MERANGIN – Keberadaan dan pertumbuhan pesat loading RAM (tempat penimbangan dan pengumpulan tandan buah segar kelapa sawit) di wilayah Kabupaten Merangin kini menjadi sorotan tajam publik. Sejumlah kalangan menilai, legalitas operasional hingga keakuratan alat timbang di lokasi-lokasi tersebut perlu ditinjau ulang demi menjamin perlindungan terhadap petani dan konsumen.
Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Merangin, Ahmad Fahmi, menegaskan bahwa menjamurnya loading RAM tidak lepas dari keterlibatan perusahaan atau pabrik kelapa sawit. Oleh karena itu, menurutnya, perlu adanya evaluasi menyeluruh dari berbagai aspek.
“Maraknya loading RAM di Merangin ini tentu tidak berdiri sendiri. Kita meyakini bahwa sebagian besar bekerja sama dengan pihak perusahaan atau pabrik kelapa sawit. Karena itu, keberadaannya perlu dievaluasi secara komprehensif, terutama menyangkut legalitas, sistem penetapan harga, serta keakuratan alat timbang yang digunakan,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa pemerintah daerah perlu memastikan seluruh aktivitas loading berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Hal ini penting agar tidak merugikan masyarakat, khususnya petani sebagai pihak yang paling terdampak.
“Jangan sampai ada praktik yang merugikan petani, baik dari sisi harga maupun timbangan. Semua harus sesuai aturan dan transparan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perdagangan, dan Perindustrian (DKUKMPP) Kabupaten Merangin, Andrie Fransusman, menjelaskan bahwa secara prinsip setiap alat ukur atau timbangan yang digunakan dalam kegiatan usaha wajib melalui proses tera.
“Idealnya, setiap alat timbang yang digunakan sejak awal harus sudah memiliki tera awal dan legalitas yang jelas. Jika alat tersebut tidak memiliki legalitas, maka tidak diperbolehkan untuk digunakan,” jelasnya.
Ia menerangkan bahwa proses tera selama ini dilakukan berdasarkan permintaan dari pihak pengelola. Dalam pelaksanaannya, petugas dari dinas akan turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengujian terhadap alat timbang.
“Peneraan ini pada umumnya berdasarkan permintaan. Jika ada permintaan, kami akan turun langsung untuk melakukan pengecekan. Namun memang, dalam praktiknya, biaya operasional biasanya ditanggung oleh pihak yang mengajukan tera sesuai dengan ketentuan retribusi yang berlaku,” tambahnya.
Lebih lanjut, Andrie mengakui bahwa pihaknya belum sepenuhnya mengetahui pola berdirinya seluruh loading RAM yang ada di Merangin, termasuk kemungkinan keterkaitan dengan pihak perusahaan tertentu.
“Kalau terkait proses berdirinya loading, itu tidak melalui dinas kami. Namun secara ideal, sebelum beroperasi, alat ukur atau timbangan harus dicek terlebih dahulu untuk memastikan kapasitas dan akurasinya,” ungkapnya.
Dalam proses tera, petugas akan menguji kapasitas timbangan, misalnya untuk muatan hingga 50 ton. Jika ditemukan ketidaksesuaian dengan standar, maka akan diberikan rekomendasi perbaikan.
“Jika hasil pengujian tidak sesuai standar, maka kami rekomendasikan untuk diperbaiki. Kalau masih bisa diperbaiki oleh teknisi, akan diperbaiki. Namun jika tidak memungkinkan, maka alat tersebut harus diganti,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa tujuan utama dari tera adalah untuk melindungi konsumen dari potensi kerugian akibat ketidakakuratan alat ukur.
“Prinsip tera ini adalah perlindungan konsumen. Jangan sampai ada pengurangan timbangan yang merugikan masyarakat,” katanya.
Secara regulasi, pendirian loading RAM seharusnya memenuhi sejumlah ketentuan, antara lain memiliki izin usaha, rekomendasi teknis, serta memastikan seluruh alat ukur dan timbang telah ditera dan ditera ulang secara berkala sesuai peraturan perundang-undangan.
Selain itu, pelaku usaha juga wajib:
Memastikan transparansi dalam sistem penimbangan
Menggunakan alat ukur yang telah memiliki tanda tera sah
Bersedia dilakukan pengawasan dan pemeriksaan oleh instansi terkait
Dengan kondisi yang ada saat ini, berbagai pihak mendorong agar pemerintah daerah bersama instansi terkait segera melakukan pendataan, pengawasan, dan penertiban terhadap loading RAM yang belum memenuhi ketentuan.
Langkah ini dinilai penting untuk menciptakan tata niaga kelapa sawit yang adil, transparan, dan tidak merugikan masyarakat, khususnya para petani di Kabupaten Merangin. (Ady Lubis )







