MERANGIN – Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) menggunakan dompeng rakit dilaporkan semakin marak di seputaran Desa Tanjung Lamin, Kecamatan Pamenang Barat, Kabupaten Merangin. Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini di lapangan, terdapat puluhan dompeng rakit yang beroperasi di aliran sungai sekitar desa tersebut dan diduga terus mengeruk hasil emas secara ilegal.
Salah satu warga setempat yang meminta namanya tidak disebutkan mengatakan bahwa sejumlah dompeng rakit tersebut diduga dimiliki oleh beberapa warga setempat. Adapun nama-nama yang disebutkan sumber di lapangan di antaranya Basarudi, Kandar, Sabawaihi, Sidar, Duwan, dan Ata.
Menurut keterangan sumber tersebut, aktivitas PETI itu kini diduga sudah mendekati kawasan pemukiman warga.
“Lokasinya itu sudah lari ke kampung. Yang terlibat di situ ada anggota BPD dan juga RT yang bermain dalam aktivitas itu. Kami memantau lokasi tersebut sering terjadi kegaduhan dan keributan. Kampung yang disedot untuk PETI itu,” ujar sumber kepada media ini.
Sumber juga menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum perangkat desa dan anggota BPD dalam aktivitas tersebut. Nama yang disebut di antaranya Sidar Agus yang disebut sebagai anggota BPD, serta RT bernama Zaini dan Edi.
Terkait persoalan ini, aparat penegak hukum diminta segera turun tangan untuk melakukan penertiban dan penindakan terhadap aktivitas tambang emas ilegal yang berada tidak jauh dari jalan lintas Sumatera maupun kawasan permukiman warga. Warga menilai jika aparat serius melakukan penindakan, maka lokasi aktivitas PETI tersebut sangat mudah ditemukan karena jumlahnya yang semakin banyak dan beroperasi secara terang-terangan.
Masyarakat juga menyoroti adanya dugaan keterlibatan sejumlah oknum perangkat desa dalam aktivitas ilegal tersebut. Padahal sebelumnya Bupati Merangin, M. Syukur, dikabarkan telah mengeluarkan peringatan serta surat edaran yang menegaskan bahwa kepala desa, perangkat desa, anggota BPD, maupun pegawai desa dilarang terlibat dalam aktivitas penambangan emas ilegal di wilayah Kabupaten Merangin.
Bahkan, sebelumnya sejumlah kepala desa di Kabupaten Merangin juga dikabarkan pernah dipanggil pihak Polda Jambi terkait dugaan keterlibatan dalam aktivitas PETI.
Untuk itu, aparat penegak hukum baik dari pemerintah daerah, Polres Merangin maupun Polda Jambi diminta segera melakukan pengecekan langsung ke lapangan terkait aktivitas tambang emas ilegal tersebut.
Aktivitas PETI sendiri dinilai membawa dampak serius terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar. Selain menyebabkan kerusakan ekosistem sungai, penggunaan dompeng rakit juga dapat memicu abrasi bantaran sungai, pencemaran air akibat penggunaan bahan kimia berbahaya seperti merkuri, hingga menurunkan kualitas air yang digunakan warga sehari-hari.
Tak hanya itu, kerusakan lingkungan akibat PETI juga berpotensi menyebabkan banjir, longsor, rusaknya habitat ikan dan biota sungai, serta mengancam keselamatan masyarakat yang tinggal di sekitar aliran sungai. Aktivitas tersebut juga dapat merusak lahan pertanian warga dan menimbulkan konflik sosial di tengah masyarakat akibat perebutan lokasi tambang.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat bertindak tegas tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat dalam aktivitas penambangan emas ilegal demi menjaga kelestarian lingkungan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Merangin (Ady Lubis)







