MERANGIN – Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) kembali menjadi sorotan masyarakat di wilayah Kecamatan Pamenang Selatan, Kabupaten Merangin. Berdasarkan pantauan di lapangan, aktivitas pertambangan ilegal tersebut diduga masih bebas beroperasi tanpa adanya hambatan berarti dari aparat penegak hukum.
Lokasi penambangan tersebut berada di kawasan Desa Tanjung Benuang, tepatnya di sekitar jalur poros penghubung menuju Desa Lantak Seribu. Di lokasi itu, aktivitas pengerukan material diduga terus berlangsung dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat karena berpotensi merusak lingkungan sekitar.
Menurut informasi yang diperoleh dari warga, aktivitas PETI tersebut diduga dikendalikan oleh seorang pria bernama Sigit. Warga menilai kegiatan tersebut berjalan lancar tanpa adanya tindakan tegas, meskipun dampak kerusakan lingkungan semakin nyata terlihat.
Masyarakat setempat mengaku heran karena aktivitas tambang ilegal tersebut seolah bebas beroperasi, padahal penggunaan alat di lokasi berlangsung secara terbuka. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pembiaran terhadap praktik pertambangan ilegal yang jelas merugikan lingkungan dan masyarakat.
Kerusakan alam akibat aktivitas pengerukan itu mulai dirasakan warga. Selain mengubah bentang alam, aktivitas tambang ilegal juga dikhawatirkan menyebabkan kerusakan ekosistem, pencemaran aliran sungai, serta ancaman longsor di sekitar area pertambangan.
Warga berharap aparat penegak hukum, khususnya Polres Merangin, segera turun ke lapangan untuk melakukan penertiban dan penindakan tegas terhadap aktivitas PETI yang diduga masih bebas beroperasi tersebut.
“Kami berharap aparat jangan tutup mata. Aktivitas ini sudah lama berlangsung dan dampaknya merusak lingkungan. Harus ada tindakan tegas,” ujar salah seorang warga.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait dugaan aktivitas penambangan emas tanpa izin yang disebut-sebut masih berlangsung bebas di wilayah Desa Tanjung Benuang tersebut. (Asyik Lubis)







