• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
GerbangIndonesia.Net
Advertisement
  • Home
  • Trending
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Berita Vidio
  • Politik
  • Lainnya
    • Ragam
    • Hukum & Kriminal
    • Olahraga
    • Pertistiwa
    • Opini
    • TNI | POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Trending
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Berita Vidio
  • Politik
  • Lainnya
    • Ragam
    • Hukum & Kriminal
    • Olahraga
    • Pertistiwa
    • Opini
    • TNI | POLRI
No Result
View All Result
GerbangIndonesia.Net
No Result
View All Result
  • Home
  • Trending
  • Berita Vidio
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Pertistiwa
  • Politik
  • Ragam
  • TNI | POLRI
Home Hukum & Kriminal

Kapolres Lampung Utara Tegaskan Batas Waktu Orgen Tunggal Hingga Pukul 17.00 WIB

Gerbangindonesia.net

Redaksi by Redaksi
April 10, 2026
in Hukum & Kriminal, Lampung Utara, NEWS
0
Kapolres Lampung Utara Tegaskan Batas Waktu Orgen Tunggal Hingga Pukul 17.00 WIB
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lampung Utara — Polres Lampung Utara menegaskan pembatasan waktu penyelenggaraan hiburan masyarakat berupa orgen tunggal yang hanya diperbolehkan berlangsung mulai pukul 08.00 WIB hingga maksimal pukul 17.00 WIB.

Penegasan ini dilakukan sebagai respons atas keluhan masyarakat terkait kegiatan hiburan yang kerap berlangsung hingga larut malam bahkan dini hari.

Kapolres Lampung Utara, AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., menyampaikan bahwa pembatasan tersebut mengacu pada Surat Edaran Bupati Lampung Utara Nomor: 300/99/40-LU/2023 tentang izin keramaian. Dalam aturan tersebut, seluruh kegiatan hiburan masyarakat yang memerlukan izin, termasuk orgen tunggal, dibatasi hingga pukul 17.00 WIB.

“Izin keramaian untuk kegiatan masyarakat seperti pesta yang menggunakan orgen tunggal hanya diberikan dari pukul 08.00 sampai dengan 17.00 WIB. Hal ini harus dipatuhi oleh seluruh masyarakat,” tegas Kapolres.

Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas) agar tetap kondusif. Ia menegaskan bahwa menjaga ketertiban bukan hanya tugas kepolisian, tetapi juga menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah daerah dan masyarakat.

“Polres Lampung Utara bersama pemerintah daerah telah melakukan langkah-langkah preventif dan preemtif. Harkamtibmas adalah tanggung jawab bersama,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa dalam ketentuan tersebut, tuan rumah yang menyelenggarakan kegiatan juga diwajibkan membuat surat pernyataan sebagai bentuk komitmen untuk mematuhi aturan yang berlaku. Selain itu, aturan ini diperkuat dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Utara Nomor 4 Tahun 2002 tentang ketertiban umum.

Kapolres juga mengingatkan bahwa apabila masih ditemukan kegiatan orgen tunggal yang berlangsung melewati batas waktu yang ditentukan, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran ketertiban umum.

“Mengganggu ketertiban umum bisa diproses secara pidana. Namun demikian, langkah hukum merupakan upaya terakhir apabila imbauan yang telah diberikan tidak diindahkan,” jelasnya.

Adapun Pasal yang mengatur tentang gangguan ketertiban umum dalam KUHP baru adalah Pasal 265. Pasal ini menyatakan bahwa setiap orang yang mengganggu ketenteraman lingkungan dengan membuat hingar-bingar atau berisik tetangga pada malam hari, atau membuat seruan atau tanda-tanda bahaya palsu, dapat dipidana dengan denda maksimal kategori.

Selain itu, Pasal 170 KUHP juga mengatur tentang kejahatan terhadap ketertiban umum, yaitu melakukan kekerasan terhadap orang atau barang secara terang-terangan dan bersama-sama. Pidana untuk tindakan ini dapat berupa penjara maksimal 5 tahun 6 bulan, atau lebih berat jika mengakibatkan luka-luka atau kematian.

Pasal 503 KUHP juga mengatur tentang gangguan ketenangan orang lain, dengan pidana kurungan maksimal 3 hari atau denda maksimal Rp 225.000.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga ketertiban dengan melaporkan apabila menemukan pelanggaran. Laporan dapat disampaikan melalui layanan call center 110 Polres Lampung Utara dan akan segera ditindaklanjuti oleh petugas.

Dalam hal penegakan hukum, Polres Lampung Utara juga akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kotabumi guna memastikan proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, dalam upaya pengawasan di lapangan, jajaran Bhabinkamtibmas terus aktif memberikan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat yang akan menggelar hajatan agar mematuhi batas waktu yang telah ditetapkan.

Dengan adanya penegasan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar dan disiplin dalam mematuhi aturan demi terciptanya situasi yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Kabupaten Lampung Utara. (*)

Views: 1,276
Previous Post

Menteri IMIPAS Tegaskan Komitmen Berantas Peredaran Narkotika di Lapas dan Rutan

Next Post

Sinergi Program Pelayanan melalui Kunjungan Kerja Bupati dan Wakil Bupati Tinjau Langsung Kebutuhan Masyarakat Tanjung Raja

Redaksi

Redaksi

Next Post
Sinergi Program Pelayanan melalui Kunjungan Kerja Bupati dan Wakil Bupati Tinjau Langsung Kebutuhan Masyarakat Tanjung Raja

Sinergi Program Pelayanan melalui Kunjungan Kerja Bupati dan Wakil Bupati Tinjau Langsung Kebutuhan Masyarakat Tanjung Raja

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Nama Karin Disebut dalam Dugaan PETI Rantau Limau Kapas, Kapolda Jambi Diharapkan Bertindak

Nama Karin Disebut dalam Dugaan PETI Rantau Limau Kapas, Kapolda Jambi Diharapkan Bertindak

Oktober 30, 2026
Di Duga Jadi Beking Peti, Kelompok Suku Anak Dalam Datangi Polres Merangin 

Di Duga Jadi Beking Peti, Kelompok Suku Anak Dalam Datangi Polres Merangin 

Oktober 29, 2026
Peringati Sumpah Pemuda ke-98, Bupati M. Syukur Ingatkan Pemuda Jauhi Narkoba

Peringati Sumpah Pemuda ke-98, Bupati M. Syukur Ingatkan Pemuda Jauhi Narkoba

Oktober 28, 2026
Tanpa Empati, Pam Swakarsa PT ILP Tetap Robohkan Gubuk Warga Meski Dihalangi Ibu Gendong Balita

Tanpa Empati, Pam Swakarsa PT ILP Tetap Robohkan Gubuk Warga Meski Dihalangi Ibu Gendong Balita

Oktober 28, 2026

Recent News

Nama Karin Disebut dalam Dugaan PETI Rantau Limau Kapas, Kapolda Jambi Diharapkan Bertindak

Nama Karin Disebut dalam Dugaan PETI Rantau Limau Kapas, Kapolda Jambi Diharapkan Bertindak

Oktober 30, 2026
Di Duga Jadi Beking Peti, Kelompok Suku Anak Dalam Datangi Polres Merangin 

Di Duga Jadi Beking Peti, Kelompok Suku Anak Dalam Datangi Polres Merangin 

Oktober 29, 2026
Peringati Sumpah Pemuda ke-98, Bupati M. Syukur Ingatkan Pemuda Jauhi Narkoba

Peringati Sumpah Pemuda ke-98, Bupati M. Syukur Ingatkan Pemuda Jauhi Narkoba

Oktober 28, 2026
Tanpa Empati, Pam Swakarsa PT ILP Tetap Robohkan Gubuk Warga Meski Dihalangi Ibu Gendong Balita

Tanpa Empati, Pam Swakarsa PT ILP Tetap Robohkan Gubuk Warga Meski Dihalangi Ibu Gendong Balita

Oktober 28, 2026

Browse by Category

  • Aceh
  • ADVERTORIAL
  • ADVETORIAL
  • Astronomi
  • BALI
  • Bandar Lampung
  • Bangkok/Thailan
  • Bekasi
  • Bogor
  • Cirebon
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Empat Lawang
  • Hukum
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jambi
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur
  • Kota
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Langkat
  • Lubuk Lunggau
  • Lubuklingau
  • Marangin
  • Mesuji
  • Metro
  • Musi Banyu Asin
  • Nasional
  • Nasional
  • NEWS
  • OKU
  • Olahraga
  • Opini
  • Palembang
  • PAPUA
  • Pendidikan
  • PERISTIWA
  • Pertistiwa
  • Pesawaran
  • Pesir Barat
  • Peswaran
  • Politik
  • Pringsewu
  • Ragam
  • Semarang
  • Sosial
  • Sumatera Selatan
  • Sumatera Utara
  • Tanggamus
  • TNI | POLRI
  • Trending
  • Trending Topik
  • Tulang Bawang
  • Tulang Bawang Barat
  • Way Kanan
  • Yogyakarta

Recent News

Nama Karin Disebut dalam Dugaan PETI Rantau Limau Kapas, Kapolda Jambi Diharapkan Bertindak

Nama Karin Disebut dalam Dugaan PETI Rantau Limau Kapas, Kapolda Jambi Diharapkan Bertindak

Oktober 30, 2026
Di Duga Jadi Beking Peti, Kelompok Suku Anak Dalam Datangi Polres Merangin 

Di Duga Jadi Beking Peti, Kelompok Suku Anak Dalam Datangi Polres Merangin 

Oktober 29, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak Cipta Gerbangindonesia.net © 2025Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Home
  • Trending
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Berita Vidio
  • Politik
  • Lainnya
    • Ragam
    • Hukum & Kriminal
    • Olahraga
    • Pertistiwa
    • Opini
    • TNI | POLRI
  • Login

Hak Cipta Gerbangindonesia.net © 2025Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In