MERANGIN – Sejumlah warga yang tinggal di kawasan Jalur 2 depan Kodim, Kelurahan Dusun Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi, mengaku harus menjalani hidup dalam kegelapan selama berbulan-bulan akibat aliran listrik yang terputus pasca penertiban oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Merangin yang dipimpin oleh Kasat Pol PP Sayuti.
Berdasarkan hasil investigasi media ini di lapangan, beberapa warga menyampaikan keluhan serius terkait penyitaan meteran atau speedometer KWH listrik yang disebut dilakukan oleh pihak Satpol PP.
Salah satu warga, Iwan, mengatakan sejak rumahnya digusur oleh tim terpadu Pemda Merangin, listrik di kediamannya ikut diputus dan hingga kini belum dikembalikan.
“Ya sudah berbulan-bulan kami hidup dalam kegelapan tanpa aliran listrik. Rumah kami digusur dengan alasan adanya aktivitas warung remang-remang di wilayah kami. Kalau memang melanggar aturan, kami terima. Tapi hak kami juga harus dikembalikan sesuai aturan,” ujar Iwan kepada media ini.
Iwan menegaskan bahwa bangunan yang didirikan berada di atas tanah pribadi miliknya yang bersertifikat resmi.
“Saya mendirikan rumah di atas tanah pribadi yang bersertifikat. Bangunan itu berdiri di atas tanah resmi. Tapi kenapa digusur begitu saja? Kalau usaha melanggar aturan, harusnya disegel dan diberi peringatan tertulis,” katanya.
Ia juga mempertanyakan keterkaitan antara bangunan dengan aliran listrik rumahnya.
“KWH listrik itu saya daftar resmi ke PLN atas nama keluarga. Tidak ada hubungan dengan bangunan digusur atau tidak. Kenapa justru Pol PP yang menyita, bukan pihak PLN?” tambahnya.
Dalam ketentuan umum penegakan Peraturan Daerah, tindakan penertiban oleh Satpol PP pada prinsipnya dilakukan melalui tahapan:
Teguran tertulis
Peringatan bertahap
Penyegelan
Pembongkaran sebagai langkah terakhir
Penertiban tanpa prosedur administrasi yang jelas dapat menimbulkan dugaan pelanggaran hak warga, terlebih jika bangunan berdiri di atas lahan pribadi bersertifikat.
Meteran listrik atau KWH meter merupakan perangkat milik PLN yang terpasang pada pelanggan berdasarkan perjanjian jual beli tenaga listrik.
Secara umum, tindakan pemutusan atau pencabutan meteran listrik hanya dapat dilakukan oleh PLN melalui mekanisme resmi, seperti:
Pelanggaran pemakaian listrik ilegal
Tunggakan pembayaran
Permintaan pemilik
Penertiban teknis oleh PLN
Sementara Satpol PP memiliki kewenangan utama dalam:
Penegakan Perda
Penertiban ketertiban umum
Penindakan non-yustisial sesuai aturan daerah
Namun, penyitaan perangkat kelistrikan resmi tanpa koordinasi PLN memunculkan pertanyaan besar:
Apakah Kasat Pol PP Merangin Sayuti memiliki kewenangan langsung mencabut atau menyita KWH meter pelanggan resmi?
Media ini mencoba mengkonfirmasi persoalan tersebut kepada Bupati Merangin, H. M. Syukur, SH, MH.
Bupati menyampaikan singkat:
“Terkait penyitaan KWH listrik, silakan konfirmasi ke Kasat Pol PP,” ujar Bupati.
Jawaban tersebut justru mempertegas bahwa puncak persoalan kini mengarah pada kebijakan dan tindakan Kasat Pol PP Merangin, Sayuti.
Warga Mengaku Sulit Mendapat Penjelasan dari Kasat Pol PP Sayuti
Iwan mengaku telah berulang kali mencoba meminta klarifikasi kepada pihak Satpol PP, namun tidak mendapat jawaban pasti.
“Saya sudah hubungi berkali-kali, Kasat Pol PP Sayuti seperti menghindar. Saya bahkan kirim pesan dan bukti screenshot ke Bupati, juga ke pihak Pol PP. Tapi sampai sekarang belum ada kejelasan,” ungkapnya.
Ia juga mengaku sudah mengkonfirmasi PLN Rayon Bangko, namun belum ada keputusan terkait pengembalian listrik.
Sindiran Tajam: Satpol PP Menertibkan, Tapi Jangan Sampai Memadamkan Kemanusiaan
Penertiban memang tugas negara. Tetapi penertiban tidak boleh berubah menjadi tindakan yang memadamkan hak dasar warga.
Listrik bukan sekadar kabel dan meteran, tetapi kebutuhan hidup.
Jika warung remang-remang dianggap pelanggaran, maka aturan harus ditegakkan dengan prosedur, bukan dengan cara “roboh-roboh” dan menyisakan rakyat hidup dalam gelap.
Warga berharap pemerintah daerah segera memberikan kepastian hukum dan mengembalikan akses listrik yang mereka klaim terpasang resmi melalui PLN.
Media ini akan terus berupaya mengkonfirmasi pihak Kasat Pol PP Merangin, Sayuti, guna mendapatkan penjelasan resmi dan berimbang.(Ady)







