• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
GerbangIndonesia.Net
Advertisement
  • Home
  • Trending
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Berita Vidio
  • Politik
  • Lainnya
    • Ragam
    • Hukum & Kriminal
    • Olahraga
    • Pertistiwa
    • Opini
    • TNI | POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Trending
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Berita Vidio
  • Politik
  • Lainnya
    • Ragam
    • Hukum & Kriminal
    • Olahraga
    • Pertistiwa
    • Opini
    • TNI | POLRI
No Result
View All Result
GerbangIndonesia.Net
No Result
View All Result
  • Home
  • Trending
  • Berita Vidio
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Pertistiwa
  • Politik
  • Ragam
  • TNI | POLRI
Home Bandar Lampung

Penarikan Paksa Pajero Terus Bergulir Ivin Tegaskan Penegakan Hukum Harus Transparan

Gerbangindonesia.net

Redaksi by Redaksi
Desember 19, 2025
in Bandar Lampung, Hukum & Kriminal, NEWS
0
Penarikan Paksa Pajero Terus Bergulir  Ivin Tegaskan Penegakan Hukum Harus Transparan
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BANDAR LAMPUNG — Kasus dugaan penarikan paksa satu unit mobil Mitsubishi Pajero hitam tahun 2022 bernomor polisi BE 88 NF yang terjadi pada 26 September 2025 terus berlanjut. Keluarga korban mempertanyakan dasar hukum penarikan kendaraan tersebut dan melaporkan dugaan kebocoran data pribadi oleh pihak perusahaan pembiayaan BCA Finance (BCF) ke Polda Lampung.

 

Diketahui, kendaraan tersebut merupakan mobil inventaris milik rekan bisnis klien Ivin Aidyan Firnandez, S.H., M.H., yang kemudian dipinjamkan kepada Umi Wahidatin. Dalam keterangannya, Ivin menjelaskan peristiwa bermula saat mobil digunakan oleh Erkatadi, suami Umi Wahidatin, dan diparkir di area Masjid Airan Raya sekitar pukul 19.00 WIB.

 

Saat hendak masuk ke kendaraan, Erkatadi dilarang oleh sejumlah orang yang mengaku sebagai debt collector atau pihak yang mendapat kuasa dari BCA Finance untuk mengamankan agunan berupa mobil Pajero tersebut.

 

“Mereka memaksa Erkatadi menyerahkan mobil. Jika tidak, mereka mengancam akan membawa kendaraan itu ke Polda Lampung. Karena takut dan ingin mempertahankan mobil, Erkatadi menunggu saya selaku pemilik di lokasi kejadian,” ujar Ivin.

 

Setelah Ivin tiba, Erkatadi meminta izin untuk membawa mobil ke Polda Lampung, dan hal itu dipersilakan. Di ruang piket Paminal Polda Lampung, diketahui bahwa rombongan tersebut terdiri dari Ahmad Saidar selaku Direktur PT Sempurna Jaya Wayka Mandiri Lampung, bersama Muhtar, Reno, Rido alias Entong, dan Yanto.

 

Ivin menambahkan, sekitar pukul 22.00 WIB, tidak tercapai kesepakatan antara dirinya—yang mengaku mendapat kuasa dari PT Berkat Andalan Sejahtera—dengan Ahmad Saidar dan rekan-rekannya. Mereka bersikeras agar mobil diserahkan saat itu juga.

 

“Karena tidak ada kesepakatan, mereka melarang saya membawa mobil pulang. Barang-barang dari mobil saya pindahkan ke kendaraan lain. Ahmad Saidar juga tidak mengizinkan saya mengunci mobil. Pintu-pintu ditahan dan dibuka paksa, sehingga saya terpaksa meninggalkan mobil di halaman parkir Polda Lampung dalam keadaan tidak terkunci,” terang Ivin.

 

Keesokan harinya, 27 September 2025, dengan status numpang parkir, Ivin bermaksud mengambil mobil tersebut. Namun kendaraan Pajero dihalangi oleh mobil yang diduga milik Ahmad Saidar dan rombongan. Di bagian belakang dihadang Toyota Innova Reborn silver, sementara bagian depan dihadang Honda Brio merah.

 

“Tidak hanya itu, orang-orang yang diduga debt collector masuk ke dalam mobil Pajero dan sengaja menyalakan lampu kabin, sehingga aki mobil menjadi tekor,” ungkapnya.

 

Atas peristiwa tersebut, Ivin kemudian melaporkan dugaan tindak pidana pemerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 KUHP ke Polda Lampung, dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/691/X/SPKT/POLDA LAMPUNG tertanggal 28 September 2025.

 

Dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa Ahmad Saidar selaku Direktur PT Sempurna Jaya Wayka Mandiri Lampung bertindak berdasarkan surat kuasa dari BCA Finance, yang diwakili Teguh Handoni Saputra selaku Area Remedial Officer. Kuasa tersebut berisi perintah untuk “mengamankan barang jaminan dengan seketika berupa satu unit kendaraan beserta perlengkapannya untuk diserahkan kembali kepada pihak BCA Finance di Jakarta Selatan” pada 26 September 2025.

 

Ivin menegaskan, proses hukum harus dijalankan secara terbuka, profesional, dan sesuai ketentuan perundang-undangan agar tidak merugikan pihak mana pun.

(/rls)*

 

#PenarikanPaksa,#KasusPajero,#BCAFinance,#DebtCollector,#DugaanPemerasan,#PoldaLampung,#PenegakanHukum,#HukumPidana,#Pasal368KUHP,#PerlindunganKonsumen,#TransparansiHukum,#Lampung,#BeritaHukum,#BeritaKriminal,#BeritaIndonesia

Views: 10,087
Previous Post

JJ Tak Lagi Bebas Polisi Kunci Ruang Gerak dan Terapkan Walap

Next Post

Geger! Pelajar SMK Ditemukan Tewas Membusuk di Perkebunan Sawit, Polisi Bongkar Fakta Mengerikan di Balik Hilangnya Sepeda Motor

Redaksi

Redaksi

Next Post
Geger! Pelajar SMK Ditemukan Tewas Membusuk di Perkebunan Sawit, Polisi Bongkar Fakta Mengerikan di Balik Hilangnya Sepeda Motor

Geger! Pelajar SMK Ditemukan Tewas Membusuk di Perkebunan Sawit, Polisi Bongkar Fakta Mengerikan di Balik Hilangnya Sepeda Motor

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Tak Sampai Sebulan, Kasus Motor Hilang Di Menggala Terungkap! Terduga Pelaku Diciduk Tengah Malam

Tak Sampai Sebulan, Kasus Motor Hilang Di Menggala Terungkap! Terduga Pelaku Diciduk Tengah Malam

Oktober 31, 2026
Nama Karin Disebut dalam Dugaan PETI Rantau Limau Kapas, Kapolda Jambi Diharapkan Bertindak

Nama Karin Disebut dalam Dugaan PETI Rantau Limau Kapas, Kapolda Jambi Diharapkan Bertindak

Oktober 30, 2026
Di Duga Jadi Beking Peti, Kelompok Suku Anak Dalam Datangi Polres Merangin 

Di Duga Jadi Beking Peti, Kelompok Suku Anak Dalam Datangi Polres Merangin 

Oktober 29, 2026
Peringati Sumpah Pemuda ke-98, Bupati M. Syukur Ingatkan Pemuda Jauhi Narkoba

Peringati Sumpah Pemuda ke-98, Bupati M. Syukur Ingatkan Pemuda Jauhi Narkoba

Oktober 28, 2026

Recent News

Tak Sampai Sebulan, Kasus Motor Hilang Di Menggala Terungkap! Terduga Pelaku Diciduk Tengah Malam

Tak Sampai Sebulan, Kasus Motor Hilang Di Menggala Terungkap! Terduga Pelaku Diciduk Tengah Malam

Oktober 31, 2026
Nama Karin Disebut dalam Dugaan PETI Rantau Limau Kapas, Kapolda Jambi Diharapkan Bertindak

Nama Karin Disebut dalam Dugaan PETI Rantau Limau Kapas, Kapolda Jambi Diharapkan Bertindak

Oktober 30, 2026
Di Duga Jadi Beking Peti, Kelompok Suku Anak Dalam Datangi Polres Merangin 

Di Duga Jadi Beking Peti, Kelompok Suku Anak Dalam Datangi Polres Merangin 

Oktober 29, 2026
Peringati Sumpah Pemuda ke-98, Bupati M. Syukur Ingatkan Pemuda Jauhi Narkoba

Peringati Sumpah Pemuda ke-98, Bupati M. Syukur Ingatkan Pemuda Jauhi Narkoba

Oktober 28, 2026

Browse by Category

  • Aceh
  • ADVERTORIAL
  • ADVETORIAL
  • Astronomi
  • BALI
  • Bandar Lampung
  • Bangkok/Thailan
  • Bekasi
  • Bogor
  • Cirebon
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Empat Lawang
  • Hukum
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jambi
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur
  • Kota
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Langkat
  • Lubuk Lunggau
  • Lubuklingau
  • Marangin
  • Mesuji
  • Metro
  • Musi Banyu Asin
  • Nasional
  • Nasional
  • NEWS
  • OKU
  • Olahraga
  • Opini
  • Palembang
  • PAPUA
  • Pendidikan
  • PERISTIWA
  • Pertistiwa
  • Pesawaran
  • Pesir Barat
  • Peswaran
  • Politik
  • Pringsewu
  • Ragam
  • Semarang
  • Sosial
  • Sumatera Selatan
  • Sumatera Utara
  • Tanggamus
  • TNI | POLRI
  • Trending
  • Trending Topik
  • Tulang Bawang
  • Tulang Bawang Barat
  • Way Kanan
  • Yogyakarta

Recent News

Tak Sampai Sebulan, Kasus Motor Hilang Di Menggala Terungkap! Terduga Pelaku Diciduk Tengah Malam

Tak Sampai Sebulan, Kasus Motor Hilang Di Menggala Terungkap! Terduga Pelaku Diciduk Tengah Malam

Oktober 31, 2026
Nama Karin Disebut dalam Dugaan PETI Rantau Limau Kapas, Kapolda Jambi Diharapkan Bertindak

Nama Karin Disebut dalam Dugaan PETI Rantau Limau Kapas, Kapolda Jambi Diharapkan Bertindak

Oktober 30, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak Cipta Gerbangindonesia.net © 2025Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Home
  • Trending
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Berita Vidio
  • Politik
  • Lainnya
    • Ragam
    • Hukum & Kriminal
    • Olahraga
    • Pertistiwa
    • Opini
    • TNI | POLRI
  • Login

Hak Cipta Gerbangindonesia.net © 2025Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In