MERANGIN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Merangin menyoroti lemahnya tata kelola pemasaran Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang dinilai berdampak pada hilangnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga puluhan miliar rupiah setiap tahun.
Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Merangin dalam rangka penyampaian rekomendasi dan catatan strategis terhadap LKPJ Bupati Merangin Tahun Anggaran 2025 yang digelar pada Jumat (10/4/2026) pukul 14.00 WIB.
Dalam forum tersebut, Wakil Ketua II DPRD Merangin, Ahmad Fahmi, menyampaikan pentingnya pembenahan sektor perkebunan kelapa sawit yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi masyarakat, khususnya di wilayah pedesaan.
“Saya memberikan masukan ke pemerintah daerah, kita punya potensi komoditi sawit yang cukup besar. Ini harus dikelola dengan baik agar memberikan manfaat maksimal bagi daerah,” ujar Ahmad Fahmi dalam penyampaiannya.
Menurutnya, persoalan utama saat ini terletak pada tata niaga TBS yang masih didominasi jalur informal, seperti melalui agen, pengepul, maupun ramp yang tidak memiliki legalitas jelas. Kondisi ini menyebabkan harga yang diterima petani tidak transparan serta lemahnya kontrol pemerintah terhadap rantai pasok.
Berdasarkan data yang dipaparkan, produksi TBS di Kabupaten Merangin diperkirakan mencapai ±1,2 juta ton per tahun dengan nilai transaksi sekitar Rp2,6 triliun. Namun, sekitar 65 persen transaksi masih melalui jalur tidak resmi.
“Artinya ada sekitar Rp1,7 triliun per tahun yang tidak terkontrol dengan baik. Kalau kita ambil asumsi konservatif saja, potensi PAD yang belum tertangkap bisa mencapai Rp17 miliar per tahun. Bahkan bisa sampai Rp26 miliar jika sistemnya ditertibkan,” jelasnya.
Ia menegaskan, kondisi tersebut menunjukkan adanya kebocoran potensi daerah yang cukup besar. “Uangnya sudah ada, tetapi belum masuk ke sistem daerah,” tegasnya.
DPRD Merangin mendorong agar ke depan pembelian TBS dilakukan langsung oleh pabrik kelapa sawit (PKS) dari kelembagaan petani yang sah secara hukum, seperti koperasi atau kelompok tani. Dengan demikian, seluruh transaksi dapat tercatat secara transparan dan diawasi.
Selain meningkatkan PAD, langkah ini juga diyakini akan memberikan manfaat langsung bagi petani berupa harga yang lebih adil serta peningkatan posisi tawar. Di sisi lain, perusahaan PKS juga akan diuntungkan melalui kepastian pasokan, kemudahan akses petani mitra, serta dukungan terhadap pemenuhan sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO).
Dalam rapat tersebut juga disampaikan bahwa pemerintah pusat saat ini memberikan tekanan kepada daerah untuk meningkatkan PAD, seiring kebijakan efisiensi dan pengurangan transfer ke daerah. Bahkan, belanja pegawai diinstruksikan tidak melebihi 30 persen dari total anggaran.
Menanggapi hal itu, DPRD Merangin menilai sektor sawit dapat menjadi solusi strategis untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah.
Rekomendasi DPRD tersebut mendapat respons dari pemerintah daerah. Bupati Merangin menyatakan akan menindaklanjuti masukan tersebut, termasuk rencana pembentukan panitia khusus (pansus) dalam waktu dekat guna membahas lebih lanjut tata kelola sektor sawit.
Rapat paripurna ini sendiri mencakup sejumlah agenda, mulai dari pembukaan, laporan pansus, penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi, hingga penyampaian rekomendasi strategis DPRD terhadap LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2025.
DPRD berharap, melalui kolaborasi antara pemerintah daerah, legislatif, perusahaan, dan petani, sektor sawit di Kabupaten Merangin dapat menjadi lebih tertata, transparan, dan berkelanjutan, serta mampu memberikan kontribusi maksimal bagi kesejahteraan masyarakat dan pendapatan daerah. (Ady Lubis)







