MERANGIN – Kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh seorang Ketua RT bernama Ahmad Supriadi, menjadi sorotan masyarakat Kabupaten Merangin. Terkait hal ini, sejumlah tokoh masyarakat dan warga mendesak Polres Merangin untuk segera menindaklanjuti laporan yang telah masuk dan menangkap pelaku agar dapat dihukum sesuai hukum yang berlaku.
Laporan resmi telah diterima oleh pihak kepolisian pada hari Kamis, 9 April 2026 sekira pukul 17.30 WIB. Pelapor dalam kasus ini adalah Novi Ardi Leksono, warga Bukit Beringin, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin yang juga menjabat sebagai perangkat desa.
Berdasarkan keterangan pelapor, awal mula kasus ini terungkap pada hari Senin, 6 April 2026 sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, seorang warga bernama Yudiarso datang menemui Novi Ardi Leksono untuk melaporkan adanya informasi mengejutkan.
Yudiarso menyampaikan bahwa ada kabar bahwa seorang anak berinisial TM, keponakan dari Ahmad Supriadi, telah disetubuhi dan dicabuli oleh pamannya sendiri tersebut. Mendengar laporan tersebut, Novi selaku perangkat desa langsung bergerak menindaklanjuti informasi tersebut.
“Saya kemudian menemui keluarga korban, yakni Suji dan Mardi, untuk menanyakan kebenaran kabar yang disampaikan Yudiarso. Ternyata setelah dikonfirmasi, hal tersebut benar adanya,” ungkap Novi dalam laporannya.
Keesokan harinya, Selasa, 7 April 2026, Novi meminta kepada pihak keluarga untuk membawa korban ke rumahnya guna dimintai keterangan langsung. Dalam pertemuan tersebut, korban membenarkan semua tuduhan yang dialaminya.
Menurut pengakuan korban, tindakan asusila tersebut dilakukan oleh Ahmad Supriadi di sebuah area kebun. Pelaku mengajak korban dengan alasan mencari berondolan.
Korban juga mengungkapkan fakta mengerikan bahwa dirinya telah menjadi korban pencabulan sejak duduk di bangku Kelas 4 SD hingga sekarang kelas 6 SD. Sedangkan untuk tindakan persetubuhan, menurut pengakuan korban terjadi satu kali saat diajak ke lokasi kebun tersebut.
Setelah memastikan kebenaran peristiwa tersebut, Novi Ardi Leksono bersama Kepala Desa setempat langsung membuat laporan resmi dan melaporkannya ke Polres Merangin guna proses hukum lebih lanjut.
Masyarakat dan tokoh masyarakat setempat berharap agar Polres Merangin tidak menunda-nunda penanganan kasus ini. Mereka meminta agar pelaku yang saat ini diketahui menjabat sebagai Ketua RT segera ditangkap dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia demi keadilan bagi korban. (Ady Lubis)







