JAMBI– Dua anggota kepolisian, Bripda Nabil dan Bripda Samson, resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah diduga terlibat dalam kasus pemerkosaan terhadap seorang remaja perempuan berinisial C (18) di Kota Jambi.
Prosesi pemberhentian berlangsung dalam upacara resmi yang dipimpin langsung oleh Kapolda Jambi, Irjen Pol Krisno H. Siregar, di Mapolda Jambi, Jumat (24/4/2026).
Dalam upacara tersebut, Kapolda secara simbolis mencopot atribut dinas kedua anggota tersebut dan menggantinya dengan pakaian tahanan sebagai bentuk sanksi tegas atas pelanggaran berat yang dilakukan. Foto keduanya pun dicoret sebagai simbol pencabutan status dari institusi Polri.
Dalam amanatnya, Kapolda Jambi menegaskan bahwa kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh anggota kepolisian agar menjaga profesionalisme dan integritas dalam menjalankan tugas.
“Menjadi anggota Polri adalah amanah yang harus dijaga dengan sungguh-sungguh. Hindari segala bentuk pelanggaran dan laksanakan tugas dengan penuh dedikasi, loyalitas, serta tanggung jawab,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga nama baik institusi kepolisian. Meski telah dijatuhi sanksi PTDH, kedua anggota tersebut tetap memiliki hak untuk mengajukan keberatan sesuai prosedur yang berlaku.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban diduga mengalami kekerasan seksual oleh empat orang pelaku, dua di antaranya merupakan anggota polisi yang kini telah dipecat, sedangkan dua lainnya merupakan warga sipil. Selain itu, terdapat tiga anggota polisi lain yang diduga mengetahui kejadian tersebut namun tidak melakukan upaya pencegahan.
Peristiwa itu diduga terjadi di dua lokasi berbeda di Kota Jambi, yakni di kawasan Kebun Kopi dan Arizona. Saat kejadian, korban diduga berada dalam kondisi tidak berdaya karena jumlah pelaku lebih banyak. Korban juga diduga dipaksa mengonsumsi minuman keras sebelum aksi tersebut terjadi.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penanganan oleh pihak berwenang untuk mengungkap seluruh fakta dan menindak semua pihak yang terlibat. (Ady Lubis )







