MERANGIN – Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) dilaporkan semakin marak di wilayah Desa Koto Baru, Kecamatan Tabir Lintas, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi. Berdasarkan pantauan media ini pada Kamis (19/2/2026), aktivitas PETI terlihat menjamur di sejumlah titik dan berlangsung hampir setiap hari.
Warga setempat menyebut keberadaan PETI di wilayah tersebut bukan hal baru. Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan, aktivitas penambangan ilegal sudah berlangsung lama dan jumlahnya terus bertambah.
“Kalau PETI di sini sudah tidak asing lagi, sangat banyak. Kemarin memang ada alat berat excavator yang ditangkap pihak kepolisian, tapi yang lain tetap beroperasi,” ujarnya.
Warga menilai maraknya aktivitas tersebut menimbulkan kesan seolah-olah para pelaku merasa aman. Situasi ini memunculkan dugaan adanya pembiaran dari pihak terkait, termasuk pemerintah desa.
Sejumlah masyarakat mempertanyakan peran pemerintah desa dalam melakukan pengawasan dan upaya pencegahan terhadap aktivitas PETI yang berpotensi merusak lingkungan, seperti pencemaran sungai, kerusakan lahan, hingga risiko bencana alam.
Terkait hal itu, muncul dugaan bahwa Kepala Desa Koto Baru, Ade Sadria, belum mengambil langkah tegas terhadap aktivitas PETI yang terus berlangsung.
Dugaan pembiaran tersebut menjadi sorotan warga karena aktivitas penambangan dinilai semakin meluas.
Media ini berupaya melakukan konfirmasi dengan mendatangi Kantor Desa Koto Baru. Namun, kepala desa yang bersangkutan tidak berada di tempat.
Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon juga telah dilakukan beberapa kali, tetapi belum mendapatkan respons.
Belum adanya tanggapan resmi dari pihak pemerintah desa menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat. Warga berharap ada langkah nyata dari pemerintah desa bersama aparat penegak hukum untuk menertibkan aktivitas PETI serta meminimalkan dampak kerusakan lingkungan.
Pemerhati lingkungan menilai, pengawasan dari pemerintah desa merupakan bagian penting dalam pencegahan aktivitas ilegal di tingkat lokal. Koordinasi antara pemerintah desa, kecamatan, dan aparat penegak hukum dinilai diperlukan agar persoalan PETI tidak terus berlarut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepala Desa Koto Baru belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pembiaran aktivitas penambangan emas ilegal tersebut. Media ini masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak terkait. (Ady Lubis)






