MERANGIN— Dugaan penyalahgunaan penjualan pupuk bersubsidi mencuat di wilayah Desa Pulau Tujuh, Kecamatan Pamenang Barat, Kabupaten Merangin. Seorang warga setempat bernama Yanto diduga menjual pupuk bersubsidi jenis urea secara bebas, yang kemudian digunakan untuk pemupukan kebun kelapa sawit.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini di lapangan, wartawan mendapati keterangan dari warga yang tengah melakukan pemupukan di kebun sawit miliknya. Warga tersebut mengaku membeli pupuk urea bersubsidi di toko milik Yanto yang berada di Desa Pulau Tujuh.
“Pupuk urea bersubsidi ini kami beli di toko Yanto. Di sana banyak macam pupuk. Kalau mau jelas, silakan konfirmasi ke Pak Yanto. Di sini dia sering dipanggil Yanto Ayam,” ujar warga tersebut kepada media ini.
Pantauan di lokasi menunjukkan pupuk urea bersubsidi sedang ditebar di kebun kelapa sawit milik warga. Hal ini menimbulkan pertanyaan terkait peruntukan pupuk bersubsidi yang sejatinya diatur secara ketat oleh pemerintah.
Secara ketentuan, pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani yang tergabung dalam kelompok tani (Gapoktan) dan digunakan untuk komoditas pangan tertentu sesuai dengan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
Pupuk bersubsidi tidak diperkenankan dijual bebas di pasaran umum, apalagi digunakan untuk komoditas perkebunan seperti kelapa sawit, serta tidak boleh diperdagangkan oleh pihak yang bukan penyalur resmi.
Jika pupuk bersubsidi diperoleh dari toko yang bukan penyalur resmi dan digunakan untuk kebun sawit, maka praktik tersebut berpotensi melanggar ketentuan distribusi pupuk bersubsidi.
Informasi lain yang dihimpun media ini menyebutkan bahwa pupuk bersubsidi yang diduga dijual oleh Yanto tersebut dipasok dari salah satu agen pupuk yang berada di Kota Bangko. Namun demikian, informasi ini masih memerlukan klarifikasi dan penelusuran lebih lanjut dari pihak berwenang.
Apabila dugaan tersebut terbukti, maka aparat penegak hukum diharapkan dapat bertindak tegas dan melakukan penindakan terhadap pihak-pihak yang terlibat. Penegakan hukum dinilai penting untuk mencegah praktik nakal oknum pelaku usaha pupuk yang diduga memanfaatkan kedekatan atau pengaruh tertentu demi meraup keuntungan pribadi, sementara pupuk bersubsidi seharusnya diperuntukkan bagi petani kecil dan persawahan melalui kelompok tani resmi.
Hingga berita ini diterbitkan, Yanto belum berhasil dikonfirmasi untuk dimintai keterangan. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak terkait sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik, guna menjaga keberimbangan dan akurasi informasi. (Ady Lubis)







