MERANGIN – Status kepemimpinan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) APKASINDO Kabupaten Merangin kini menjadi sorotan tajam publik. Pasalnya, Surat Keputusan (SK) kepengurusan disebut telah habis masa berlaku (expired), namun Joko Wahyono masih kerap menyampaikan pernyataan ke publik dengan mengatasnamakan Ketua DPD APKASINDO Merangin.
Situasi ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Di satu sisi, Joko Wahyono masih tampil aktif dalam berbagai pemberitaan media online, bahkan secara lantang menyampaikan statement sebagai Ketua DPD APKASINDO Merangin. Namun di sisi lain, secara administrasi organisasi, status tersebut justru dipastikan sudah tidak berlaku.
Media ini pun mencoba mengonfirmasi langsung kepada pihak Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) APKASINDO Provinsi Jambi. Sekretaris DPW, Mahmudin, menegaskan bahwa SK kepengurusan DPD APKASINDO Merangin telah habis masa berlakunya.
“Kalau kita bicara administrasi dan hukum, SK DPD APKASINDO Merangin itu sudah expired. Jadi kalau boleh dikatakan, saat ini DPD APKASINDO Merangin itu tidak ada,” tegas Mahmudin.
Pernyataan tersebut sekaligus memperjelas bahwa secara legal formal, tidak ada lagi kepengurusan sah yang dapat mengatasnamakan DPD APKASINDO Merangin saat ini.
Lebih lanjut, Mahmudin juga menanggapi munculnya berbagai pernyataan yang masih disampaikan oleh Joko Wahyono ke publik. Ia menilai hal tersebut lebih kepada dinamika internal organisasi, terutama menjelang rencana Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub).
“Itu mungkin lebih kepada kekhawatiran menghadapi Musdalub. Kami juga sudah berkoordinasi, termasuk dengan Ahmad Fahmi, untuk menyiapkan figur calon ketua DPD APKASINDO Merangin ke depan,” ungkapnya.
Sebelumnya, dalam salah satu pemberitaan terkait program beasiswa sawit di Politeknik Jambi, Joko Wahyono secara tegas menyampaikan bahwa program tersebut telah lebih dulu dirintis oleh APKASINDO melalui kerja sama resmi. Ia bahkan menegaskan peran organisasi dalam memperjuangkan akses pendidikan bagi anak-anak petani sawit.
Namun, dengan status SK yang telah dinyatakan expired oleh DPW, pernyataan-pernyataan tersebut kini dinilai tidak lagi memiliki legitimasi organisasi yang sah.
Kondisi ini tentu menjadi sorotan publik. Di satu sisi, ada figur yang masih aktif dan terus tampil membawa nama organisasi. Namun di sisi lain, secara administratif dan hukum, posisi tersebut telah dianggap tidak berlaku.
Polemik ini pun memunculkan pertanyaan besar: masih relevankah klaim jabatan tersebut, atau justru menjadi bentuk upaya mempertahankan eksistensi di tengah berakhirnya legalitas?
DPW APKASINDO Jambi sendiri memastikan akan segera melakukan penataan organisasi melalui penunjukan Pelaksana Tugas (PLT) dan pelaksanaan Musdalub, guna menghadirkan kepengurusan yang sah dan diakui secara resmi. (Ady Lubis)







