahami sebagai bagian dari kebiasaan adat yang berlaku. Adapun alasan yang disampaikan saksi adalah adanya anggapan bahwa pendatang dari wilayah selatan kerap membawa senjata tajam di tempat umum dan sering terjadi tindakan kekerasan.
Menanggapi keterangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menegaskan bahwa konteks persidangan bukan untuk menilai persoalan adat, melainkan memeriksa dugaan tindak pidana pengrusakan yang menjadi objek perkara.
Majelis Hakim kemudian mendalami keterangan saksi dengan menanyakan apakah adat di Desa Renah Alai memiliki kesamaan dengan adat di Sumatera Barat.
Saksi menjelaskan bahwa adat Renah Alai merupakan turunan dari adat Sumatera Barat yang berlandaskan prinsip “adat bersandi syarak, syarak bersandi Kitabullah”, yang menurut saksi memiliki makna tidak boleh mengambil hak orang lain.
Majelis Hakim juga mempertanyakan apakah pemberian waktu satu hari cukup bagi para pekerja untuk meninggalkan lokasi. Menjawab hal tersebut, saksi mengakui bahwa waktu tersebut tidak cukup karena diperlukan persiapan untuk memindahkan barang dan kebutuhan lainnya.
Dalam arahannya di persidangan, Majelis Hakim menyampaikan perumpamaan bahwa “kebaikan yang tidak tertata akan kalah dengan kejahatan yang tertata” serta menekankan pentingnya pembenahan tata kelola hukum adat agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Di luar persidangan, H. Mashuri yang turut hadir menyampaikan bahwa pertanyaan dan pendalaman dari Majelis Hakim kepada para saksi menunjukkan bahwa tindakan yang mengatasnamakan adat tidak dapat dibenarkan.
Sementara itu, korban juga menyampaikan bahwa dirinya dan pihak pekerja baru pertama kali dipanggil pada 25 Oktober 2025 dan sebelumnya tidak pernah menerima pemanggilan serupa. Korban mengaku sempat memberikan masukan agar kegiatan penyisiran dilakukan tanpa kekerasan karena menurutnya tindakan tersebut tidak sejalan dengan nilai keagamaan, namun masukan tersebut tidak diterima.
Terpisah, Penasehat Hukum korban, Muhammad Zen, SH, menilai keterangan saksi meringankan (A de charge) dalam persidangan lebih banyak menjelaskan persoalan adat dibandingkan fakta yang berkaitan langsung dengan peristiwa yang sedang diperiksa.
“Kami menghormati seluruh keterangan yang disampaikan saksi di persidangan. Namun dari yang kami cermati, sebagian besar penjelasan lebih mengarah pada pembahasan adat, sementara terkait fakta kejadian yang menjadi pokok perkara masih banyak hal yang tidak diketahui secara langsung oleh saksi,” ujarnya.
Muhammad Zen juga menyampaikan keberatan terhadap adanya pernyataan yang mengaitkan kelompok masyarakat tertentu dengan perilaku kekerasan atau kebiasaan membawa senjata tajam.
“Kami kurang sependapat apabila ada pernyataan yang menggeneralisasi masyarakat dari wilayah tertentu seolah memiliki karakter yang sama. Pernyataan seperti itu menurut kami tidak tepat dan berpotensi menimbulkan stigma di tengah masyarakat,” katanya.
Ia menegaskan bahwa perkara yang sedang diperiksa merupakan perkara pidana sehingga penilaiannya harus bertumpu pada fakta hukum yang terungkap selama persidangan.
“Kami meyakini Majelis Hakim akan menilai seluruh alat bukti dan keterangan secara objektif serta memberikan putusan yang berlandaskan hukum dan rasa keadilan bagi para pihak,” tutupnya.
Persidangan dijadwalkan kembali berlanjut pada Rabu, 17 Juni 2026. (Ady Lubis)







