MERANGIN – Kasus dugaan perusakan dan penyerobotan lahan untuk aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Merangin terus bergulir. Pemilik lahan, Nur Hasiah, mendesak aparat penegak hukum agar segera mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
Pada Senin (9/3/2026), Nur Hasiah mendatangi Polres Merangin guna memberikan keterangan tambahan terkait laporan yang telah ia ajukan sebelumnya. Ia hadir bersama empat orang saksi yang disebut mengetahui langsung peristiwa dugaan perusakan kebun miliknya.
Kepada media ini, Nur Hasiah menyampaikan bahwa dirinya telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik, begitu juga dengan para saksi yang dibawanya.
“Hari ini saya datang bersama empat orang saksi. Kami semua sudah dimintai keterangan oleh penyidik di Polres Merangin,” ujar Nur Hasiah.
Ia menjelaskan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pengrusakan sekaligus penyerobotan lahan miliknya yang berada di wilayah Sungai Batam, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Tabir.
Dalam keterangannya, Nur Hasiah menyebut dua nama yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut, yakni Suri dan Sobirin. Keduanya diduga melakukan kegiatan penambangan emas ilegal di atas lahan miliknya tanpa izin.
Menurut Nur Hasiah, akibat aktivitas PETI tersebut, kondisi kebun miliknya mengalami kerusakan parah dan tidak dapat lagi dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
“Lahan saya sekarang sudah rusak berat akibat aktivitas tambang emas ilegal tersebut,” tegasnya.
Hingga saat ini, Nur Hasiah mengaku masih menunggu langkah nyata dari pihak kepolisian terkait penanganan kasus yang dilaporkannya. Ia berharap proses hukum dapat segera berjalan dan para pelaku diberikan sanksi yang setimpal.
“Saya berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan ini dan memberikan hukuman kepada para pelaku yang telah merusak kebun saya,” ujarnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, kedua pihak yang dilaporkan diketahui telah beberapa kali dipanggil oleh pihak kepolisian, dalam hal ini Polres Merangin, untuk dimintai keterangan. Namun, para terlapor dikabarkan tidak memenuhi panggilan tersebut.
Sementara itu, sumber dari kepolisian menyebutkan bahwa dalam waktu dekat pihak Polres Merangin akan turun langsung ke lokasi guna melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan aktivitas PETI di lahan tersebut.
Langkah tersebut diharapkan dapat memperjelas duduk perkara sekaligus menjadi dasar dalam penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat.
Kasus ini pun menjadi perhatian, mengingat aktivitas penambangan emas ilegal tidak hanya merugikan pemilik lahan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang lebih luas. (Ady Lubis )







