MERANGIN — Dugaan penyalahgunaan pupuk bersubsidi di Desa Pulau Tujuh, Kecamatan Pamenang Barat, kian menguat. Yanto, yang dikenal warga dengan sebutan Yanto Ayam, mengakui kepada media ini bahwa dirinya ikut menyalurkan pupuk urea bersubsidi yang kemudian digunakan untuk pemupukan kebun kelapa sawit.
Sebelumnya, media ini mendapati pupuk urea bersubsidi ditebar di kebun sawit milik warga. Warga mengaku pupuk tersebut dibeli di toko milik Yanto, yang bukan merupakan penyalur resmi pupuk bersubsidi.
Saat dikonfirmasi, Yanto tidak membantah. Ia berdalih hanya “mencarikan” pupuk atas permintaan tetangga.
“Begini ya bos, ada tetangga nyuruh nyarikan urea 10 sak. Saya ambilkan di bangko ,” ujar Yanto kepada media ini.
Yanto kembali berkilah bahwa pupuk urea yang digunakan di kebun sawit tersebut merupakan pesanan langsung dari petani sawit.
“Kalau ada yang butuh pupuk urea, kebetulan ada yang pesan 10 sak. Saya ambilkan dan saya beli di Bangko,” katanya.
Lebih lanjut, Yanto juga mengakui bahwa di rumahnya memang tersedia dan dijual beberapa jenis pupuk. Hingga saat ini, media ini masih menelusuri legalitas dan izin usaha penjualan pupuk milik Yanto tersebut.
Yanto juga secara terbuka mengungkap keuntungan dari aktivitas tersebut.
“Berapa untungnya, bos? Seratus ribu,” ucapnya singkat.
Ia bahkan menyebut adanya pemain besar lain.
“Sebetulnya itu bandar besar, Sarep Rejo Sari itu pemain besar bos, kalau saya ada yang nyuruh nyarikan, saya ambilkan ke Bangko,” tambahnya.
Perlu ditegaskan, pupuk bersubsidi hanya diperuntukkan bagi petani yang terdaftar dalam kelompok tani dan digunakan untuk komoditas yang telah ditetapkan pemerintah, seperti padi dan tanaman pangan tertentu.
Pupuk bersubsidi dilarang diperjualbelikan secara bebas, dilarang dibeli oleh pihak yang tidak berhak, dan dilarang digunakan untuk perkebunan kelapa sawit. Membeli pupuk bersubsidi lalu menjual kembali kepada petani sawit jelas bertentangan dengan aturan distribusi dan berpotensi melanggar hukum.
Atas kondisi ini, aparat penegak hukum diharapkan bertindak tegas dan profesional untuk mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan pupuk bersubsidi tersebut, termasuk menelusuri jalur pasokan dan pihak-pihak yang terlibat. Penindakan dinilai penting agar subsidi negara benar-benar tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
Media ini tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik. (Ady Lubis)






