• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
GerbangIndonesia.Net
Advertisement
  • Home
  • Trending
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Berita Vidio
  • Politik
  • Lainnya
    • Ragam
    • Hukum & Kriminal
    • Olahraga
    • Pertistiwa
    • Opini
    • TNI | POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Trending
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Berita Vidio
  • Politik
  • Lainnya
    • Ragam
    • Hukum & Kriminal
    • Olahraga
    • Pertistiwa
    • Opini
    • TNI | POLRI
No Result
View All Result
GerbangIndonesia.Net
No Result
View All Result
  • Home
  • Trending
  • Berita Vidio
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Pertistiwa
  • Politik
  • Ragam
  • TNI | POLRI
Home Jakarta

KPK Lirik Kecurangan Pengusaha MBG, KWIP Ingatkan SPPG Untuk Tidak Melarang Wartawan Liputan Didapur

Gerbangindonesia.net

Redaksi by Redaksi
Maret 29, 2026
in Jakarta, Nasional, NEWS
0
KPK Lirik Kecurangan Pengusaha MBG, KWIP Ingatkan SPPG Untuk Tidak Melarang Wartawan Liputan Didapur
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

NASIONAL – Bukan main-main, kali ini lembaga anti korupsi KPK mulai melirik SPPG, soal indikasi adanya tindakan korupsi soal pembagian MBG yang kerap kali viral tidak sesuai dana yang di anggarkan pemerintah.

Disisi lain pula, kerap adanya pelarangan secara tidak langsung awak media untuk melakukan tugasnya sebagi pihak control social yang di perintah undang-undang hampir di semua SPPG menjadi sorotan serius.

Kerap kali ada tulisan pada pintu masuk SPPG ‘’Selain Petugas/Karyawan di Larang Masuk’’ dimana kalimat itu di salah artikan oleh hampir semua pekerja di SPPG, sehingga berdampak pula pada wartawan yang ingin melakukan tugasnya sebagai control social ikut terdampak.

Atas persolan itu, Sekertaris Jenderal (Sekjen) dewan pimpinan pusat (DPP) Komite Wartawan Indonesia Perjuangan (KWIP), Fran Klin menyayangkan pihak BGN dan SPPG semestinya dapat memahami peraturan dan perundang-undangan yang sesungguhnya. Sabtu (28/03).

Dikatakannya, BGN dan SPPG semestinya bisa memahami aturan perundang-undangan, agar dapat membedakan mana yang di larang dan mana yang tidak di larang, karena tugas wartawan adalah tugas mulia, terlebih berpayungkan dengan undang-undang Pers dan undang-undang Pancasila.

‘’Program Makanan Bergizi Gratis adalah program mulia, program yang baik dari presiden kita Prabowo Subianto. SPPG mengelola anggaran negara untuk MBG yang dikonsumsi anak-anak bangsa kita. Kemudian anggarannya bersumber dari anggaran rakyat, Tentunya sebagai bagian dari control, untuk mencegah kecurangan, wartawan tidak boleh di larang atau di halang-halangi pihak SPPG, kecuali SPPG yang bersangkutan, ada permainan curang di dalamnya.

Jika memang ada prosedur dari BGN atau SPPG itu sendiri, bagi wartawan yang akan masuk ke wilayah dapur atau bagian dalam untuk mengambil dokumentasi, maka prosedur tersebut dapat di beritahukan kepada awak media yang bersangkutan, untuk di patuhi, kemudian, tidak di benarkan dalam aturan, wartawan untuk di larang menlakukan investigasi, konfirmasi di SPPG dimana pun berada’’ kata Fran pada sejumlah awak media.

Kemudian persolan yang kian mencuat, menjadi ladang para koruptor yang mencuri anggaran dari program MBG yang kian menjadi sorotan.

DPP KWIP juga mensuport langkah KPK untuk segera menunaikan tugasnya pada setiap SPPG di seluruh pelosok negeri.

Seperti dilansir dari Kompas. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tengah mengidentifikasi potensi kerawanan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Pemetaan potensi korupsi dalam program MBG dilakukan menyusul munculnya dugaan praktik mark up atau penggelembungan harga bahan baku untuk dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

“Melalui fungsi pencegahan, KPK saat ini juga sedang melakukan kajian untuk memetakan celah-celah rawan korupsi agar bisa dicegah dan dimitigasi,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, sebagaimana dilaporkan Antara Senin (2/3/2026).

Budi menuturkan hasil kajian tersebut nantinya akan berupa rekomendasi yang akan disampaikan kepada para pemangku kepentingan terkait.

Ia menambahkan, melalui Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), KPK juga mengarahkan fokus pada program-program prioritas pemerintah, termasuk MBG.

Sebelumnya, pada 24 Februari 2026, Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik Sudaryati Deyang menyampaikan, pihaknya menerima banyak laporan mengenai mitra yang diduga kerap menaikkan harga bahan baku untuk dapur SPPG.

Harga yang dipatok disebut melampaui harga eceran tertinggi (HET), bahkan bahan baku yang diterima dilaporkan berkualitas kurang baik.

Karena itu, ia mengimbau Kepala SPPG, Pengawas Keuangan, serta Pengawas Gizi agar tidak mengikuti permintaan mitra yang melakukan praktik tersebut.

Dalam Rapat Koordinasi dengan para Kepala SPPG, Pengawas Keuangan, dan Pengawas Gizi se-wilayah Solo Raya, banyak kepala SPPG mengadu kepada Nanik tentang mitra yang sering me-mark up harga di atas HET dan memaksa menerima bahan baku dengan kualitas jelek.

Mendengar laporan itu, Nanik langsung memerintahkan Koordinator Wilayah Surakarta, Boyolali, Sragen, dan Karanganyar untuk mendata semuanya.

“Anda keliling, cek langsung ke SPPG-SPPG, di SPPG mana saja yang terjadi mark up ini,” kata Nanik dalam keterangan pers, dikutip dari Kompas.com, Rabu (25/2/2026). Nanik lalu mengingatkan para Kepala SPPG, Pengawas Keuangan, maupun Pengawas Gizi, menolak berkompromi dengan mitra SPPG dalam praktik curang yang mencemari program MBG. “Ingat! Jangan pernah mau mengikuti kemauan, apalagi malah bekerjasama dengan Mitra SPPG yang me-mark up harga bahan baku pangan untuk Program MBG ini, apalagi dengan kualitas bahan pangan yang jelek,” kata dia.

Nanik mengingatkan adanya konsekuensi apabila Badan Pengawas Keuangan (BPK) menemukan mark up bahan pangan dengan harga di atas HET.

“Mitra bisa ongkang-ongkang, tapi Anda yang harus berhadapan dengan hukum,” kata Nanik. Oleh sebab itu, Nanik tidak segan akan menjatuhkan sanksi kepada mitra SPPG nakal maupun pengelola dapur yang melanggar aturan itu.

“Kepala SPPG, silakan anda sampaikan kepada Mitra anda, kalau ada Mitra yang ketahuan me-mark up harga pangan, dan hanya menyediakan satu dua supplier saja, maka akan saya suspend,” tutur dia.

Nanik juga melarang SPPG menolak pasokan bahan pangan dari para petani, peternak, maupun nelayan kecil lokal.

“SPPG harus menggunakan minimal 15 supplier bahan baku pangan untuk memenuhi kebutuhan masing-masing,” kata Nanik. Pelibatan masyarakat lokal sebagai supplier dapur MBG itu diatur dengan jelas dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 115 tahun 2025.

“Penyelenggaraan MBG memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri dan pelibatan usaha mikro, usaha kecil, perseroan perorangan, koperasi, koperasi desa/kelurahan merah putih, dan BUMDesa,” kata Nanik mengutip pasal 38 ayat 1.(Tim)

Views: 1,216
Previous Post

Dugaan Pungli Tes Akademik Mencuat, Dinas Pendidikan Lampung Utara, Oknum Pejabat Disebut Patok Tarif Ratusan Ribu Ngeles

Next Post

Lampaui Angka Nasional, Ekonomi Merangin 2025 Tumbuh Positif 5,13 Persen, PAD Capai 104,64 persen

Redaksi

Redaksi

Next Post
Lampaui Angka Nasional, Ekonomi Merangin 2025 Tumbuh Positif 5,13 Persen, PAD Capai 104,64 persen

Lampaui Angka Nasional, Ekonomi Merangin 2025 Tumbuh Positif 5,13 Persen, PAD Capai 104,64 persen

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Nama Karin Disebut dalam Dugaan PETI Rantau Limau Kapas, Kapolda Jambi Diharapkan Bertindak

Nama Karin Disebut dalam Dugaan PETI Rantau Limau Kapas, Kapolda Jambi Diharapkan Bertindak

Oktober 30, 2026
Di Duga Jadi Beking Peti, Kelompok Suku Anak Dalam Datangi Polres Merangin 

Di Duga Jadi Beking Peti, Kelompok Suku Anak Dalam Datangi Polres Merangin 

Oktober 29, 2026
Peringati Sumpah Pemuda ke-98, Bupati M. Syukur Ingatkan Pemuda Jauhi Narkoba

Peringati Sumpah Pemuda ke-98, Bupati M. Syukur Ingatkan Pemuda Jauhi Narkoba

Oktober 28, 2026
Tanpa Empati, Pam Swakarsa PT ILP Tetap Robohkan Gubuk Warga Meski Dihalangi Ibu Gendong Balita

Tanpa Empati, Pam Swakarsa PT ILP Tetap Robohkan Gubuk Warga Meski Dihalangi Ibu Gendong Balita

Oktober 28, 2026

Recent News

Nama Karin Disebut dalam Dugaan PETI Rantau Limau Kapas, Kapolda Jambi Diharapkan Bertindak

Nama Karin Disebut dalam Dugaan PETI Rantau Limau Kapas, Kapolda Jambi Diharapkan Bertindak

Oktober 30, 2026
Di Duga Jadi Beking Peti, Kelompok Suku Anak Dalam Datangi Polres Merangin 

Di Duga Jadi Beking Peti, Kelompok Suku Anak Dalam Datangi Polres Merangin 

Oktober 29, 2026
Peringati Sumpah Pemuda ke-98, Bupati M. Syukur Ingatkan Pemuda Jauhi Narkoba

Peringati Sumpah Pemuda ke-98, Bupati M. Syukur Ingatkan Pemuda Jauhi Narkoba

Oktober 28, 2026
Tanpa Empati, Pam Swakarsa PT ILP Tetap Robohkan Gubuk Warga Meski Dihalangi Ibu Gendong Balita

Tanpa Empati, Pam Swakarsa PT ILP Tetap Robohkan Gubuk Warga Meski Dihalangi Ibu Gendong Balita

Oktober 28, 2026

Browse by Category

  • Aceh
  • ADVERTORIAL
  • ADVETORIAL
  • Astronomi
  • BALI
  • Bandar Lampung
  • Bangkok/Thailan
  • Bekasi
  • Bogor
  • Cirebon
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Empat Lawang
  • Hukum
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jambi
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur
  • Kota
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Langkat
  • Lubuk Lunggau
  • Lubuklingau
  • Marangin
  • Mesuji
  • Metro
  • Musi Banyu Asin
  • Nasional
  • Nasional
  • NEWS
  • OKU
  • Olahraga
  • Opini
  • Palembang
  • PAPUA
  • Pendidikan
  • PERISTIWA
  • Pertistiwa
  • Pesawaran
  • Pesir Barat
  • Peswaran
  • Politik
  • Pringsewu
  • Ragam
  • Semarang
  • Sosial
  • Sumatera Selatan
  • Sumatera Utara
  • Tanggamus
  • TNI | POLRI
  • Trending
  • Trending Topik
  • Tulang Bawang
  • Tulang Bawang Barat
  • Way Kanan
  • Yogyakarta

Recent News

Nama Karin Disebut dalam Dugaan PETI Rantau Limau Kapas, Kapolda Jambi Diharapkan Bertindak

Nama Karin Disebut dalam Dugaan PETI Rantau Limau Kapas, Kapolda Jambi Diharapkan Bertindak

Oktober 30, 2026
Di Duga Jadi Beking Peti, Kelompok Suku Anak Dalam Datangi Polres Merangin 

Di Duga Jadi Beking Peti, Kelompok Suku Anak Dalam Datangi Polres Merangin 

Oktober 29, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak Cipta Gerbangindonesia.net © 2025Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Home
  • Trending
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Berita Vidio
  • Politik
  • Lainnya
    • Ragam
    • Hukum & Kriminal
    • Olahraga
    • Pertistiwa
    • Opini
    • TNI | POLRI
  • Login

Hak Cipta Gerbangindonesia.net © 2025Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In