• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
GerbangIndonesia.Net
Advertisement
  • Home
  • Trending
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Berita Vidio
  • Politik
  • Lainnya
    • Ragam
    • Hukum & Kriminal
    • Olahraga
    • Pertistiwa
    • Opini
    • TNI | POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Trending
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Berita Vidio
  • Politik
  • Lainnya
    • Ragam
    • Hukum & Kriminal
    • Olahraga
    • Pertistiwa
    • Opini
    • TNI | POLRI
No Result
View All Result
GerbangIndonesia.Net
No Result
View All Result
  • Home
  • Trending
  • Berita Vidio
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Pertistiwa
  • Politik
  • Ragam
  • TNI | POLRI
Home Hukum & Kriminal

Siswa Dikeluarkan SMAN 1 Pringsewu, Keluarga Nilai Ada Rekayasa Administrasi

Pemberhentian Siswa SMuN di Lampung

Redaksi by Redaksi
Agustus 15, 2025
in Hukum & Kriminal, Nasional, NEWS, Pringsewu
0
Siswa Dikeluarkan SMAN 1 Pringsewu, Keluarga Nilai Ada Rekayasa Administrasi
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pringsewu – Kasus dikeluarkannya siswa berinisial Mic (17) dari SMAN 1 Pringsewu menjadi sorotan publik di Lampung. Sekolah unggulan ini dinilai melakukan rekayasa administrasi dalam proses pengeluaran siswa yang dikenal aktif di kegiatan ekstrakurikuler basket.

 

Kronologi bermula pada 2 Agustus 2025, saat pihak sekolah memanggil orang tua dan menyatakan tidak sanggup lagi mendidik Mic karena ketertinggalan pelajaran. Pihak keluarga menerima keputusan tersebut dan berinisiatif memindahkan Mic ke SMA Xaverius Pringsewu, yang siap menerimanya tanpa mempersoalkan status pengeluaran.

Namun, pada 8 Agustus 2025 saat orang tua meminta Surat Keputusan resmi pengeluaran siswa, pihak sekolah justru menyodorkan surat pernyataan penarikan siswa secara sukarela untuk ditandatangani wali siswa. Keluarga menolak dan menilai hal itu sebagai upaya cuci tangan dan rekayasa hukum demi menghindari tanggung jawab moral maupun administratif.

“Kami tidak mau menandatangani surat yang seolah-olah kami menarik anak dari sekolah. Itu bukan fakta yang terjadi. Ini membiasakan perilaku yang tidak patut di institusi pendidikan,” tegas R. Andi Wijaya, SH, kakak Mic.

Situasi memanas saat Mic hendak mengambil tas dan buku pelajarannya, namun barang tersebut sempat ditahan guru. Barang baru dikembalikan 12 Agustus 2025, sehari setelah Mic mulai bersekolah di SMA baru.

Klarifikasi Pihak Sekolah

Melalui Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, pihak sekolah menyatakan proses pembinaan terhadap Mic sudah dilakukan sejak kelas XI, melibatkan guru mata pelajaran, BK, wali kelas, dan wakil kepala sekolah.

“Semua tahapan pembinaan sudah dilakukan, termasuk pemanggilan orang tua dan perjanjian tertulis. Namun tidak ada perubahan signifikan, sehingga manajemen memutuskan mengeluarkan siswa,” tulis pihak sekolah dalam laporan kepada Kadis.

Pihak sekolah menegaskan standar akademik SMAN 1 Pringsewu harus dijaga, mengingat mayoritas siswanya berprestasi dan mengikuti seluruh proses pembelajaran.

Sorotan Hukum dan Hak Pendidikan

Pengamat pendidikan, Hengki Irawan, SH, menilai sekolah negeri tetap memiliki kewajiban memberikan pembinaan intensif kepada siswa yang mengalami kesulitan belajar, bukan langsung mengeluarkan.

Pengacara publik pendidikan, Ganto Almansyah, SH, mengingatkan bahwa Surat Pernyataan/Perjanjian yang dibuat oleh siswa atau orang tua tidak memiliki kekuatan hukum jika tidak sesuai prosedur dan berpotensi melanggar UU Perlindungan Anak.

Dasar Hukum yang Relevan:

 

1. Pasal 31 UUD 1945 – Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.

 

2. UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Pasal 4 ayat 1) – Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif.

3. UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (Pasal 9 ayat 1) – Setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya.

4. Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah – Mengatur transparansi dan akuntabilitas kebijakan sekolah.

 

5. Permendikbud No. 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Satuan Pendidikan – Mengatur perlindungan siswa dari perlakuan yang merugikan haknya.

 

Catatan Redaksi

Kasus ini memicu diskusi publik soal batas kewenangan sekolah negeri dalam mengeluarkan siswa karena alasan akademik dan pentingnya transparansi proses administrasi agar tidak merugikan hak pendidikan siswa.

Views: 5,515
Previous Post

Pelajar SMAN Ditusuk Pelajar SMA Swasta di Kotabumi, Polisi Diminta Bertindak Antisifasi Tawuran Pelajar

Next Post

4.928 Honorer Lampung Utara Diangkat PPPK Paruh Waktu

Redaksi

Redaksi

Next Post
4.928 Honorer Lampung Utara Diangkat PPPK Paruh Waktu

4.928 Honorer Lampung Utara Diangkat PPPK Paruh Waktu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Nama Karin Disebut dalam Dugaan PETI Rantau Limau Kapas, Kapolda Jambi Diharapkan Bertindak

Nama Karin Disebut dalam Dugaan PETI Rantau Limau Kapas, Kapolda Jambi Diharapkan Bertindak

Oktober 30, 2026
Di Duga Jadi Beking Peti, Kelompok Suku Anak Dalam Datangi Polres Merangin 

Di Duga Jadi Beking Peti, Kelompok Suku Anak Dalam Datangi Polres Merangin 

Oktober 29, 2026
Peringati Sumpah Pemuda ke-98, Bupati M. Syukur Ingatkan Pemuda Jauhi Narkoba

Peringati Sumpah Pemuda ke-98, Bupati M. Syukur Ingatkan Pemuda Jauhi Narkoba

Oktober 28, 2026
Tanpa Empati, Pam Swakarsa PT ILP Tetap Robohkan Gubuk Warga Meski Dihalangi Ibu Gendong Balita

Tanpa Empati, Pam Swakarsa PT ILP Tetap Robohkan Gubuk Warga Meski Dihalangi Ibu Gendong Balita

Oktober 28, 2026

Recent News

Nama Karin Disebut dalam Dugaan PETI Rantau Limau Kapas, Kapolda Jambi Diharapkan Bertindak

Nama Karin Disebut dalam Dugaan PETI Rantau Limau Kapas, Kapolda Jambi Diharapkan Bertindak

Oktober 30, 2026
Di Duga Jadi Beking Peti, Kelompok Suku Anak Dalam Datangi Polres Merangin 

Di Duga Jadi Beking Peti, Kelompok Suku Anak Dalam Datangi Polres Merangin 

Oktober 29, 2026
Peringati Sumpah Pemuda ke-98, Bupati M. Syukur Ingatkan Pemuda Jauhi Narkoba

Peringati Sumpah Pemuda ke-98, Bupati M. Syukur Ingatkan Pemuda Jauhi Narkoba

Oktober 28, 2026
Tanpa Empati, Pam Swakarsa PT ILP Tetap Robohkan Gubuk Warga Meski Dihalangi Ibu Gendong Balita

Tanpa Empati, Pam Swakarsa PT ILP Tetap Robohkan Gubuk Warga Meski Dihalangi Ibu Gendong Balita

Oktober 28, 2026

Browse by Category

  • Aceh
  • ADVERTORIAL
  • ADVETORIAL
  • Astronomi
  • BALI
  • Bandar Lampung
  • Bangkok/Thailan
  • Bekasi
  • Bogor
  • Cirebon
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Empat Lawang
  • Hukum
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jambi
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur
  • Kota
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Langkat
  • Lubuk Lunggau
  • Lubuklingau
  • Marangin
  • Mesuji
  • Metro
  • Musi Banyu Asin
  • Nasional
  • Nasional
  • NEWS
  • OKU
  • Olahraga
  • Opini
  • Palembang
  • PAPUA
  • Pendidikan
  • PERISTIWA
  • Pertistiwa
  • Pesawaran
  • Pesir Barat
  • Peswaran
  • Politik
  • Pringsewu
  • Ragam
  • Semarang
  • Sosial
  • Sumatera Selatan
  • Sumatera Utara
  • Tanggamus
  • TNI | POLRI
  • Trending
  • Trending Topik
  • Tulang Bawang
  • Tulang Bawang Barat
  • Way Kanan
  • Yogyakarta

Recent News

Nama Karin Disebut dalam Dugaan PETI Rantau Limau Kapas, Kapolda Jambi Diharapkan Bertindak

Nama Karin Disebut dalam Dugaan PETI Rantau Limau Kapas, Kapolda Jambi Diharapkan Bertindak

Oktober 30, 2026
Di Duga Jadi Beking Peti, Kelompok Suku Anak Dalam Datangi Polres Merangin 

Di Duga Jadi Beking Peti, Kelompok Suku Anak Dalam Datangi Polres Merangin 

Oktober 29, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak Cipta Gerbangindonesia.net © 2025Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Home
  • Trending
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Berita Vidio
  • Politik
  • Lainnya
    • Ragam
    • Hukum & Kriminal
    • Olahraga
    • Pertistiwa
    • Opini
    • TNI | POLRI
  • Login

Hak Cipta Gerbangindonesia.net © 2025Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In