MERANGIN – Sejumlah masyarakat Desa Muara Pangi, Kecamatan Lembah Masurai, Kabupaten Merangin, menyoroti kebijakan Kepala SDN 163/VI Muara Pangi, Bikarudin yang diduga mengangkat kerabat dekat, termasuk saudara kandung dan keponakan, sebagai pengurus inti Komite Sekolah.
Menurut keterangan warga berinisial HL, pengangkatan tersebut diduga dilakukan tanpa melalui musyawarah bersama guru maupun wali murid sebagaimana mestinya. Selain itu, komite sekolah yang lama disebut diberhentikan secara sepihak sebelum dibentuk kepengurusan baru.
“Komite lama diberhentikan tanpa musyawarah, lalu komite baru ditunjuk langsung tanpa rapat bersama guru dan wali murid. Kami berharap persoalan ini mendapat perhatian serius dari pihak terkait,” ujar HL.
Warga menilai, apabila benar terjadi, praktik tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, nepotisme, serta mengurangi prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pendidikan, terutama di tengah berlangsungnya proyek bantuan pembangunan sekolah yang menggunakan anggaran cukup besar.
Masyarakat meminta agar penggunaan anggaran proyek tersebut diawasi secara ketat guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan potensi penyimpangan.
Mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, komite merupakan lembaga mandiri yang bertugas memberikan pertimbangan, dukungan, pengawasan, dan mediasi dalam penyelenggaraan pendidikan.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pembentukan pengurus komite harus dilakukan secara demokratis melalui musyawarah orang tua atau wali peserta didik. Kepala sekolah tidak berwenang menunjuk secara sepihak pengurus komite sekolah.
Selain itu, pendidik dan tenaga kependidikan pada sekolah yang bersangkutan tidak diperbolehkan menjadi anggota maupun pengurus Komite Sekolah.
Apabila dalam proses pembentukan komite ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, kepala sekolah dapat dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan kepegawaian dan ketentuan dari Dinas Pendidikan.
Sementara itu, apabila dalam pengelolaan keuangan negara ditemukan unsur penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara, penanganannya menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain persoalan pembentukan komite sekolah, masyarakat juga menyoroti beredarnya informasi mengenai pengunduran diri Bikarudin sebagai Kepala SDN 163/VI Muara Pangi.
Menurut HL, isu tersebut telah lama beredar di kalangan masyarakat maupun siswa. Namun, hingga kini kepala sekolah tersebut masih menjalankan tugasnya.
Warga mengaku mendengar informasi bahwa surat pengunduran diri yang bersangkutan telah disampaikan kepada Koordinator Wilayah (Korwil) pendidikan. Meski demikian, informasi tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya.
Masyarakat meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin untuk memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status kepala sekolah tersebut agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Selain itu, warga juga meminta pihak berwenang melakukan penyelidikan terhadap berbagai dugaan yang berkembang, termasuk dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengambilan keputusan terkait jabatan kepala sekolah.
Hingga berita ini ditulis, dugaan tersebut belum didukung bukti yang dapat diverifikasi dan belum ada keterangan resmi dari pihak Kepala SDN 163/VI Muara Pangi maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin.
Masyarakat berharap seluruh persoalan tersebut dapat diusut secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sehingga memberikan kepastian kepada publik serta menjaga kepercayaan terhadap dunia pendidikan. (Ady Lubis)







