Merangin – Kepala SMA Negeri 13 Merangin, Muannas, S.Pd, diduga melakukan pungutan liar (pungli) kepada wali murid dengan dalih komite sekolah sejak awal kepemimpinannya sekitar empat tahun lalu.
Praktik pungutan tersebut dilakukan di SMA Negeri 13 Merangin yang beralamat di Desa Sukorejo, Kecamatan Margo Tabir.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, setiap wali murid diwajibkan membayar iuran komite sebesar Rp75.000. Hal itu turut dibenarkan langsung oleh Muannas ketika ditemui media ini di ruang kerjanya. Ia mengakui bahwa sekolah masih memberlakukan pungutan komite, namun dirinya menyebut ke depan kebijakan itu akan dihentikan.
“Komite sekolah ini ibarat simalakama. Kalau tidak diadakan, sekolah kekurangan, tapi kalau diadakan bertentangan dengan aturan yang ada, karena sebenarnya komite seperti ini memang tidak diperbolehkan,” ujar Muannas.
Ia juga mengaku kesulitan dengan kebijakan tersebut karena ada kebutuhan sekolah yang tidak bisa ditanggung melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Namun demikian, praktik pungutan ini menimbulkan sorotan, mengingat jumlah siswa di SMA Negeri 13 Merangin mencapai lebih dari 400 orang. Ditambah lagi, dana BOS yang dikucurkan pemerintah untuk sekolah dengan jumlah murid sebesar itu dinilai cukup besar.
Pantauan di lapangan, kondisi bangunan sekolah terlihat tidak terawat. Banyak plafon yang rusak, sementara dugaan muncul bahwa dana BOS tidak dimanfaatkan maksimal, termasuk untuk perbaikan ringan (rehab) sarana sekolah.
Dengan temuan tersebut, pihak terkait khususnya Dinas Pendidikan Provinsi Jambi diminta untuk segera melakukan evaluasi terhadap kinerja Kepala SMA Negeri 13 Merangin, Muannas, S.Pd, agar persoalan pungutan liar berkedok komite sekolah ini tidak kembali terjadi.(Irwan)






