LAMPUNG UTARA, – Seorang jurnalis bernama Fran Klin diduga mengalami penghalangan dan perusakan alat kerja saat menjalankan tugas peliputan di Kelurahan Sindangsari, Kabupaten Lampung Utara, Rabu malam, 12 Agustus 2026.
Peristiwa tersebut kini telah dilaporkan ke Polres Lampung Utara dengan nomor pengaduan B/54/08/2026. Pelaku yang dilaporkan adalah Meri Noprianti, warga setempat.
Menurut pengakuan korban, peristiwa bermula saat ia melihat keramaian warga di halaman rumah Meri. Fran kemudian mendekat untuk melakukan peliputan.
“Tepat sampai di depan pagar rumah, saya langsung mendokumentasikan kejadian karena mendengar ada suara teriakan dari Meri di tengah kerumunan warga. Tidak lama kemudian, Meri mendatangi saya, mencoba merampas handphone, lalu mendorong saya hingga motor saya terjatuh,” ujar Fran, Kamis (13/8/2026).
Padahal saat itu, kata Fran, ia sudah menjelaskan bahwa dirinya adalah wartawan yang sedang bertugas.
Sambil memperagakan ucapan terlapor, Fran menirukan perkataan Meri:
“Kamu kenapa Fran, Kenapa kamu fotofoto? Memangnya kenapa kalau kamu wartawan? Seratus tahun pun saya tunggu laporan kamu.”
Fran menegaskan, tindakan menghalangi kerja wartawan merupakan pelanggaran hukum. Ia merujuk Pasal 18 ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Pasal 406 KUHP tentang Perusakan Barang.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerusakan pada kendaraan dan trauma psikis. Bukti berupa keterangan saksi-saksi dan video kejadian telah diserahkan kepada penyidik Polres Lampung Utara.
Menanggapi peristiwa tersebut, Ketua Bidang Hukum dan Profesi DPP Komite Wartawan Indonesia Perjuangan KWIP, Shanti Yulyana, angkat bicara. Korban diketahui juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal DPP KWIP.
“Kejadian ini tidak boleh terulang. Kami meminta Kapolres Lampung Utara ikut mengawal kasus yang menimpa Sekjen organisasi kami. Saat itu korban sedang menjalankan tugas jurnalistik mengumpulkan informasi dan dokumentasi,” kata Shanti saat ditemui di kantor DPP KWIP, Kamis 13 Agustus 2026.
“Kita beri pelaku pelajaran agar tidak terulang kembali. Profesi wartawan dilindungi undang-undang di Indonesia. Jangan mudah-mudah melakukan penghalangan terhadap awak media. Kami juga mengapresiasi Polres Lampung Utara yang telah menerima laporan dari pimpinan organisasi kami,” lanjutnya.
Informasi yang dihimpun, keramaian warga tersebut dipicu dugaan perselingkuhan DS, adik kandung Meri, yang kini menjadi terlapor. DS merupakan honorer di Lampung Utara dengan oknum anggota Polsek Sungkai Utara berinisial JH. Hal itu memicu kemarahan warga.
Di tengah situasi tersebut, wartawan yang sedang meliput turut menjadi sasaran amukan kakak kandung DS karena tidak terima kegiatan peliputan dilakukan.
Bidang Hukum DPP KWIP bersama Bidang Hukum Perusahaan Pers Gerbang Sumatra 88 menyatakan akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Bila perlu, kasus ini akan dibawa ke Mabes Polri dan Dewan Pers terkait kepastian perlindungan hukum.
“Kami berkomitmen mengawal proses hukum ini sampai korban mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum. Profesi wartawan harus dihormati dan dilindungi,” tegas Shanti. (Tim KWIP)







