LAMPUNG UTARA– Kondisi sejumlah ruas jalan di Kabupaten Lampung Utara mengalami kerusakan parah akibat dilintasi truk pengangkut batu bara dengan muatan melebihi kapasitas. Warga menyebut kerusakan makin cepat sejak aktivitas angkutan batu bara dari ruas jalan wilayah Bukit Kemuning menuju pelabuhan meningkat dalam 3 bulan terakhir dan memicu kecelakaan terhadap masyarakat Saptu (15/5/2026).
Pantauan di lapangan, jalan Provinsi di Kecamatan Abung Bukit kemuning sampai Blambangan Pagar kini dipenuhi lubang besar, retak memanjang dan bergelombang, sebagian badan jalan amblas. Beberapa titik bahkan tidak bisa dilalui kendaraan roda empat dan roda dua saat hujan karena tergenang air ada masyarakat berkendara terjebak dan pecah velk bahkan terguling.
“Jalan tersebut awalnya bagus dan mulus tahun ini parah dan rusak berat karena Sehari bisa 150-170 truk Puso batu bara lewat, muatannya kelihatan tinggi banget,” kata Hardi, warga Abung Tinggi.
Warga menjelaskan , truk-truk tersebut umumnya melintas malam hingga dini hari untuk menghindari razia. Beban berat yang terus-menerus membuat aspal tidak kuat menahan tekanan.
“Kami minta truk patuhi aturan. Batas muatan maksimal 8 ton untuk jalan kelas III. Kalau terus dilanggar kami masyarakat merasa sangat di rugikan oleh pengangkut mobil truk batu bara.
Selain merusak infrastruktur, warga juga mengeluh debu batu bara yang beterbangan dan mengganggu pernapasan anak-anak. Mereka mendesak pemerintah dan perusahaan tambang segera mencari solusi, seperti memperbaiki jalan khusus angkutan atau membatasi jam operasional,”ujarnya.
Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, truk yang melebihi JBI bisa dikenai sanksi tilang dan denda hingga Rp500 ribu. Penindakan biasanya jadi kewenangan Dishub dan Satlantas Polres setempat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari perusahaan angkutan batu bara yang beroperasi di jalur tersebut.(Red)






