MERANGIN – Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) kembali mencoreng wajah penegakan hukum di Kabupaten Merangin. Kali ini, dua unit rakit dompeng ilegal yang diduga kuat milik Srun-Nor, terpantau bebas beroperasi di aliran Sungai Mandelang, Desa Rantau Limau Manis, Kecamatan Tabir Ilir, Rabu (11/02/2026).
Pantauan langsung di lapangan menunjukkan, dua rakit dompeng tersebut bekerja siang dan malam mengeruk sungai, membuat aliran air keruh pekat, rusak parah, dan jauh dari kata layak digunakan masyarakat.
Ironisnya, aktivitas tambang ilegal ini disebut telah berlangsung bertahun-tahun, namun seolah tak pernah tersentuh aparat penegak hukum.
Kegiatan PETI yang diduga milik Srun-Nor ini terkesan berjalan santai, seakan-akan pelaku menganggap aparat penegak hukum tidak ada atau tidak berdaya.
Padahal, praktik tambang ilegal jelas melanggar hukum. Berdasarkan Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pelaku dapat diancam pidana penjara hingga 5 tahun serta denda maksimal Rp1 miliar.
Namun kenyataannya, dua rakit dompeng tersebut tetap merajalela, memporak-porandakan sungai yang berada sangat dekat dengan pemukiman padat penduduk.
Desa Rantau Limau Manis sendiri merupakan salah satu desa dengan jumlah penduduk terbesar di Kecamatan Tabir Ilir, bahkan menjadi pusat pemerintahan kecamatan karena kantor camat berada di wilayah tersebut.
Yang lebih menyayat hati, sungai yang kini rusak parah itu masih menjadi sumber kehidupan masyarakat. Warga masih menggunakan air Sungai Mandelang untuk mandi, mencuci pakaian, bahkan memasak. Namun semua itu kini terancam akibat ulah PETI ilegal.
Saat dikonfirmasi, salah seorang pekerja tambang yang enggan disebutkan namanya membenarkan bahwa dua rakit dompeng tersebut memang milik bosnya.
“Iya bang, itu benar dompeng bos saya, Srun-Nor. Rumahnya di RT 10, sebelah kiri sebelum lapangan bola lama,” ujarnya dengan nada keras, seolah menantang.
Upaya media ini untuk menghubungi Srun-Nor juga tidak membuahkan hasil. Nomor telepon yang dihubungi justru menolak panggilan.
Keluhan keras datang dari masyarakat. Salah seorang warga Dusun Muaro Mandelang Ujung Tanjung berinisial M mengaku kini kesulitan mendapatkan air bersih.
“Kami ini orang susah bang, sumur tidak punya. Semua harus ke sungai. Tapi sekarang sungai sudah tidak layak lagi gara-gara dompeng itu,” ungkapnya pilu.
Warga menilai aktivitas dua rakit dompeng tersebut menjadi penyebab utama kerusakan sungai, membuat air berubah keruh dan tidak bisa lagi digunakan untuk kebutuhan dasar.
Masyarakat kini memohon dengan tegas kepada aparat penegak hukum agar segera turun tangan dan tidak membiarkan PETI ilegal terus merajalela.
“Kami mohon aparat menindak tegas Srun-Nor. Jangan biarkan sungai kami hancur terus. Kami orang kecil hanya ingin air bersih kembali,” tutup warga.
Kasus ini kembali menjadi ujian besar bagi aparat penegak hukum: apakah tambang ilegal akan terus dibiarkan bebas, atau hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu. (Ady Lubis)







