MERANGIN – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Bangko kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan pemasyarakatan yang profesional, transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik pungutan liar melalui penyerahan dokumen hak integrasi kepada warga binaan yang telah memenuhi seluruh persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebanyak 10 orang warga binaan memperoleh hak integrasi, yang terdiri dari 1 orang menerima Pembebasan Bersyarat (PB) dan 9 orang menerima Cuti Bersyarat (CB). Pemberian hak integrasi merupakan bagian dari proses pembinaan yang bertujuan mempersiapkan warga binaan agar dapat kembali beradaptasi dan berperan positif di tengah masyarakat setelah menjalani masa pidana.
Sebelum meninggalkan Lapas, para penerima hak integrasi diberikan arahan agar senantiasa menaati seluruh ketentuan yang berlaku selama menjalani masa integrasi, menjaga sikap dan perilaku, serta menjadikan kesempatan ini sebagai motivasi untuk memulai kehidupan yang lebih baik. Mereka juga diingatkan untuk melaksanakan kewajiban pelaporan kepada Balai Pemasyarakatan (Bapas) hingga masa pidananya berakhir.
Kepala Lapas Kelas IIB Bangko, Heri, A.Md.IP., S.H., M.H., menegaskan bahwa pemberian hak integrasi merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Hak integrasi diberikan secara objektif, transparan, dan akuntabel. Seluruh proses pengusulan hingga penerbitan dokumen tidak dipungut biaya apa pun. Kami mengimbau masyarakat agar tidak mempercayai oknum yang mengatasnamakan petugas dan meminta sejumlah uang dengan alasan mempercepat proses pengurusan hak integrasi. Apabila menemukan hal tersebut, segera laporkan melalui kanal pengaduan resmi,” tegas Kalapas.
Lapas Kelas IIB Bangko kembali mengingatkan kepada masyarakat bahwa seluruh layanan pemasyarakatan, termasuk pengusulan Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), Remisi, Asimilasi, serta layanan integrasi lainnya, diberikan 100% GRATIS dan tanpa dipungut biaya dalam bentuk apa pun.
Komitmen ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan pelayanan publik yang bersih, berintegritas, dan bebas dari pungutan liar, sekaligus mendukung terwujudnya Pemasyarakatan PASTI Bermanfaat untuk Masyarakat. (Ady Lubis)







