• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
GerbangIndonesia.Net
Advertisement
  • Home
  • Trending
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Berita Vidio
  • Politik
  • Lainnya
    • Ragam
    • Hukum & Kriminal
    • Olahraga
    • Pertistiwa
    • Opini
    • TNI | POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Trending
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Berita Vidio
  • Politik
  • Lainnya
    • Ragam
    • Hukum & Kriminal
    • Olahraga
    • Pertistiwa
    • Opini
    • TNI | POLRI
No Result
View All Result
GerbangIndonesia.Net
No Result
View All Result
  • Home
  • Trending
  • Berita Vidio
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Opini
  • Pertistiwa
  • Politik
  • Ragam
  • TNI | POLRI
Home Hukum & Kriminal

Karena Merasa di Rugikan Pengacara Terdakwa Pemukulan Efrizal Arsyad Mantan Asisten III Akan Lapor Polisi

Gerbangindonesia.net

Redaksi by Redaksi
April 30, 2026
in Hukum & Kriminal, Lampung Utara, NEWS
0
Karena Merasa di Rugikan Pengacara Terdakwa Pemukulan Efrizal Arsyad Mantan Asisten III Akan Lapor Polisi
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lampung Utara,-Sidang perdana mantan Asisten 3 Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara, Efrizal Arsyad ( EA ) di gelar Pengadilan Negeri Kotabumi ( Hari kamis, 30 April 2026.

Kejadian ini bermula Pada 26 Desember 2025 bertempat di Kelurahan cempedak atas tindak pidana penganiyaan ringan yang dilakukan terdakwa EA,

Sehingga dalam sidang hari ini( kamis, 30 April 2026 ) terdakwa EA telah di tuntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan pasal 466 Ayat 1 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selanjut nya atas tuntutan JPU tersebut pengacara terdakwa EA yang bernama Chandra Guna, SH, Sandra Lestari, SH dan Yoanda Harun, SH memutus kan untuk tidak mengajukan eksepsi dan memilih untuk langsung masuk ke pokok perkara dengan cara meminta kepada majelis hakim untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap para saksi.

Selanjut nya, Chandra Guna mengatakan, bahwa sebenar nya antara terdakwa dengan korban sudah melakukan perdamaian, dimana sebagai syarat damai yang diajukan oleh pihak korban adalah agar pihak terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 60.000.000,- dari sebelum nya ada permintaan uang sebesar Rp. 150.000.000,- kepada terdakwa oleh korban dan keluarga nya, melalui perantara kuasa hukum nya, namun setelah uang Rp. 60.000.000,- itu di serahkan terdakwa melalui kuasa hukum nya kepada korban dan kuasa hukum nya, entah apa yang terjadi di balik layar, setelah hampir 4 jam uang perdamaian sebesar Rp. 60.000.000,- tersebut di terima oleh pihak korban, secara tiba tiba pihak korban mengatakan melalui chat kepada Suwardi kalau uang tersebut kurang sebesar Rp. 11. 200.000,- Padahal menurut Chandra awal nya uang itu sempat di suruh hitung oleh terdakwa dan kuasa hukum nya saat itu, namun pihak korban dan kuasa hukum nya menolak untuk menghitung satu persatu uang itu dengan alasan saling percaya dan hal ini sudah diakui oleh korban dan kuasa hukum nya saat di mediasi di kejaksaan negeri kotabumi, sehingga kuasa hukum korban hanya menghitung jumlah ikatan uang enam puluh juta itu berdasar kan banyak nya ikatan saja yaitu sebanyak 6 ikat, sehingga akhir nya kuitansi dan perdamaian yang sudah dibuat oleh kuasa hukum korban saat itu langsung di tanda tangani oleh kedua belah pihak.  

Kemudian menurut Chandra pihak korban secara tiba tiba telah membuat surat ke kepala kejaksaan negeri Lampung Utara dan polres Lampung Utara untuk mencabut perdamaian yang telah di tanda tangani oleh korban dan terdakwa, dengan tujuan agar Restorative Justice ( RJ ) yang awal nya telah di setujui oleh korban tidak bisa di jalan kan, bahkan lebih kejam nya lagi meskipun perdamaian antara korban dengan terdakwa telah di batalkan secara sepihak oleh korban, namun uang terdakwa yang sudah di serahkan kepada korban sebesar Rp. 60.000.000,- itu ternyata tidak mau di kembalikan oleh korban kepada terdakwa lagi, entah dengan alasan apa, kita juga tidak paham,” ucap Chandra.

Sehingga akibat perbuatan korban yang mencari cari alasan untuk membatalkan perdamaian itu, maka pihak klien kami yang bernama EA merasa telah di tipu dan sangat dirugikan dalam peristiwa perdamaian yang di rekayasa oleh korban ini, karena klien kami EA telah di iming iming dengan kata perdamaian yang ternyata damai itu adalah damai semu yang dibuat dengan tujuan agar klien kami menyerahkan uang sebesar Rp. 60.000.000,- kepada korban saja,” tambah chandra

Atas peristiwa hukum ini lah yang membuat klien kami yang berinisial EA telah memberikan kuasa khusus kepada kami untuk membuat laporan ke Polda Lampung atas peristiwa pidana lain sebagai rentetan dari peristiwa penganiayaan yang di lakukan oleh klien kami kepada korban tersebut, tutup Chandra kuasa hukum terdakwa EA.(Ist)

 

Views: 1,995
Previous Post

Diduga Gelapkan Dana Rp 30 Juta Kurir Lion Bakal Masuk Bui

Next Post

“Saya Tunggu Polda Turun”, Arifin Tak Gentar Terkait Isu PETI di Desa Lubuk Birah

Redaksi

Redaksi

Next Post
“Saya Tunggu Polda Turun”, Arifin Tak Gentar Terkait Isu PETI di Desa Lubuk Birah

“Saya Tunggu Polda Turun”, Arifin Tak Gentar Terkait Isu PETI di Desa Lubuk Birah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Tak Sampai Sebulan, Kasus Motor Hilang Di Menggala Terungkap! Terduga Pelaku Diciduk Tengah Malam

Tak Sampai Sebulan, Kasus Motor Hilang Di Menggala Terungkap! Terduga Pelaku Diciduk Tengah Malam

Oktober 31, 2026
Nama Karin Disebut dalam Dugaan PETI Rantau Limau Kapas, Kapolda Jambi Diharapkan Bertindak

Nama Karin Disebut dalam Dugaan PETI Rantau Limau Kapas, Kapolda Jambi Diharapkan Bertindak

Oktober 30, 2026
Di Duga Jadi Beking Peti, Kelompok Suku Anak Dalam Datangi Polres Merangin 

Di Duga Jadi Beking Peti, Kelompok Suku Anak Dalam Datangi Polres Merangin 

Oktober 29, 2026
Peringati Sumpah Pemuda ke-98, Bupati M. Syukur Ingatkan Pemuda Jauhi Narkoba

Peringati Sumpah Pemuda ke-98, Bupati M. Syukur Ingatkan Pemuda Jauhi Narkoba

Oktober 28, 2026

Recent News

Tak Sampai Sebulan, Kasus Motor Hilang Di Menggala Terungkap! Terduga Pelaku Diciduk Tengah Malam

Tak Sampai Sebulan, Kasus Motor Hilang Di Menggala Terungkap! Terduga Pelaku Diciduk Tengah Malam

Oktober 31, 2026
Nama Karin Disebut dalam Dugaan PETI Rantau Limau Kapas, Kapolda Jambi Diharapkan Bertindak

Nama Karin Disebut dalam Dugaan PETI Rantau Limau Kapas, Kapolda Jambi Diharapkan Bertindak

Oktober 30, 2026
Di Duga Jadi Beking Peti, Kelompok Suku Anak Dalam Datangi Polres Merangin 

Di Duga Jadi Beking Peti, Kelompok Suku Anak Dalam Datangi Polres Merangin 

Oktober 29, 2026
Peringati Sumpah Pemuda ke-98, Bupati M. Syukur Ingatkan Pemuda Jauhi Narkoba

Peringati Sumpah Pemuda ke-98, Bupati M. Syukur Ingatkan Pemuda Jauhi Narkoba

Oktober 28, 2026

Browse by Category

  • Aceh
  • ADVERTORIAL
  • ADVETORIAL
  • Astronomi
  • BALI
  • Bandar Lampung
  • Bangkok/Thailan
  • Bekasi
  • Bogor
  • Cirebon
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Empat Lawang
  • Hukum
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jambi
  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur
  • Kota
  • Lampung Barat
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Langkat
  • Lubuk Lunggau
  • Lubuklingau
  • Marangin
  • Mesuji
  • Metro
  • Musi Banyu Asin
  • Nasional
  • Nasional
  • NEWS
  • OKU
  • Olahraga
  • Opini
  • Palembang
  • PAPUA
  • Pendidikan
  • PERISTIWA
  • Pertistiwa
  • Pesawaran
  • Pesir Barat
  • Peswaran
  • Politik
  • Pringsewu
  • Ragam
  • Semarang
  • Sosial
  • Sumatera Selatan
  • Sumatera Utara
  • Tanggamus
  • TNI | POLRI
  • Trending
  • Trending Topik
  • Tulang Bawang
  • Tulang Bawang Barat
  • Way Kanan
  • Yogyakarta

Recent News

Tak Sampai Sebulan, Kasus Motor Hilang Di Menggala Terungkap! Terduga Pelaku Diciduk Tengah Malam

Tak Sampai Sebulan, Kasus Motor Hilang Di Menggala Terungkap! Terduga Pelaku Diciduk Tengah Malam

Oktober 31, 2026
Nama Karin Disebut dalam Dugaan PETI Rantau Limau Kapas, Kapolda Jambi Diharapkan Bertindak

Nama Karin Disebut dalam Dugaan PETI Rantau Limau Kapas, Kapolda Jambi Diharapkan Bertindak

Oktober 30, 2026
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Hak Cipta Gerbangindonesia.net © 2025Web Development PT.TAB | TabWeb

No Result
View All Result
  • Home
  • Trending
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Berita Vidio
  • Politik
  • Lainnya
    • Ragam
    • Hukum & Kriminal
    • Olahraga
    • Pertistiwa
    • Opini
    • TNI | POLRI
  • Login

Hak Cipta Gerbangindonesia.net © 2025Web Development PT.TAB | TabWeb

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In