SIJUNJUNG — Penanganan kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan seorang oknum dokter intership berinisial MF di RSUD Sijunjung masih terus berjalan di Polres Sijunjung. Perkara ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/51/V/2026/SPKT/Polres Sijunjung, Polda Sumatera Barat, dan saat ini masih dalam tahap penyidikan.
Meski proses hukum sedang berlangsung, sikap pihak RSUD Sijunjung menuai sorotan. Hingga Senin (4/5/2026), manajemen rumah sakit dinilai belum menunjukkan langkah konkret terkait dugaan tindakan yang dilakukan oleh oknum dokter tersebut.
Penganiayaan merupakan tindakan yang melanggar hukum dan semestinya mendapat perhatian serius, tidak hanya dari aparat penegak hukum, tetapi juga dari institusi tempat pelaku bernaung. Langkah tegas dinilai penting guna mencegah kejadian serupa terulang di kemudian hari.
Upaya konfirmasi kepada Direktur RSUD Sijunjung, dr. Reyantis, melalui pesan WhatsApp pada tanggal 4 Mei 2026, mendapatkan tanggapan bahwa pihak rumah sakit belum dapat memberikan komentar lebih lanjut.
“Tidak bisa saya komentari karena kejadiannya di luar lingkungan rumah sakit dan tidak berhubungan dengan pelayanan rumah sakit. Kita hormati proses hukum yang sedang berlangsung,” tulisnya.
Namun, pernyataan tersebut justru memunculkan penilaian dari publik bahwa pihak rumah sakit terkesan belum mengambil sikap tegas, termasuk belum adanya pemanggilan terhadap oknum dokter yang bersangkutan.
Korban, Amar Qadafi (Hamka), mengungkapkan kekecewaannya terhadap respons pihak rumah sakit.
“Saya sangat kecewa dengan respon RSUD Sijunjung. Terlepas kejadian itu terjadi di dalam atau di luar rumah sakit, tindakan tersebut jelas melanggar hukum. Setahu saya, kode etik dokter juga tidak membenarkan hal seperti itu,” ujarnya.
Dengan situasi ini, muncul anggapan di tengah masyarakat bahwa terdapat indikasi pembiaran terhadap oknum tersebut, mengingat belum adanya tindakan internal seperti klarifikasi ataupun sanksi dari pihak rumah sakit. (Ady Lubis)







