Tulang Bawang – Jejak ceceran oli yang ditemukan di lokasi kejadian menjadi salah satu petunjuk penting dalam mengungkap kasus pencurian satu unit trafo distribusi milik PT PLN ULP Menggala yang terjadi di kawasan Pemkab Tulang Bawang.
Kasus tersebut akhirnya berhasil diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Menggala bersama Tim URC Sat Reskrim Polres Tulang Bawang. Tiga orang yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut berhasil ditangkap. Mereka adalah JI (34), S (31), dan YS (22).
Kapolsek Menggala, Iptu Yusrizal, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Adri Bhirawasto, SH, SIK, MM, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula setelah pihaknya mendapatkan informasi serta melakukan penyelidikan terhadap perkara pencurian trafo PLN yang dilaporkan pada tanggal 5 Agustus 2026.
Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Senin, 11 Mei 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, di Jl. Cemara Pemda Tuba, Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.
Dalam kejadian tersebut, satu unit trafo distribusi 50 kVA milik PT PLN ULP Menggala raib. Akibat pencurian tersebut, pihak PLN mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 75 juta.
“Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan secara berkelanjutan oleh Unit Reskrim Polsek Menggala. Kami tidak berhenti pada satu perkara saja, tetapi terus mendalami setiap informasi yang berkaitan dengan tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polsek Menggala,” ujar Iptu Yusrizal, Kamis (24/09/2026).
Menurutnya, dalam proses penyelidikan, petugas kami terlebih dahulu menangkap YS dalam perkara lain. Saat dilakukan pendalaman,YS mengaku turut terlibat dalam pencurian trafo PLN bersama dua rekannya, yakni JI dan S.
Berbekal keterangan tersebut, Unit Reskrim Polsek Menggala yang dipimpin Kanit Reskrim Aipda Solihin, kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan keberadaan kedua pelaku lainnya.
Hingga akhirnya, pada Senin, 21 September 2026, petugas kami berhasil mengetahui keberadaan J dan S. Keduanya kemudian ditangkap saat sedang berada di rumahnya masing-masing yang berada di wilayah Menggala.
Saat dilakukan pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui keterlibatan mereka dalam aksi pencurian trafo PLN yang terjadi pada Mei 2026 tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan awal, para pelaku mengakui telah melakukan pencurian trafo PLN. Selanjutnya, para pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polsek Menggala untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” papar perwira dengan balok kuning dua di pundaknya.
Lanjutnya, dari pengungkapan kasus tersebut, petugas kami turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah karet trafo distribusi 50 kVA, sisa baut trafo distribusi 50 kVA, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BE 6498 TY. (*)







