MERANGIN – Warga Desa Jelatang, Kecamatan Pamenang, Kabupaten Merangin, menyoroti dugaan penguasaan salah satu aset desa oleh keluarga mantan kepala desa setempat. Akses jalan usaha tani yang sebelumnya dibangun menggunakan Dana Desa kini disebut-sebut tidak lagi dapat dilalui masyarakat karena telah dibuat parit.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini di lapangan, persoalan tersebut memicu keresahan warga karena jalan yang dibangun untuk kepentingan para petani itu diduga hendak dialihkan menjadi milik pribadi oleh keluarga mantan Kepala Desa Jelatang, Ahmad Yani.
Menurut keterangan Ketua RT setempat berinisial SMR, jalan usaha tani tersebut dibangun saat Ahmad Yani masih menjabat sebagai kepala desa dengan menggunakan anggaran Dana Desa sekitar Rp90 juta. Panjang jalan diperkirakan mencapai kurang lebih 1,5 kilometer dan berada di wilayah perkebunan sawit warga.
“Jalan tersebut dulu dibangun menggunakan Dana Desa. Itu hasil pertukaran antara Solihin dengan Ahmad Yani. Waktu itu sempat terjadi persoalan dengan warga terkait pengambilan batu di lokasi tersebut, lalu dibahas di desa. Saat saya bertanya apakah itu jalan pribadi atau jalan desa, pihak desa menyatakan itu adalah jalan desa yang dibangun menggunakan Dana Desa,” ujar SMR kepada media ini.
Ia juga menyayangkan kondisi jalan saat ini yang menurutnya sudah tidak bisa lagi dimanfaatkan masyarakat.
“Sekarang jalan itu sudah dibikin parit dan ditanami karet sehingga masyarakat tidak bisa lagi melewati akses tersebut. Padahal jalan itu merupakan jalan usaha tani menuju perkebunan warga yang memang dibangun untuk kepentingan para petani,” tambahnya.
SMR menegaskan, berdasarkan informasi yang diterimanya, pihak yang melakukan penutupan akses dengan membuat parit diduga merupakan keluarga mantan kepala desa. Bahkan, warga menyebut salah satu anak mantan kepala desa Ahmad Yani bernama Ziko diduga ikut melakukan perusakan akses jalan tersebut.
“Dulu sudah pernah disampaikan bahwa itu murni jalan desa. Jadi kami heran kenapa sekarang dibuat parit. Informasi yang kami dapat, yang membuat parit itu keluarga mantan kades,” katanya lagi.
Warga berharap persoalan ini segera mendapat perhatian serius dari pemerintah desa maupun pihak kecamatan agar konflik tidak berkepanjangan. Mereka meminta Kepala Desa Jelatang beserta perangkat desa dan pemerintah Kecamatan Pamenang segera turun tangan menyelesaikan polemik tersebut secara terbuka dan adil.
Selain itu, warga juga menegaskan bahwa setiap pembangunan yang menggunakan Dana Desa secara aturan merupakan aset milik pemerintah desa dan diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat umum, bukan untuk dikuasai secara pribadi.
Sesuai ketentuan pengelolaan keuangan dan aset desa, seluruh bangunan maupun fasilitas yang dibangun menggunakan Dana Desa menjadi aset desa yang harus dijaga dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. Pengalihan ataupun penguasaan aset desa secara pribadi dinilai bertentangan dengan prinsip pengelolaan aset negara dan dapat merugikan masyarakat luas.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak mantan Kepala Desa Ahmad Yani maupun pihak keluarga yang disebutkan warga belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. (Ady Lubis)






