• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
GerbangIndonesia.Net
Advertisement
  • Home
  • Trending
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Berita Vidio
  • Politik
  • Lainnya
    • Ragam
    • Hukum & Kriminal
    • Olahraga
    • Pertistiwa
    • Opini
    • TNI | POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Trending
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Berita Vidio
  • Politik
  • Lainnya
    • Ragam
    • Hukum & Kriminal
    • Olahraga
    • Pertistiwa
    • Opini
    • TNI | POLRI
No Result
View All Result
GerbangIndonesia.Net
No Result
View All Result
  • Home
  • Trending
  • Berita Vidio
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Pertistiwa
  • Politik
  • Ragam
  • TNI | POLRI
Home Hukum & Kriminal

Hanya Kantongi SIUP, Peternakan Ayam di Desa Sidoharjo Telah Beroperasi selama 8 Tahun

gerbangindonesia.net

Redaksi by Redaksi
Oktober 31, 2025
in Hukum & Kriminal, Marangin, NEWS
0
Hanya Kantongi SIUP, Peternakan Ayam di Desa Sidoharjo Telah Beroperasi selama 8 Tahun
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Merangin – Warga Desa Sidoharjo, Kampung 9, Kecamatan Tabir Lintas, Kabupaten Merangin, Jambi, kembali menyoroti keberadaan sebuah peternakan ayam yang telah beroperasi selama delapan tahun tanpa izin resmi. Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, peternakan milik warga setempat bernama Tambah ini diketahui mengelola sekitar 8.500 ekor ayam, dan diduga hanya mengantongi izin usaha perdagangan (SIUP), tanpa izin lingkungan dan izin operasional peternakan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

 

Menurut keterangan salah satu pekerja, ribuan ayam tersebut merupakan bagian dari kerja sama dengan pihak PT tertentu yang memasok dan menampung hasil ternak. Aktivitas di lokasi terlihat berjalan normal, dengan aroma khas peternakan yang masih tercium hingga ke permukiman warga.

 

Saat dikonfirmasi oleh media ini, pemilik peternakan, Tambah, mengakui bahwa usahanya sudah berjalan lebih dari delapan tahun.

 

“Iya, peternakan ini sudah sekitar delapan tahun. Kami ada izin dari lingkungan dan juga izin di kabupaten, kalau tidak salah itu SIUP. Sekarang kami juga lagi mulai buka yang baru di Desa Mensango,” ujarnya.

 

Namun, pernyataan tersebut justru menimbulkan tanda tanya besar. Sebab, izin SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) tidak mencakup kegiatan usaha peternakan, yang semestinya wajib memiliki Izin Usaha Peternakan (IUP) dan Izin Lingkungan (UKL-UPL) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan, serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26/Permentan/OT.140/2/2017 tentang Izin Usaha Peternakan.

 

Terpisah, Kepala Desa Sidoarjo, Mat Solehan, S.Pd.I, saat dikonfirmasi mengaku kurang memantau aktivitas peternakan tersebut.

 

“Memang ada peternakan ayam di sana, dulu sempat bikin keresahan warga karena bau, tapi katanya sudah dipasang blower. Kalau sekarang masih beroperasi atau tidak, saya kurang tahu, karena memang belum sempat saya pantau lagi,” ungkapnya.

 

Kasus ini mencerminkan betapa lemahnya fungsi pengawasan dan penegakan hukum di daerah. Aktivitas peternakan yang sudah berjalan hampir satu dekade tanpa izin resmi menjadi bukti bahwa aturan hanya tegas di atas kertas, tetapi tumpul di lapangan.

 

Pemerintah Kabupaten Merangin melalui dinas terkait seharusnya tidak tinggal diam. Selain potensi pelanggaran administrasi, kegiatan tanpa izin ini juga bisa berdampak pada pencemaran lingkungan, gangguan kesehatan warga, serta potensi pelanggaran hukum yang lebih luas.

 

Jika dibiarkan, bukan tidak mungkin hal ini menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan tata kelola lingkungan di Merangin — di mana siapa pun bisa mendirikan usaha tanpa izin, selama tidak ada yang berani menindak.

 

Warga berharap pemerintah segera turun tangan melakukan pemeriksaan dan penertiban terhadap peternakan ayam tersebut. Apalagi rencana pemilik untuk membuka lokasi baru di desa lain justru menambah kekhawatiran, seolah hukum dan izin hanyalah formalitas di atas kertas.

 

Sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang, kegiatan tanpa izin bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga dapat dijerat sanksi pidana jika terbukti menimbulkan kerusakan lingkungan atau merugikan masyarakat.(Irwan)

Views: 360
Previous Post

Pemkab Lampung Timur Gandeng Imigrasi, Buat Paspor Bisa di Sukadana

Next Post

Azwar Hadi Ajak OPD Lamtim Perkuat Semangat Gotong Royong

Redaksi

Redaksi

Next Post
Azwar Hadi Ajak OPD Lamtim Perkuat Semangat Gotong Royong

Azwar Hadi Ajak OPD Lamtim Perkuat Semangat Gotong Royong

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kafilah Merangin Datang Bersatu, Membawa Syiar, Membawa Menang

Kafilah Merangin Datang Bersatu, Membawa Syiar, Membawa Menang

November 2, 2026
Patroli Humanis Polres Merangin di Pemukiman Suku Anak Dalam, 3 Pucuk Senjata Diamankan, 2 Diserahkan Sukarela

Patroli Humanis Polres Merangin di Pemukiman Suku Anak Dalam, 3 Pucuk Senjata Diamankan, 2 Diserahkan Sukarela

November 1, 2026
Tak Sampai Sebulan, Kasus Motor Hilang Di Menggala Terungkap! Terduga Pelaku Diciduk Tengah Malam

Tak Sampai Sebulan, Kasus Motor Hilang Di Menggala Terungkap! Terduga Pelaku Diciduk Tengah Malam

Oktober 31, 2026
Nama Karin Disebut dalam Dugaan PETI Rantau Limau Kapas, Kapolda Jambi Diharapkan Bertindak

Nama Karin Disebut dalam Dugaan PETI Rantau Limau Kapas, Kapolda Jambi Diharapkan Bertindak

Oktober 30, 2026

Recent News

Kafilah Merangin Datang Bersatu, Membawa Syiar, Membawa Menang

Kafilah Merangin Datang Bersatu, Membawa Syiar, Membawa Menang

November 2, 2026
Patroli Humanis Polres Merangin di Pemukiman Suku Anak Dalam, 3 Pucuk Senjata Diamankan, 2 Diserahkan Sukarela

Patroli Humanis Polres Merangin di Pemukiman Suku Anak Dalam, 3 Pucuk Senjata Diamankan, 2 Diserahkan Sukarela

November 1, 2026
Tak Sampai Sebulan, Kasus Motor Hilang Di Menggala Terungkap! Terduga Pelaku Diciduk Tengah Malam

Tak Sampai Sebulan, Kasus Motor Hilang Di Menggala Terungkap! Terduga Pelaku Diciduk Tengah Malam

Oktober 31, 2026
Nama Karin Disebut dalam Dugaan PETI Rantau Limau Kapas, Kapolda Jambi Diharapkan Bertindak

Nama Karin Disebut dalam Dugaan PETI Rantau Limau Kapas, Kapolda Jambi Diharapkan Bertindak

Oktober 30, 2026

Browse by Category

  • Aceh
  • ADVERTORIAL
  • ADVETORIAL
  • Astronomi
  • BALI
  • Bandar Lampung
  • Bangkok/Thailan
  • Bekasi
  • Bogor
  • Cirebon
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Empat Lawang
  • Hukum
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jambi
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur
  • Kota
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Langkat
  • Lubuk Lunggau
  • Lubuklingau
  • Marangin
  • Mesuji
  • Metro
  • Musi Banyu Asin
  • Nasional
  • Nasional
  • NEWS
  • OKU
  • Olahraga
  • Opini
  • Palembang
  • PAPUA
  • Pendidikan
  • PERISTIWA
  • Pertistiwa
  • Pesawaran
  • Pesir Barat
  • Peswaran
  • Politik
  • Pringsewu
  • Ragam
  • Semarang
  • Sosial
  • Sumatera Selatan
  • Sumatera Utara
  • Tanggamus
  • TNI | POLRI
  • Trending
  • Trending Topik
  • Tulang Bawang
  • Tulang Bawang Barat
  • Way Kanan
  • Yogyakarta

Recent News

Kafilah Merangin Datang Bersatu, Membawa Syiar, Membawa Menang

Kafilah Merangin Datang Bersatu, Membawa Syiar, Membawa Menang

November 2, 2026
Patroli Humanis Polres Merangin di Pemukiman Suku Anak Dalam, 3 Pucuk Senjata Diamankan, 2 Diserahkan Sukarela

Patroli Humanis Polres Merangin di Pemukiman Suku Anak Dalam, 3 Pucuk Senjata Diamankan, 2 Diserahkan Sukarela

November 1, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak Cipta Gerbangindonesia.net © 2025Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Home
  • Trending
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Berita Vidio
  • Politik
  • Lainnya
    • Ragam
    • Hukum & Kriminal
    • Olahraga
    • Pertistiwa
    • Opini
    • TNI | POLRI
  • Login

Hak Cipta Gerbangindonesia.net © 2025Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In