MERANGIN— Aktivitas dugaan penambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Sungai Ulak, yang disebut-sebut dilakukan secara terang-terangan oleh seorang warga bernama Budianto, menjadi sorotan masyarakat. Warga mempertanyakan mengapa aktivitas yang diduga merusak lingkungan tersebut masih dapat berlangsung ketika aparat penegak hukum tengah gencar melakukan penertiban terhadap praktik PETI.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat di lapangan, terdapat dugaan aktivitas penambangan emas menggunakan mesin dompeng di wilayah Desa Sungai Ulak. Aktivitas tersebut disebut telah menyebabkan kerusakan pada lingkungan sekitar, termasuk perubahan kondisi aliran sungai dan kerusakan kawasan yang terdampak kegiatan penambangan.
“Memang ada aktivitas penambangan emas ilegal milik warga di sini yang disebut bernama Budianto. Saya juga heran kenapa aktivitasnya seolah aman-aman saja, padahal polisi sedang gencar memburu pelaku PETI,” ujar seorang warga setempat yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Warga juga mempertanyakan adanya dugaan pihak tertentu yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas tersebut. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat bukti yang dapat memastikan adanya pihak tertentu yang membekingi atau melindungi aktivitas tersebut.
Yang menjadi pertanyaan publik adalah, apabila dugaan aktivitas PETI tersebut benar adanya, mengapa kegiatan tersebut masih dapat berlangsung secara terbuka?
Aktivitas penambangan tanpa izin bukan hanya menyangkut persoalan administrasi perizinan, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan apabila dilakukan tanpa memperhatikan ketentuan teknis dan pengelolaan lingkungan. Kerusakan sungai, perubahan aliran air, sedimentasi, hingga ancaman bencana ekologis menjadi persoalan yang patut mendapat perhatian serius.
Terlebih, lokasi yang disebut warga berada tidak jauh dari kawasan Kota Bangko. Kondisi ini membuat masyarakat semakin mempertanyakan sejauh mana pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas PETI di wilayah tersebut.
Aparat penegak hukum kini dituntut tidak hanya menindak pelaku PETI yang mudah dijangkau, tetapi juga memastikan seluruh dugaan aktivitas penambangan ilegal diperlakukan secara adil dan tanpa pandang bulu.
Jika benar terdapat aktivitas PETI di Desa Sungai Ulak, masyarakat berhak mengetahui apakah kegiatan tersebut memiliki izin yang sah atau tidak. Jika terbukti ilegal, aparat harus mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pertanyaan besarnya kini: Beranikah aparat melakukan penindakan terhadap dugaan aktivitas PETI yang disebut-sebut milik Budianto di Desa Sungai Ulak?
Publik menunggu langkah nyata aparat. Jangan sampai kesan penegakan hukum hanya tajam terhadap sebagian pelaku, tetapi tumpul terhadap aktivitas yang berlangsung secara terang-terangan. (IRWAN)





