Bekasi – Ketua PWI Bekasi Raya sekaligus Mantan Ketua Panitia HPN Bekasi Raya 2026, Ade Muksin, menyampaikan klarifikasi terkait pemberitaan yang menyebut adanya dugaan penyimpangan dalam penyelenggaraan Hari Pers Nasional HPN Bekasi Raya 2026.
Dalam Hak Jawab yang dikirim Rabu 12 Agustus 2026, Ade membantah adanya penyimpangan atau perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan HPN Bekasi Raya 2026.
“Saya membantah apabila pemberitaan tersebut menimbulkan kesan bahwa saya maupun Panitia HPN Bekasi Raya 2026 telah melakukan penyimpangan atau perbuatan melawan hukum. Sejumlah pernyataan negatif yang dimuat tidak pernah dikonfirmasikan kepada saya sebelum berita diterbitkan,” ujar Ade dalam surat klarifikasi.
Ade juga meluruskan pernyataannya sebelumnya yang menyebut pemberitaan tanpa konfirmasi. Menurutnya, pernyataan itu bukan bentuk pengakuan bersalah atau permintaan untuk diproses hukum.
“Pernyataan tersebut harus dipahami secara utuh dalam konteks keberatan terhadap tuduhan atau pemberitaan yang tidak didahului konfirmasi dan verifikasi kepada pihak yang diberitakan,” jelasnya.
Terkait penggunaan istilah “Mulutmu Harimaumu” yang ditujukan kepadanya, Ade menilai media seharusnya tetap menjalankan kewajiban verifikasi dan memberikan hak jawab kepada pihak yang diberitakan. Apalagi pemberitaan menyangkut dugaan yang dapat memengaruhi nama baik seseorang.
Mengenai sumber pembiayaan HPN Bekasi Raya 2026 dari APBD Kota Bekasi, Ade menegaskan panitia tidak mengelola langsung anggaran tersebut.
“Pelaksanaannya dilakukan melalui mekanisme Pemerintah Kota Bekasi/Diskominfostandi dan penyedia jasa sesuai mekanisme pengadaan pemerintah. Panitia HPN Bekasi Raya tidak mengelola secara langsung anggaran APBD tersebut,” katanya.
Ia juga meminta agar klarifikasi dan verifikasi terkait kontrak, pembayaran, penggunaan dan pertanggungjawaban anggaran dilakukan kepada instansi pemerintah dan penyedia jasa yang memiliki dokumen resmi.
Ade menyatakan menghormati hak masyarakat untuk mengawasi dan melapor ke APH jika memiliki bukti. Namun ia menegaskan laporan belum tentu membuktikan adanya tindak pidana.
“Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum melalui proses hukum sesuai ketentuan,” tegasnya.
Di akhir surat, Ade menyebut tetap menghormati kemerdekaan pers dan fungsi kontrol sosial. Ia meminta Hak Jawab ini dimuat secara utuh dan ditautkan pada pemberitaan awal.
Surat klarifikasi ini juga melampirkan Surat Dewan Pers Nomor 1082/DP/K/VIII/2026 tanggal 11 Agustus 2026 tentang Penyelenggaraan HPN 2026.(Redaksi)







